RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa pemilik dua ribu butir pil samcodin yakni Tonto Dirmansa (28), warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir dan Erwin Gunawan (27), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, kedua terdawka sama-sama dituntut penjara tujuh bulan. Namun tuntutan denda yang berbeda. Erwin Gunawan dituntut tujuh bulan penjara denda Rp50 juta subsidiar dua bulan kurungan. Sedangkan Tonto Dirmansa dituntut tujuh bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidiar dua bulan kurungan. Dalam tuntutan JPU, perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tuntutan sudah dibacakan. Agenda sidang berikutnya adalah sidang pembacaan putusan. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan majelis hakim, sidang pembacaan putusan dilaksanakan Senin (8/8) ini,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. Sekedar mengingatkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdwak terjadi pada Sabtu (16/4) lalu, ketika itu kedua terdakwa masih bekerja sebagai kurir J&T. Keduanya nekat mencuri paket pesanan pembeli yang berisi 20 box atau sebanyak 2 ribu butir pil samcodin. Rencananya kedua terdakwa akan menjual pil samcodin hasil mencuri pesanan pembeli itu ke salah satu bandar di wilayah Kecamatan Manna. (yoh)Kurir Samcodin Dituntut Tujuh Bulan
Sabtu 06-08-2022,17:16 WIB
Editor : admin53radarselatan
Kategori :