RASELNEWS.COM, KAUR - Polres Kaur terus berupaya menekan angka kriminalitas yang terjadi. Dalam dua bulan terakhir, Polres Kaur berhasil membekuk 10 pelaku tindak kejahatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH didampingi sejumlah perwira lainnya melakukan jumpa pers di Mapolres Kaur, kemarin (19/8) sore. BACA JUGA:Permainan Judi Online Jadi Perhatian Serius Polres Kaur, Higgs Domino?? “Hari ini kami melakukan rilis ungkap kasus. Di mana dalam periode Juli dan Agustus, kami berhasil mengamankan 10 tersangka pengguna narkoba, penjual obat ilegal, pencurian, pencabulan dan penganiayaan,” kata Kapolres. Disampaikan Kapolres, dari 10 tersangka yang dibekuk, dua tersangka kasus penjualan obat secara illegal. Tujuh tersangka kasus pencurian dan satu tersangka pencabulan anak di bawah umur. BACA JUGA: Pungli Parkir, Polres Kaur Tetapkan 2 Tersangka “Penangkapan para tersangka ini merupakan wujud kita dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak kriminalitas di Kaur. Di sini kami ingatkan kepada para tersangka agar tidak lagi melakukan perbuatannya dan jika terbukti melakukan kembali, akan kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Kapolres. Ditambahkan Kapolres, penangkapan para tersangka juga atas kerja sama yang baik dari masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap pelaku kriminalitas yang sering terjadi akhir-akhir ini,” tutup Kapolres. (jul)Daftar Tangkapan Tindak Kriminal Periode Juli-Agustus 2022
No Inisial Tsk Alamat Kasus
1. DA (35) Desa Tebing Rambutan Penjualan Pil Samcodin
2. MA (46) Desa Pasar Baru Nasal Penjualan Pil Samcodin
3. JI (21) Desa Tanjung Iman I, Tj. Kemuning Pengeroyokan
4. DD (22) Desa Pasar Baru Nasal Pencurian
5. YG (25) Desa Pasar Baru Nasal Pencurian
6. AB (33) Desa Suka Raja Tetap Pencurian
7. PW (32) Desa Suka Raja Tetap Pencurian
8. R Tanjung Kemuning Pencurian
9. WL (35 Kaur Selatan Pencurian
10. PP (32) Desa Sungai Lalang Kabupaten Merangi Jambi Pencabulan Anak di Bawah Umur
(sumber: rilis jumpa pers polres kaur)