RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dua terdakwa pemilik dan pengedar dua ribu butir pil samcodin yakni Tonto Dirmansa (28), warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir dan Erwin Gunawan (27), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi vonis penjara selama lima bulan dan denda Rp100 juta subsidiar satu bulan kurungan. “Dua terdakwa perkara pelanggaran undang-undang kesehatan sudah divonis. Masing-masing terdakwa divonis lima bulan penjara dan denda Rp100 juta, apabila denda tidak dibayar wajib diganti dengan kurungan selama satu bulan,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuingtyas, SH. BACA JUGA:Bisnis Pil Samcodin, Dua IRT di Kaur Dibekuk Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman. JPU juga tidak akan melakukan upaya hukum lain. “Putusannya sudah tetap, terdakwa dan penuntut umum sudah menerima,” sambung Hesty. Sekedar mengingatkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdwak terjadi pada Sabtu (16/4) lalu, ketika itu kedua terdakwa masih bekerja sebagai kurir J&T. Keduanya nekat mencuri paket pesanan pembeli yang berisi 20 box atau sebanyak 2 ribu butir pil samcodin. Rencananya kedua terdakwa akan menjual pil samcodin hasil mencuri pesanan pembeli itu ke salah satu bandar di wilayah Kecamatan Manna. (yoh)Dua Pengedar Samcodin Dipenjara 5 Bulan
Minggu 14-08-2022,10:46 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 31-01-2025,09:11 WIB
Siswi SMP di Kaur Diperkosa Pacar di Pantai Pengubayan, Penyidik Temukan Fakta Mengejutkan
Selasa 21-01-2025,08:19 WIB
2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Usai Pulang Dari Kota Bengkulu, Polisi Amankan Ribuan Pil
Senin 06-01-2025,12:23 WIB
Gara-gara Bibit Kelapa Sawit, Warga Bengkulu Selatan Dipenjara dan Denda Rp100 Juta
Jumat 19-07-2024,08:47 WIB
Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Barang Bukti, Pakaian Dalam Hingga Pil Samcodin Jadi Abu
Minggu 26-11-2023,17:05 WIB
Borong Bareng, 5 Laki-laki dan 3 Perempuan di Bengkulu Digerebek, Ada Lem dan Pil Samcodin
Terpopuler
Senin 29-12-2025,12:00 WIB
Mitsubishi Pajero 2026 Resmi Kembali, Usung Ketangguhan Legendaris dengan Sentuhan Modern
Senin 29-12-2025,15:00 WIB
Yamaha Jogi 125 Resmi Diperkenalkan, Skutik Retro Modern dengan Harga Lebih Terjangkau
Senin 29-12-2025,09:32 WIB
Toyota Stout Siap Bangkit, Pikap Legendaris Hadir Kembali dengan Konsep Modern
Senin 29-12-2025,18:00 WIB
Honda Perkenalkan Skutik Terbaru, Diduga Cikal Bakal Beat 160 Pesaing Yamaha Aerox
Terkini
Senin 29-12-2025,18:00 WIB
Honda Perkenalkan Skutik Terbaru, Diduga Cikal Bakal Beat 160 Pesaing Yamaha Aerox
Senin 29-12-2025,15:00 WIB
Yamaha Jogi 125 Resmi Diperkenalkan, Skutik Retro Modern dengan Harga Lebih Terjangkau
Senin 29-12-2025,12:00 WIB
Mitsubishi Pajero 2026 Resmi Kembali, Usung Ketangguhan Legendaris dengan Sentuhan Modern
Senin 29-12-2025,09:32 WIB
Toyota Stout Siap Bangkit, Pikap Legendaris Hadir Kembali dengan Konsep Modern
Rabu 24-12-2025,19:12 WIB