Komentari Pria di Kosan, Muka Pemandu Lagu Asal Rejang Lebong Penuh Luka Cakaran

Jumat 19-08-2022,08:29 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Perkelahian wanita pemandu lagu (PL) karaoke kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Rabu (17/8/2022) sore, Junita (21), warga Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, mendatangi Polres BS dan mengaku telah dikeroyok oleh wanita berinisial Re dan pacarnya berinisial An.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka cakar di bagian wajah dan bengkak di tangan. Informasi terhimpun Rasel, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.27 WIB. Ketika itu pelapor sedang makan di kosannya di Jalan Lettu Muhibah Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna. Tak lama, terlapor menggedor pintu kamar kosan pelapor. Pelaporpun membukakan pintu.

BACA JUGA:Pemandu Lagu Kok Bisa Menjamur di Bengkulu Selatan?

Setelah pintu terbuka, terlapor langsung memukul dan mencakar pelapor dengan membabi buta. Pelaporpun pun tak sempat melawan hingga mengalami luka cakar cukup banyak di wajahnya diduga akibat kuku pelaku. Tidak terima, pelapor yang bekerja sebagai PL di tempat karaoke ini melaporkan Re, yang juga memiliki profesi yang sama, ke Polres BS.

Mendapat laporan tersebut, Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS langsung bergerak ke TKP, kemudian mengamankan kedua terlapor. Setelah diperiksa penyidik, terlapor Re mengaku penganiayaan yang dilakukan kepada pelapor dipicu dari ketersinggungan.

 

 

Menurut Re, pelapor mengomentari dirinya yang membawa cowok atau pacarnya ke kosan. Padahal di kosan tersebut ada aturan tidak boleh membawa pria yang bukan mahram. Perseteruan ini berlanjut, bahkan memanas. Terlapor dan pelapor saling menantang melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Satpol PP Sasar Kontrakan, Lima Pemandu Lagu dan Satu Pria Diamankan

Terlapor Re pun terpancing. Bersama pacarnya, ia pun kemudian mendatangi kosan pelapor. Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Bahkan, kedua terlapor berinisial Re dan An sudah diaamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Dua pelaku sudah ditetapkan tersangka, hari ini (kemarin) terbit surat perintah penahanan,” tegas Kanit Pidum. (yoh)

Kategori :