BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengadilan Negeri Manna kembali memvonis bersalah pelaku penjualan pil samcodin illegal.
Terbaru adalah terdakwa atas nama Riki Okta Vianto (25), warga Desa Tungkal I Kecamatan Pino Raya. Ayah satu anak itu dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dan denda Rp100 juta subsidiar 1 bulan kurungan. “Perkaranya sudah diputus, terdakwa divonis penjara enam bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar wajib diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH. BACA JUGA:Bisnis Pil Samcodin, Dua IRT di Kaur Dibekuk BACA JUGA:Ribuan Pil Samcodin Dibakar, Sabu-sabu Diblender Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan karena terbukti dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan (BS). Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 bulan dan denda Rp100 juta subsidiar dua bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman. JPU pun tidak melakukan upaya banding. BACA JUGA:Polisi Panggil Pemesan Ribuan Butir Pil Samcodin BACA JUGA:Tersangka Penjual Pil Samcodin Ilegal Ngaku Beli di Marketplace dan Sasar Remaja Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Rabu, 25 Mei 2022. Polisi menyita barang bukti sebanyak 1.980 butir pil samcodin dan satu unit HP android. Sebelum ditangkap polisi, terdakwa memang sudah lama menjalankan profesi menjual pil samcodin. Targetnya adalah kalangan anak muda yang suka mabuk-mabukan.Pengadilan Manna Vonis Penjual Samcodin Penjara 6 Bulan dan Denda Rp100 Juta
Rabu 24-08-2022,16:38 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #vonis
#terdakwa samsodin
#satres narkoba
#polres bengkulu selatan
#pil samcodin
#penjara
#pengadilan negeri manna
Kategori :
Terkait
Jumat 31-01-2025,09:11 WIB
Siswi SMP di Kaur Diperkosa Pacar di Pantai Pengubayan, Penyidik Temukan Fakta Mengejutkan
Selasa 21-01-2025,08:19 WIB
2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Usai Pulang Dari Kota Bengkulu, Polisi Amankan Ribuan Pil
Senin 06-01-2025,12:23 WIB
Gara-gara Bibit Kelapa Sawit, Warga Bengkulu Selatan Dipenjara dan Denda Rp100 Juta
Rabu 01-01-2025,20:33 WIB
Pemakai Narkoba di Bengkulu Selatan Tak Lagi Dipenjara, Berlaku Tahun 2025, Tapi Ada Syaratnya
Rabu 11-12-2024,09:31 WIB
Oknum ASN Pemkab Kaur Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta
Terpopuler
Terkini
Rabu 13-05-2026,13:20 WIB
Malam Ta'aruf MTQ Provinsi ke 37 di Seluma Berjalan Sukses
Selasa 12-05-2026,13:13 WIB
Akses Jalan ke Transmigrasi Tanjung Aur II Memprihatinkan, Guru dan Warga Menjerit
Senin 11-05-2026,10:48 WIB
Rumah Sakit Terlilit Utang, Dodi Martian : Harus Ada Perbaikan Menyeluruh
Minggu 10-05-2026,06:00 WIB
Hari Ini Sejumlah Wilayah di Bengkulu Selatan Mati Lampu, Ini Kata PLN
Sabtu 09-05-2026,12:59 WIB