RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Aditya Putra Dewa (21), warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Terdakwa kasus pencabulan terhadap murid salah satu SDN di BS itu dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar wajib diganti dengan menjalani kurungan selama tiga bulan.
“Perkara perlindungan anak dengan terdakwa Aditya Putra Dewa sudah diputus oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. Putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan penuntut umum. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsidiar enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim hanya mengurangi subsidiar denda dari enam bulan menjadi tiga bulan. BACA JUGA:Tsk Ngaku Hanya Satu Korban Pencabulan Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman. JPU pun tidak melakukan upaya banding. Sekedar mengingatkan, pencabulan tersebut terjadi pada pada Sabtu (2/4) lalu. Terdakwa mengajak korban yang masih berusia 12 tahun jalan-jalan. Kemudian terdakwa tidak mengantar korban pulang. Hari pun mulai gelap, terdakwa beralasan tidak mau mengantar korban pulang karena sudah malam. BACA JUGA:Naudzubillah! Begini Kronologis Pencabulan 4 Siswi SMP oleh 7 Pria Terdakwa kemudian mengajak korban menginap di rumahnya. Disitulah terdakwa melancarkan aksinya untuk menggoda korban melakukan hubungan badan. Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab apabila korban hamil. Korban yang masih bocah ingusan menuruti permintaan terdakwa, hingga terjadilah “cinta satu malam” atau hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali antara keduanya. (yoh)Warga Kota Manna Ini Dipenjara 8 Tahun, Kasusnya Wajib Jangan Ditiru
Senin 01-08-2022,19:37 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-11-2024,13:37 WIB
Prakiraan Cuaca Wilayah Bengkulu dan Sekitarnya, Berdasarkan Informasi dari BMKG!
Selasa 19-11-2024,12:32 WIB
Orang Tua Siswa di Bengkulu Selatan Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Dana PIP
Selasa 19-11-2024,11:21 WIB
Guru Bengkulu Selatan Semakin Berkurang, Honorer Jadi Harapan
Selasa 19-11-2024,09:58 WIB
RAPBD Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp1 Triliun, Berikut Alokasi Belanjanya
Kamis 14-11-2024,16:12 WIB
Jadwal Debat Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Berubah! Lokasi Bukan di Gedung Pemuda, Ini Alasan KPU
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:17 WIB
Risiko Banjir dan Longsor Meningkat, Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari-Februari 2025
Sabtu 23-11-2024,12:58 WIB
Sony A7R V, Kamera Terbaik untuk Wedding Videographer
Sabtu 23-11-2024,09:24 WIB
Cara Daftar dan Syarat PPG Daljab 2024 untuk Guru SD-SMA melalui SIMPKB dan PMM
Sabtu 23-11-2024,16:08 WIB
Jangan Anggap Remeh! Pentingnya Kontrol Gula Darah untuk Hidup Sehat
Sabtu 23-11-2024,18:02 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! 5 Cara Menjaga Kesehatan Anak saat Musim Hujan
Terkini
Sabtu 23-11-2024,20:17 WIB
Risiko Banjir dan Longsor Meningkat, Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari-Februari 2025
Sabtu 23-11-2024,19:17 WIB
Wahai Bunda, Ini Alasan Mengapa Sayur Bayam Sebaiknya Tidak Dihangatkan Kembali!
Sabtu 23-11-2024,18:02 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! 5 Cara Menjaga Kesehatan Anak saat Musim Hujan
Sabtu 23-11-2024,17:34 WIB
Samsung Galaxy Ring Dilengkapi Fitur Canggih untuk Pantau Kesehatan, Dijual Rp6 Jutaan
Sabtu 23-11-2024,17:01 WIB