Wow 115 Wanita di Bengkulu Berstatus Narapidana

Jumat 26-08-2022,19:21 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Sebanyak 115 wanita di Provinsi Bengkulu berstatus narapidana (Napi), rentang usia 18-50 tahun dan disominasi kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka dibina di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas lIB Bengkulu.

Napi yang sedang hamil akan mendapat pendampingan khusus, pihak LPP menjamin hak-haknya seperti pemberian vitamin dan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

BACA JUGA:Ada 1.350 Napi di Bengkulu Terima Remisi, 34 Langsung

Kasubid Perawatan LPP Kelas IIB Bengkulu Larasati Puspita mengkau bekerja sama dengan Puskesmas Bentiring untuk melakukan pemeriksaan Napi hamil.

"LPP menjamin pemenuhan hak narapidana selama berada di dalam Lapas," kata Larasati, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dia mengatakan, Napi perempuan juga bisa didampingi pihak keluarga. Pemeriksaam dilakukan di dalam Lapas dengan memanggil petugas kesehatan dan hak pendampingan ketika melahirkan.

BACA JUGA:Napi Koruptor Diusulkan Remisi Kemerdekaan

"Kalau narapidana yang mempunyai bayi, bisa ikut bersama ibunya," kata Larasati.

Larasati menyebut pendampingan dan pemenuhan hak diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali. Mereka juga bisa menerima kunjungan dari keluarga.

"Pemenuhan hak-hak mereka di dalam Lapas bertujuan agar tidak merasa tersisihkan. Setelah keluar dari LPP, mereka juga bisa berbaur dengan masyatakat," pungkasnya.

Kategori :