BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polres Bengkulu Selatan Rabu (24/8) berhasil mengamankan tujuh pelaku perjudian. Lima diantaranya pemain judi qiu-qiu.
Mereka berinisial RA (27), warga Desa Padang Manis Kecamatan Manna, PK (36), warga Simpang Rukis Kecamatan Pasar Manna, RH (27), warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna, MS (41), warga Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, dan Ep (41), warga Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berjudi 7 Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi Sedangkan dua lagi berinisial In (48), warga Jalan Puyang Sakti Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, dan ID (50), warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang. In dan ID ditangkap karena melakukan judi togel menggunakan aplikasi atau website atau togel online. Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK mengatakan, tujuh pelaku perjudian tersebut ditangkap ditempat dan waktu berbeda. Pertama pihaknya mengamankan lima pelaku judi qiu-qiu. Kelima pelaku ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang bermain di salah satu bengkel di jalan dua jalur Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna. BACA JUGA:Sssttt…Ada Arena Judi Dekat Kantor Bupati Bengkulu Selatan: Polisi Datang, Hanya Ditemukan 4 Bangkai Ayam Dari penangkapan lima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp100 ribu beberapa lembar dan satu set kartu remi. Hingga Kamis (25/8) lima pelaku judi qiu-qiu masih diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Mereka belum menyandang status tersangka. Sedangkan dua pelaku judi togel online sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan di sel tahanan Mapolres BS. “Dua tersangka judi togel online sudah berstatus tersangka, keduanya ditahan,” ujar Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH. BACA JUGA:Terlalu! Perangkat Desa dan BPD Asyik Judi Atas perbuatan tersebut, dua tersangka judi online dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (yoh)Dua dari 7 Penjudi yang Diciduk Polisi Ditetapkan Tersangka
Jumat 26-08-2022,11:19 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 18-05-2026,19:39 WIB
Musancab PDI Perjuangan Bengkulu Selatan, Mian: Kader Harus Bekerja Tanpa Pamrih untuk Rakyat
Selasa 12-05-2026,13:13 WIB
Akses Jalan ke Transmigrasi Tanjung Aur II Memprihatinkan, Guru dan Warga Menjerit
Minggu 10-05-2026,06:00 WIB
Hari Ini Sejumlah Wilayah di Bengkulu Selatan Mati Lampu, Ini Kata PLN
Jumat 08-05-2026,11:08 WIB
Tidak Hanya Tertibkan Ternak, Satpol PP Bengkulu Selatan Hadir untuk Keselamatan Pelajar di Jalan Raya
Kamis 07-05-2026,10:22 WIB
Warga dan Pemdes Tanggo Raso Gotong Royong Bersihkan Gedung KDMP, Kades Apresiasi Program Presiden RI
Terpopuler
Terkini
Jumat 22-05-2026,16:06 WIB
Idul Adha Tanpa 'Drama' Kolesterol? Intip Aksi Nyentrik Aldi Taher Bareng Benecol
Selasa 19-05-2026,20:20 WIB
Dukung Transformasi Digital dan Arsitektur SPBE, Disdikbud Bengkulu Selatan Maksimalkan Web Sekolah dan Dinas
Senin 18-05-2026,19:39 WIB
Musancab PDI Perjuangan Bengkulu Selatan, Mian: Kader Harus Bekerja Tanpa Pamrih untuk Rakyat
Rabu 13-05-2026,13:20 WIB
Malam Ta'aruf MTQ Provinsi ke 37 di Seluma Berjalan Sukses
Selasa 12-05-2026,13:13 WIB