RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali menetapkan tersangka dalam kasus arisan/investasi bodong.
Tersangka baru yang ditetapkan berinisial ED alias Ev (30), warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino. Ev ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nisra Awati (46). BACA JUGA:Alamak...Ada 6 Laporan Arisan Bodong, Kerugian Rp800 Juta “Alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, dan kami juga sudah melakukan gelar perkara, hasilnya ditemukan unsur pidana. Maka terlapor berinisial Ev ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK. Ev dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama empat tahun. Meski sudah berstatus tersangka, Ev tidak ditahan. Sebab penyidik memiliki pertimbangan kemanusiaan. BACA JUGA:Tsk dan Korban Arisan Bodong Dipertemukan “Tersangka tidak ditahan, soalnya anaknya masih umur enam bulan dan masih menyusui. Atas pertimbangan itulah tersangka tidak ditahan,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah. Sekedar mengingatkan, Ev dilaporkan melakukan penipuan oleh Nisra yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian Rp320 juta. Modus penipuan tersebut adalah Ev merayu Nisra untuk mengikuti investasi atau arisan. BACA JUGA:Warga Batu Lambang Tsk Arisan Bodong Namun setelah Nisra menyetorkan uang ratusan juta rupiah, janji Ev tidak terpenuhi, uang Nisra pun tak kembali. Nisra pun sudah sering menagih uang tersebut kepada Ev, namun tidak kunjung dikembalikan. Sehingga Nisra melaporkan persoalan tersebut ke polisi. (yoh)Lagi, Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Tsk Baru Kasus Arisan Bodong
Sabtu 20-08-2022,09:06 WIB
Reporter : admin53radarselatan1
Editor : admin53radarselatan1
Kategori :
Terkait
Rabu 11-03-2026,12:00 WIB
Polres Bengkulu Selatan Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik
Senin 09-03-2026,08:32 WIB
Hidup Melarat Karena Narkoba, Ayo Lawan Bersama
Senin 09-03-2026,08:25 WIB
Polsek Kota Manna Sita 300 Botol Miras, 4 Jerigen Tuak dan 18 Petasan dalam Operasi Pekat Nala
Sabtu 07-03-2026,10:29 WIB
Hadapi Situasi Darurat, Polres Bengkulu Selatan Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110
Selasa 24-02-2026,10:07 WIB
Pastikan Ramadan Aman, Polres Bengkulu Selatan Gelar Apel Siaga Kamtibmas
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,10:08 WIB
THR ASN Bengkulu Selatan Segera Cair, Proses Pencairan Dimulai Jumat
Kamis 12-03-2026,10:30 WIB
Festival Gurita 2026 Dipastikan Kembali Digelar, Semarakkan HUT Kabupaten Kaur
Kamis 12-03-2026,10:42 WIB
BKN Jatuhkan Sanksi Disiplin Berat, Mantan Camat Air Periukan Resmi Dicopot
Kamis 12-03-2026,10:14 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Titipkan Uang Pengganti Rp159 Miliar ke Kejaksaan
Kamis 12-03-2026,11:09 WIB
PT BSL Hentikan Sementara Penerimaan TBS Jelang Lebaran, Waktu Libur Dimanfaatkan Perawatan Pabrik
Terkini
Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Suzuki Luncurkan Skutik Retro Murah, New Suzuki Let’s Siap Tantang Honda Stylo dan Scoopy
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
HP Samsung Terbaru Maret 2026: Spesifikasi Makin Gahar, Harga Bikin Penasaran
Kamis 12-03-2026,14:00 WIB
Suzuki Vitara Hybrid 2026: SUV Kompak yang Diam-Diam Mengguncang Pasar
Kamis 12-03-2026,13:00 WIB
Skutik Retro Modern: Alpha Volantis Horizon 150 Tawarkan Gaya Elegan dan Nyaman untuk Perkotaan
Kamis 12-03-2026,12:36 WIB