BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Banyaknya kendaraan dinas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) yang menunggak pajak, membuat Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi geram.
Apalagi Bupati mengaku setiap tahun OPD selalu menganggarkan operasional kendaraan dinas, termasuk di dalamnya pembayaran pajak kendaraan. Namun kenyataanya masih saja ada kendaraan dinas yang menunggak bayar pajak. BACA JUGA:Realisasi Pemulihan Pajak di Bengkulu Capai Rp38,7 Miliar Untuk itu, Bupati Bengkulu Selatan mengingatkan pemegang kendaraan dinas di masing-masing OPD untuk dapat membayar pajak kendaraan yang dipegang, roda dua maupun roda empat. Jika masih ada pemegang kendaraan yang mengabaikan kewajiban membayar pajak, Bupati Bengkulu Selatan mengancam akan menarik kendaraan dinas tersebut. “Dari dulu sudah saya sampaikan dan selalu diingatkan ke OPD (agar membayar pajak kendaraan dinas,red), untuk itu kami perintahkan masing-masing untuk melunasi tunggakan pajak randis,” tegas Gusnan Mulyadi. BACA JUGA:Jangan Persulit Bayar Pajak Kendaraan Setiap tahun selalu saja banyak laporan dari Samsat BS terkait kendaraan dinas yang menunggak pajak. “Bohong itu kalau tidak ada anggarannya, perjalanan dinas saja mereka bisa lakukan, berarti sekretariatnya yang nggak benar,” sesal Gusnan. (one)Bupati Bengkulu Selatan Ancam Tarik Kendaraan Dinas Nunggak Pajak
Kamis 15-09-2022,12:13 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 11-12-2024,21:22 WIB
Pembebasan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang Hingga 2025? Simak Kata Sekda
Senin 02-12-2024,17:46 WIB
Kemenangan Gusnan Mulyadi di Depan Mata, Kursi Bupati Bengkulu Selatan Kembali Diduduki
Jumat 22-11-2024,10:26 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Mobil Baru Diprediksi Melonjak
Jumat 15-11-2024,11:22 WIB
Tak Semua Barang Dikenakan Pajak 12% di Tahun 2025! Berikut Daftar Barang Bebas PPN
Rabu 06-11-2024,11:29 WIB
Anda Punya Motor atau Mobil? Siapkan Uang Lebih! Tahun 2025 Pajak Kendaraan Naik
Terpopuler
Selasa 17-12-2024,19:21 WIB
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Selasa 17-12-2024,17:03 WIB
Cara Daftar Driver Taksi Xanh SM yang Baru Beroperasi di Jakarta! Gaji Hingga 8 Juta Per Bulan
Selasa 17-12-2024,17:41 WIB
Suzuki Siapkan 3 Mobil Baru di Tahun 2025, Ada Model Listrik
Selasa 17-12-2024,17:19 WIB
Dokter Ingatkan Batas Konsumsi Obat Sakit Kepala Maksimal 15 Hari dalam Sebulan
Selasa 17-12-2024,18:22 WIB
Pemerintah Naikan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2025, Ini Alasannya
Terkini
Rabu 18-12-2024,12:23 WIB
Kabar Baik, Ada 15 Jenis Insentif Pemerintah di Tahun 2025! Bantuan Beras Hingga Diskon Listrik
Rabu 18-12-2024,11:16 WIB
Cuti Natal Mulai Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur Tahun Baru 2025
Rabu 18-12-2024,10:35 WIB
Pemerintah Akan Salurkan Bansos Beras 10 Kg Awal Tahun 2025, Siapa Penerimanya? Cek di Sini
Rabu 18-12-2024,10:19 WIB
Penggunaan Paracetamol Rutin pada Lansia Tingkatkan Risiko Komplikasi
Selasa 17-12-2024,21:17 WIB