BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Putusan penjara 13 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna kepada Rayonri Hartono (36), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna.
Vonis terdakwa pembunuh Dodi Febriansyah (35), warga Jalan Gerak Alam Kecamatan Kota Manna belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Apalagi putusan yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan JPU. “Kami masih pikir-pikir, belum tahu apakah menerima atau banding. Nanti akan diputuskan dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, SH. Terkait putusan 13 tahun penjara kepada terdakwa, Kasi Pidum berpendapat hal itu adalah kewenangan majelis hakim yang diambil berdasarkan fakta persidangan. BACA JUGA:Pembunuh Dodi Dituntut 17 Tahun Penjara Namun penuntut umum juga punya hak jika tidak menerima atas putusan tersebut. Mereka akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. “Soal putusannya 13 tahun, itu kan kewenangan hakim. Kami penuntut umum juga punya hak untuk melakukan upaya hukum lain,” ujar Kasi Pidum. Untuk diketahui, Rayonri divonis bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti tuntutan JPU. Salah satu pertimbangan majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal 338 adalah karena terdakwa tidak ada niat awal untuk membunuh korban. Tujuannya berangkat dari rumah adalah untuk menemui istri korban untuk memperlihatkan foto mesra korban dengan istrinya. Tapi kebetulan saat terdakwa tiba di rumah korban, korban ada di rumah, sehingga terdakwa emosi lalu menusuk korban menggunakan senjata tajam. Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 14.36 WIB. Terdakwa datang ke rumah korban dengan maksud menemui istri korban. BACA JUGA:Pembunuh Dodi Febriansyah Divonis 13 Tahun Namun ketika itu kebetulan korban ada di rumah, sedang duduk di teras. Saat terdakwa tiba di rumahnya, korban menyalami terdakwa layaknya tamu biasa, korban dan terdakwa sempat berbincang sedikit. Namun terdakwa yang emosi langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam di perut dan dada. Korban mengalami luka parah, sempat dibawa ke RS As Asyifa, nyawa korban pun tidak tertolong. Dari hasil pemeriksaan di kepolisian dan fakta persidangan, pembunuhan tersebut dipicu hubungan asmara terlarang. Sebab korban menjalin hubungan gelap atau selingkuh dengan istri terdakwa.Pembunuh Dodi Divonis 13 Tahun, Jaksa Pikir pikir
Rabu 24-08-2022,10:31 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #vonis kasus pembunuhan
#terdakwa
#pengadilan negeri manna
#jaksa pikir pikir
#jaksa penuntut umum
#bengkulu selatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-11-2024,13:37 WIB
Prakiraan Cuaca Wilayah Bengkulu dan Sekitarnya, Berdasarkan Informasi dari BMKG!
Selasa 19-11-2024,12:32 WIB
Orang Tua Siswa di Bengkulu Selatan Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Dana PIP
Selasa 19-11-2024,11:21 WIB
Guru Bengkulu Selatan Semakin Berkurang, Honorer Jadi Harapan
Selasa 19-11-2024,09:58 WIB
RAPBD Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp1 Triliun, Berikut Alokasi Belanjanya
Kamis 14-11-2024,16:12 WIB
Jadwal Debat Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Berubah! Lokasi Bukan di Gedung Pemuda, Ini Alasan KPU
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:17 WIB
Risiko Banjir dan Longsor Meningkat, Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari-Februari 2025
Sabtu 23-11-2024,09:24 WIB
Cara Daftar dan Syarat PPG Daljab 2024 untuk Guru SD-SMA melalui SIMPKB dan PMM
Sabtu 23-11-2024,12:58 WIB
Sony A7R V, Kamera Terbaik untuk Wedding Videographer
Sabtu 23-11-2024,16:08 WIB
Jangan Anggap Remeh! Pentingnya Kontrol Gula Darah untuk Hidup Sehat
Sabtu 23-11-2024,18:02 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! 5 Cara Menjaga Kesehatan Anak saat Musim Hujan
Terkini
Minggu 24-11-2024,08:33 WIB
Alpukat Bisa Meredakan Kolesterol dan Darah Tinggi, Mitos atau Fakta?
Sabtu 23-11-2024,20:17 WIB
Risiko Banjir dan Longsor Meningkat, Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari-Februari 2025
Sabtu 23-11-2024,19:17 WIB
Wahai Bunda, Ini Alasan Mengapa Sayur Bayam Sebaiknya Tidak Dihangatkan Kembali!
Sabtu 23-11-2024,18:02 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! 5 Cara Menjaga Kesehatan Anak saat Musim Hujan
Sabtu 23-11-2024,17:34 WIB