Sepuluh Pejudi Dibekuk Polisi

Jumat 02-09-2022,09:05 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

SELUMA/KAUR, RASELNEWS.COM - Tim Buser Puyang Serawai Polres Seluma membekuk delapan pelaku tindak pidana perjudian biliar dan domino.

Sementara Polres Kaur sebelumnya juga berhasil menangkap dua pria yang sedang bermain judi qiuqiu (QQ).

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo MH serta KBO Reksrim Etendra, menyebut pengungkapan dua jenis perjudian ini setelah menerima informasi.

“Jadi ada dua perjudian yang kami amankan. Biliar dan domino," tegas Etendra, Kamis, 1 September 2022.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 60 Pelaku Judi

Untuk judi biliard, tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil. Polisi mengamankan empat pemain berinisial FA (33), IR (30), SS (27), dan FS (28), warga Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil.

Timsus Puyang Serawai Sat Reskrim Polres Seluma mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan judi biliar yang sering terjadi di Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil.

Sekira pukul 22.15 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Seluma langsung mengamankan keempat tersangka. 

Mereka dibawa ke Mapolres Seluma untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

BACA JUGA:Tempo Satu Minggu Polres Kaur Ungkap Dua Kasus Perjudian

"Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 16 ribu. Kemudian 19 bola biliar dan kartu remi," tegas KBO Reskrim.

Selain judi biliar, Timsus Puyang Serawai juga menangkap pelaku judi domino di Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

Timsus mengamankan 5 orang tersangka yang asyik berjudi satu meja. Yakni Lu (50), Ma (52), Ti (40), Nu (60) dan Na (35). 

Kelimanya merupakan warga Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras. Sementara satu orang berhasil kabur.

BACA JUGA:Ketua BPD Nanti Agung Berjudi Beredar, Foto Kades Bersama Wanita Viral

Penangkapan dilakukan Timsus Puyang Serawai dibantu anggota Polsek Semidang Alas Maras. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku berjudi dengan taruhan Rp20 ribu yang dibagi dalam bentuk 20 koin kertas. Salah satu pemain menjadi bandar yang memegang taruhan," beber Etendra.

Empat tersangka judi bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setidaknya ada Rp 112 ribu uang yang dipertaruhkan dengan 72 koin yang digunakan serta domino. 

Judi QQ 

Sementara itu, dua tersangka judi QQ ditangkap Kamis (1/9/2022) oleh Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur.

Keduanya berinisial Wa (41) dan Pr (44) warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH, disampaikan Plt Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rofiqun kepada Rasel mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Arena Judi Sabung Ayam di Kaur Digerebek Polisi

Dari keterangan masyarakat tempat itu memang sering dijadikan tempat berjudi QQ. 

“Saat dimintai keterangan Wa dan Pr mengaku iseng main QQ untuk mengisi waktu luang,” kata Kasat.

Selain mengamankan dua orang, polisi juga menyita barang bukti dua kotak kartu domino 888 merek Bell Flower dan 133 lembar kartu Domino 888 bekas yang sudah dimainkan. 

Uang tunai Rp415 ribu dengan rincian dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, 4 lembar uang pecahan Rp50 ribu, enam lembar uang pecahan Rp2 ribu dan 3 lembar uang pecahan Rp1 ribu.

"Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan," tegas Kasat. (rwf/jul)

Kategori :