Dua Pengedar Samcodin Dipenjara 5 Bulan

Minggu 14-08-2022,10:46 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa pemilik dan pengedar dua ribu butir pil samcodin yakni Tonto Dirmansa (28), warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir dan Erwin Gunawan (27), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.

Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi vonis penjara selama lima bulan dan denda Rp100 juta subsidiar satu bulan kurungan. “Dua terdakwa perkara pelanggaran undang-undang kesehatan sudah divonis. Masing-masing terdakwa divonis lima bulan penjara dan denda Rp100 juta, apabila denda tidak dibayar wajib diganti dengan kurungan selama satu bulan,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuingtyas, SH.

BACA JUGA:Bisnis Pil Samcodin, Dua IRT di Kaur Dibekuk

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman. JPU juga tidak akan melakukan upaya hukum lain. “Putusannya sudah tetap, terdakwa dan penuntut umum sudah menerima,” sambung Hesty.

Sekedar mengingatkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdwak terjadi pada Sabtu (16/4) lalu, ketika itu kedua terdakwa masih bekerja sebagai kurir J&T. Keduanya nekat mencuri paket pesanan pembeli yang berisi 20 box atau sebanyak 2 ribu butir pil samcodin. Rencananya kedua terdakwa akan menjual pil samcodin hasil mencuri pesanan pembeli itu ke salah satu bandar di wilayah Kecamatan Manna. (yoh)

 

Kategori :