JAKARTA, RASELNEWS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. ' Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers,'' kata Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari, Sabtu, 27 Agustus 2022. Atal menyikapi maraknya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999. “Anggota PWI ada lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari. Turut mendampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo. Ketua PWI Pusat juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW. Padahal tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers. Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers. “Hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari. Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya. “Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi. Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (*)Marak Uji Kompetensi Wartawan, PWI Larang Wartawannya Ikut UKW Abal-abal
Sabtu 27-08-2022,08:58 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #wartawan
#ukw
#uji kompetensi wartawan
#pwi pusat
#jurnalis
#dewan pers
#atal sembiring depari
Kategori :
Terkait
Jumat 22-11-2024,17:44 WIB
Oknum LMS dan Wartawan di Seluma Bikin Resah, Puluhan Kades Ngaku Kerap Diintimidasi dan Diteror
Rabu 18-09-2024,07:28 WIB
Kades di Kaur Mengaku Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Oknum Wartawan Online, Polisi Bergerak
Senin 02-09-2024,19:24 WIB
Wartawan Rasel Diintimidasi! Dandim 0408 Bengkulu Selatan: Saya Siap Pasang Badan
Senin 02-09-2024,17:43 WIB
Wartawan Rasel Diintimidasi, Ketua dan Pengurus PWI Bengkulu Selatan Bergerak
Kamis 25-01-2024,19:04 WIB
UKW PWI Bersama BUMN di Bengkulu Dibantu Penuh BNI dan ASDP
Terpopuler
Rabu 11-12-2024,11:17 WIB
SKB CPNS 2024 di Kabupaten Kaur Digelar 12-19 Desember! Ada 177 Peserta dan 11 Lokasi
Rabu 11-12-2024,14:23 WIB
Ada Saldo Dana Gratis Rp 100.000 dari Google Setiap Hari, Begini Cara Dapatnya
Rabu 11-12-2024,12:43 WIB
KUR BSI Bebas Riba Angsuran Mulai dari Rp 300 Ribuan, Catat Syaratnya
Rabu 11-12-2024,09:51 WIB
Lerai Perkelahian, Remaja 15 Tahun di Bengkulu Selatan Justru Ditusuk
Rabu 11-12-2024,20:14 WIB
Kawasaki Bakal Hadirkan QJ SRK 125S, Penantang Baru di Kelas Naked Sport
Terkini
Rabu 11-12-2024,21:49 WIB
6 Makanan untuk Menyehatkan Ginjal
Rabu 11-12-2024,21:22 WIB
Pembebasan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 2025? Simak Kata Sekda
Rabu 11-12-2024,20:39 WIB
Update Harga Toyota Innova Reborn 2024 & Review Desember 2024
Rabu 11-12-2024,20:14 WIB
Kawasaki Bakal Hadirkan QJ SRK 125S, Penantang Baru di Kelas Naked Sport
Rabu 11-12-2024,19:34 WIB