BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sekolah di kabupaten Bengkulu Selatan dilarang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa dalam bentuk apapun. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Arif Gunawan, M.Si.
Dikatakan Arifm seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) ataupun guru tingkat TK, SD dan SMP tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun kepada siswa. Sebab, larangan tersebut sudah tertera dalam peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012. Ancaman pelaku pungli tidak main-main, mulai dari pencopotan jabatan, demosi hingga dibehentikan dari status PNS. Adanya pungli di lingkup sekolah justru akan memberikan beban bagi orang tua siswa. Padahal program pemerintah pusat untuk warga adalah wajib belajar sembilan tahun yakni dari SD hingga SMP. BACA JUGA:Puluhan Kepala Sekolah Diperiksa Jaksa “Sekolah jangan sesekali lakukan pungli dalam bentuk apapun. Sebab, kegiatan pungli bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. Sekolah harus mengetahui arti dari pungli, yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Biasanya kegiatan pungli akan menyertakan sanksi atau hukuman terhadap siswa yang tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut. “Misalnya untuk mengadakan suatu kegiatan, siswa dipatok untuk melakukan pembayaran dengan sejumlah uang dengan nominal tertentu dan bersifat wajib. Harusnya ini tidak dibebankan kepada siswa,” jelasnya. Bagi Arif, kegiatan pungli juga bisa menghambat kemajuan sekolah. Sebab, kedepan terbentuk dugaan negatif dari masyarakat sekitar. Jika ini terjadi, maka kewibaan lembaga pendidikan menjadi rusak. “Harusnya sekolah bisa memberi solusi kepada siswa kurang mampu atau ekonomi minim. Bukan sesaat meminta bantuan dengan dalih ingin melakukan kegiatan,” demikian Arif. (rzn)Sekolah Dilarang Lakukan Pungli
Senin 19-09-2022,16:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,14:21 WIB
Orang Tua Siswa SMA/SMK dan MAN di Bengkulu Keluhkan Pungutan Sekolah
Rabu 27-09-2023,07:49 WIB
Lama Menunggu dan Sempat Bergejolak, Insentif Guru Honda Segera dibayar, Segini Nominalnya
Sabtu 02-09-2023,07:52 WIB
Carut Marut Tunjangan dan Insentif Guru di Dikbud Bengkulu Selatan, Anggota Dewan dan PGRI Angkat Bicara
Kamis 31-08-2023,09:40 WIB
817 Guru Honorer di Bengkulu Selatan Terancam Tak Terima Insentif, Ketua PGRI: Dikbud Harus Peka
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB
Dugaan Penipuan Study Tour Mahasiswa Unihaz Bengkulu: Pasutri Diamankan, Kerugian Rp 531 Juta
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Rabu 19-02-2025,17:01 WIB
Cuma Ada 4 Murid, Proses Belajar Mengajar di SDN 88 Kaur Terancam Berhenti
Terkini
Kamis 20-02-2025,15:40 WIB
Tahun Ini, Bengkulu Selatan akan Dilintasi Bus Perintis! Warga Air Tenam Bisa Tersenyum
Kamis 20-02-2025,14:29 WIB
Pemprov Bengkulu Adakan Job Fair, Libatkan 50 Perusahaan! Lulusan SMK Ikut Serta
Kamis 20-02-2025,12:33 WIB
Ingat, Pemdes di Bengkulu Selatan Wajib Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Kamis 20-02-2025,12:04 WIB
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 di Kaur: 527 Pelamar Lolos, 254 Gigit Jari! Ini Rinciannya
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB