Pemilik Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Pemilik Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Achmad Trio Saputra, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.

Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidiar tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

Sebelumnya terdakkwa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiar enam bulan kurungan.

BACA JUGA:Miliki 32 Paket Sabu, Driver Ojol Asal Lubuklinggau Dibekuk Polda Bengkulu

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, JPU juga tidak melakukan banding.

“Kami menerima putusan majelis hakim, tidak akan melakukan banding atau upaya hukum lainnya,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Selasa, 5 Juli 2022.

BACA JUGA:Beli Sabu-sabu, Warga Kedurang Ilir Dituntut Penjara 18 Bulan

Terdakwa ditangkap di Jalan Bachmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening di dalam pipet warna hitam dan dibalut lakban warna kuning. (yoh)

Sumber: