9 Bulan Kabur, Warga Dusun Tengah dan Darat Sawah Diamankan Polisi

Rabu 21-09-2022,08:17 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap Hendra Saputra (24), warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim.

Dua pelaku berinisial RO (27), warga Desa Dusun Tengah dan FA (25), warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim menyerahkan diri setelah sembilan bulan kabur.

“Kami mengamankan dua terlapor kasus penganiayaan. Kedua terlapor datang sendiri ke Polres setelah dihubungi melalui telepon. Keduanya menyerahkan diri secara baik-baik,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Ibu dan Anak Dihentikan

Dikatakan Kanit Pidum, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.01 WIB.

Ketika itu korban bertemu dengan kedua pelaku di belakang Puskesmas Pasar Manna. Mereka terlibat adu mulut yang dipicu ketersinggungan.

Kemudian pelaku memukul korban menggunakan batu bata serta mendorong korban hingga tersungkur. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di mata kiri, luka lecet di bahu kiri dan tulang bahu patah.

BACA JUGA:Warga Pasar Seluma Dikeroyok hingga Babak Belur

Korban pun mendapat perawatan di rumah sakit. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Namun kedua pelaku kabur setelah melakukan aksi tersebut. Mereka bersembunyi di perkebunan di wilayah Seluma.

Sembilan bulan pasca kejadian, pelaku keluar dari persembunyian, kemudian menyerahkan diri ke polisi.

“Kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tukas Kanit Pidum. (yoh)

Kategori :