BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Putusan penjara 13 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna kepada Rayonri Hartono (36), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna.
Vonis terdakwa pembunuh Dodi Febriansyah (35), warga Jalan Gerak Alam Kecamatan Kota Manna belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Apalagi putusan yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan JPU. “Kami masih pikir-pikir, belum tahu apakah menerima atau banding. Nanti akan diputuskan dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, SH. Terkait putusan 13 tahun penjara kepada terdakwa, Kasi Pidum berpendapat hal itu adalah kewenangan majelis hakim yang diambil berdasarkan fakta persidangan. BACA JUGA:Pembunuh Dodi Dituntut 17 Tahun Penjara Namun penuntut umum juga punya hak jika tidak menerima atas putusan tersebut. Mereka akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. “Soal putusannya 13 tahun, itu kan kewenangan hakim. Kami penuntut umum juga punya hak untuk melakukan upaya hukum lain,” ujar Kasi Pidum. Untuk diketahui, Rayonri divonis bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti tuntutan JPU. Salah satu pertimbangan majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal 338 adalah karena terdakwa tidak ada niat awal untuk membunuh korban. Tujuannya berangkat dari rumah adalah untuk menemui istri korban untuk memperlihatkan foto mesra korban dengan istrinya. Tapi kebetulan saat terdakwa tiba di rumah korban, korban ada di rumah, sehingga terdakwa emosi lalu menusuk korban menggunakan senjata tajam. Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 14.36 WIB. Terdakwa datang ke rumah korban dengan maksud menemui istri korban. BACA JUGA:Pembunuh Dodi Febriansyah Divonis 13 Tahun Namun ketika itu kebetulan korban ada di rumah, sedang duduk di teras. Saat terdakwa tiba di rumahnya, korban menyalami terdakwa layaknya tamu biasa, korban dan terdakwa sempat berbincang sedikit. Namun terdakwa yang emosi langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam di perut dan dada. Korban mengalami luka parah, sempat dibawa ke RS As Asyifa, nyawa korban pun tidak tertolong. Dari hasil pemeriksaan di kepolisian dan fakta persidangan, pembunuhan tersebut dipicu hubungan asmara terlarang. Sebab korban menjalin hubungan gelap atau selingkuh dengan istri terdakwa.Pembunuh Dodi Divonis 13 Tahun, Jaksa Pikir pikir
Rabu 24-08-2022,10:31 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #vonis kasus pembunuhan
#terdakwa
#pengadilan negeri manna
#jaksa pikir pikir
#jaksa penuntut umum
#bengkulu selatan
Kategori :
Terkait
Jumat 03-04-2026,15:01 WIB
Di Bawah Komando Bupati Rifai Tajudin, Bengkulu Selatan Bergerak Cegah Krisis Air Bersih
Jumat 03-04-2026,12:56 WIB
CPNS 2026 Bengkulu Selatan Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasi dan Prioritasnya
Kamis 02-04-2026,18:31 WIB
Hasil Lelang JPTP Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan Segera Dilantik
Rabu 01-04-2026,16:38 WIB
Sakimin Pensiun, Bupati Bengkulu Selatan Lantik Koes Edi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan
Rabu 01-04-2026,16:32 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Terkendala Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,18:34 WIB
Anak 12 Tahun di Kaur Dirudapaksa 5 Pria Dewasa, Polres Kaur Ringkus Pelaku
Jumat 03-04-2026,12:56 WIB
CPNS 2026 Bengkulu Selatan Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasi dan Prioritasnya
Jumat 03-04-2026,15:56 WIB
Jaksa Masih Periksa Saksi Dugaan Korupsi APBDes Dusun Baru
Jumat 03-04-2026,15:48 WIB
Tersangka Pelaku Cab*l Terhadap Anak Kandung di Seluma Ditahan Jaksa
Jumat 03-04-2026,15:01 WIB
Di Bawah Komando Bupati Rifai Tajudin, Bengkulu Selatan Bergerak Cegah Krisis Air Bersih
Terkini
Jumat 03-04-2026,19:42 WIB
Proyek Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tetap Jalan
Jumat 03-04-2026,18:34 WIB
Anak 12 Tahun di Kaur Dirudapaksa 5 Pria Dewasa, Polres Kaur Ringkus Pelaku
Jumat 03-04-2026,17:46 WIB
Pemprov Berlakukan WFH Tekan Belanja Pegawai
Jumat 03-04-2026,16:43 WIB
Mayolla Octavia Terima Beasiswa S2 dari Pemkab Kaur
Jumat 03-04-2026,16:35 WIB