BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Upaya pemerintah untuk menekan kasus pernikahan dini belum berhasil di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Data Pengadilan Agama (PA) Manna, mencatat ada 50 permohonan dispensasi nikah, anak di bawah umur yang disidangkan periode Januari-September 2022. Panitera PA Manna Sahrun, S.Ag mengaku permohonan dispensasi nikah terpaksa dikabulkan dengan berbagai alasan. “Dibandingkan dua tahun terakhir, kasus pernikahan dini atau biasa disebut dispensasi kawin tahun ini sangat tinggi. Semua yang mengajukan berkas lantaran sudah ada pemberatan,” ujarnya. BACA JUGA:Pernikahan Dini Rawan Undang Penyakit Pemberatan yang dimaksud yakni pasangan calon pengantin (catin) tidak mungkin lagi menunda pernikahan lantaran si wanita sudah berbadan dua alias "ku hamil duluan". Hal itu membuat Hakim PA 'pasrah' dan terpaksa memberi putusan sidang dengan memberikan rekomendasi pernikahan. “Ini seharusnya diperhatikan oleh pemerintah. Karena kejadian nikah dini ini sangat berdampak di masa mendatang. Mulai dari masalah kematangan ekonomi, hingga pengendalian diri,” ungkap Sahrun. Saat berkas sidang dispenasi kawin diajukan ke PA Manna, Sahrun mengaku Hakim akan memberikan pengertian kepada kedua belah pihak akan masa depan yang akan dihadapi. BACA JUGA:APRI Diminta Tekan Pernikahan Dini Hanya saja, rerata pengajuan dengan alasan pihak wanita yang tengah mengandung, membuat hakim tidak dapat menolak permohonan dispensasi nikah yang diajukan. “Kalau sudah (hamil), kami tidak bisa lagi berbuat. Daripada nanti kedua catin melakukan zinah berkepanjangan,” jelasnya. Sahrun menyebut tingginya rekomendasi kawin yang dikeluarkan seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan orang tua untuk memberikan perhatian ekstra kepada anak-anak. Terutama kepada anak perempuan, harus diberikan pengetahuan tentang bahaya hamil di luar nikah ataupun pernikahan di usia muda. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tekan Angka Pernikahan Dini, Perlu Upaya Bersama “Kasus ini bisa saja semakin tinggi kedepan, karena masih menyisakan beberapa bulan lagi di tahun 2022 ini. Namun harapan kami tentu tidak demikian, generasi muda harus terlidungi dari pergaulan bebas dan menikah tepat waktu sesuai aturan (usia yang matang,red),” demikian Sahrun. (rzn)'Ku Hamil Duluan' Membuat Hakim Pengadilan Agama 'Pasrah'
Senin 19-09-2022,11:44 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #pernikahan dini
#pernikahan anak di bawah umur
#pengadilan agama bengkulu selatan
#hamil di luar nikah
#dispensasi nikah bawah umur
Kategori :
Terkait
Minggu 04-12-2022,10:46 WIB
Angka Perceraian dan Kawin Muda di Bengkulu Selatan Meningkat Signifikan
Senin 19-09-2022,11:44 WIB
'Ku Hamil Duluan' Membuat Hakim Pengadilan Agama 'Pasrah'
Rabu 31-08-2022,15:05 WIB
Pernikahan Dini Rawan Undang Penyakit
Senin 04-07-2022,20:11 WIB
Pemprov Bengkulu Tekan Angka Pernikahan Dini, Perlu Upaya Bersama
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,19:24 WIB
Manfaat Air Rebusan Pare Campur Madu, Rasakan 6 Khasiatnya, Diantaranya Bisa Lawan Diabetes
Senin 25-11-2024,17:23 WIB
Ikan Hias dapat Membantu Menghilangkan Stres! Ini 5 Alasannya
Senin 25-11-2024,09:10 WIB
Benarkah Sarapan Pagi Secara Rutin Bisa Mencegah Kegemukan? Berikut Penjelasannya
Senin 25-11-2024,17:06 WIB
5 Tips Diet dari Ahli Gizi untuk Turunkan Berat Badan 1 Kg dalam Seminggu
Senin 25-11-2024,18:09 WIB
Tips Agar Anak Mau Tidur Sendiri, Dan Usia Ideal Pisah Kamar!
Terkini
Senin 25-11-2024,18:57 WIB
5 Tempat yang Dilaknat Allah, Satu Ada Jawa Tengah Indonesia
Senin 25-11-2024,18:46 WIB
Asus ROG Laptop: Teknologi Gaming Terbaru untuk Performa Maksimal di Tahun 2024
Senin 25-11-2024,18:09 WIB
Tips Agar Anak Mau Tidur Sendiri, Dan Usia Ideal Pisah Kamar!
Senin 25-11-2024,17:23 WIB
Ikan Hias dapat Membantu Menghilangkan Stres! Ini 5 Alasannya
Senin 25-11-2024,17:06 WIB