Tak Bayar Angsuran Bank, Ruko 2 Lantai Dieksekusi, Pemilik Melawan

Jumat 12-08-2022,09:05 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN  - Akibat tidak membayar angsuran pinjaman di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) sebesar Rp1 miliar, rumah dan tokok (ruko) dua pintu milik Mulyadi, di Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tepatnya di dekat Tubu KB dieksekusi. 

Eksekusi dilakukan setelah ruko dua pintu itu dilelang. Hanya saja, pemilik ruko enggan mengosongkan ruko tersebut secara baik-baik. Humas Pengadilan Negeri Manna, Hesty Ayuningtyas, SH menegaskan, pelaksanaan eksekusi setelah adanya putusan kasasi, putusan banding, dan putusan Pengadilan Negeri Manna atas gugatan Sardino Supriadi terhadap Mulyadi.

“Eksekusi dilakukan atas putusan kasasi Nomor 729 K/PDT/2022 juncto putusan banding nomor 30/PDT/2021/ PT BGL juncto putusan pengadilan negeri nomor 13/Pdt.G/2020/PN Manna. Eksekusi dilakukan untuk pengosongan barang-barang milik termohon atas nama Mulyadi di bangunan dan tanah seluas 338 meter persegi,” kata Hesty kepada Rasel.

Ruko tersebut disita BTPN lantaran Mulyadi menunggak angsuran. Ruko yang dijadikan jaminan pinjaman itu kemudian dilelang oleh BTPN. Pada proses lelang, ruko tersebut dibeli oleh Sardino Supriadi. Hanya saja, Mulyadi enggan menyerahkan ruko tersebut sehingga dilakukan gugatan ke pengadilan. Sardino pun memenangkan gugatan tersebut.

Sebelum dilakukan eksekusi, pihak juru sita PN Manna sempat melayangkan surat ke Mulyadi untuk mengosongkan ruko secara baik-baik. Namun permintaan tersebut tidak dindahkan sehingga PN Manna melakukan eksekusi secara “paksa”.

Melawan

Pantuan Rasel, proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.47 WIB, Kamis (11/8). Juru sita PN Manna dikawal belasan personel Polres Bengkulu Selatan. Turut hadir juga Sardino selaku pemohon, pihak BTPN dan juga anak Mulyadi. 

Kehadiran juru sita PN Manna dan belasan polisi d ilokasi itu menarik perhatian warga. Bahkan warga yang melintas pun menghentikan laju kendaraan karena penasaran. Saat tiba di lokasi, juru sita PN Manna memberi ruang kepada pemilik ruko membuka baik-baik pintu rolling ruko secara baik- baik.

Namun pemilik ruko masih enggan membuka gembok pintu ruko. Juru sita PN Manna pun melakukan cara paksa. Rantai dan gembok kuci pintu ruko dibuka dengan cara diputuskan menggunakan mesin gerinda. Setelah rantai dan gembok terputus, pintu ruko tidak mau terbuka. 

Setelah dicek, ternyata pintu ruko tersebut sudah dilas oleh pemilik ruko dari dalam. Hal itu pun membuat tim juru sita PN Manna kesal. Pemilik ruko dinilai sengaja menghalangi petugas. “Pintu ruko sudah dilas. Pemilik ruko sengaja menghalangi petugas yang melakukan eksekusi,” kata Zulhamri, SH, panitera PN Manna.

Karena dinilai menghalangi petugas, PN Manna berencana membawa hal tersebut ke ranah hukum. Pihaknya berencana melaporkan pihak yang sengaja mengelas pintu ruko ke polisi. “Kami akan koordinasi dulu ke pimpinan, nanti petunjuknya seperti apa,” lanjut Zulhamri.

Meski pintu ruko di las, tim eksekusi PN Manna tidak menyerah. Mereka mendatangkan ahli dibidangnya untuk membuka pintu ruko tersebut. Mesin las dan gerinda dikerahkan, akhirnya pintu ruko berhasil dibuka.

“Di dalam ruko ini sebetulnya tidak barang berharga lagi. Cuma ada barang-barang rongsokan yang sudah tidak terpakai. Tapi itu tetap kami keluarkan, karena yang kami eksekusi adalah lahan dan bangunannya. Sedangkan isinya silahkan diambil oleh pemiliknya,” tegas Zulhamri. (yoh)

 

Kategori :