Sah, 7 Desa di Perbatasan Bengkulu Selatan “Kembali” ke Seluma

Rabu 21-09-2022,09:03 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polemik Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas daerah antara Bengkulu Selatan (BS) dan Seluma menemukan titik terang.

Meski Pemkab Seluma masih melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA), namun KPU RI telah memutuskan 7 desa yang berada di Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) kembali ke Seluma.

“Surat dari (KPU) Provinsi Bengkulu ini akhirnya menjawab pertanyaan selama ini. Apakah warga di 7 desa itu masuk di DPT (daftar pemilih tetap) Bengkulu Selatan atau Seluma. Nah dengan surat ini ditegaskan jika warga tersebut masih masuk DPT Seluma. Jadi KPU Seluma yang akan memutakhiran,” jelas Ketua KPU BS, Alpin Samsen kepada Rasel, kemarin (20/9).

Menurut Alpin, Surat KPU Provinsi  Nomor 363/PL.01.3-SD/17/2022, tertanggal 12 September perihal informasi terkait 7 desa di Seluma, Bengkulu.

Dalam surat menyatakan mempedomai surat KPU RI Nomor 596/PL.01.3-SD/05/2022 tanggal 2 Agustus 2022 perihal informasi terkait tujuh desa di Seluma.

Nah, sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

(1), ketentuan pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggta DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu, mengatur bahwa data yang diperlukan dalam penyusunan dapil terdiri atas data kependudukan dan data wilayah yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. 

(2). KPU RI telah berkoordinasi dengan Dirjen Bina Adminitrasi kewilayahan Kemendagri melalui Sekjen KPU RI Nomor 1384 tertanggal 23 Juni 2022 perihal permohonan informasi terkait 7 desa di Seluma. (3) Dirjen Bina Adminitrasi Kewilayahan Kemendagri telah menyampaikan jawaban atas surat Sekjen KPU RI yang pada pokoknya menyatakan, 

(a) Penetapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas daerah antara BS dengan Seluma pernah digugat oleh Bupati Seluma dengan hasil putusan MA Nomor 19P/HUM/2022 tanggal 29 Maret 2022 yang menolak permohonan keberatan hak uji materil dari permohonan Bupati Seluma, dengan demikian Permendagri tersebut tetap berlaku. 

(b). Batas desa untuk 7 desa yaitu Desa Suban dan Desa Serian Bandung di Kecamatan SA, serta Desa Muara Maras, Desa Talang Alai, Desa Talang Kemang, Desa Jambat Akar, dan Desa Gunung Kembang di Kecamatan SAM Seluma sampai saat ini masih indikatif. 

(c) Berdasarkan hasil overlay garis batas Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 dengan citra satelit, dapat disampaikan bahwa 7 desa tersebut masih berada di dalam wilayah Kabupaten Seluma dengan catatan.

Pertama, bahwa enam desa yakni Suban di Kecamatan SA serta Muara Maras, Talang Alai, Talang Kemang, Jambat Akbar dan Desa Gunung Kembang di Kecamatan SAM, wilayahnya berada di dalam wilayah Seluma dan terdapat sedikit bagian wilayah yang tidak berpenduduk masuk wilayah Kabupaten BS 

Kedua, khusus untuk Desa Seriang Bandung Kecamatan SAM, terdapat sedikit pemukiman penduduk yang terindentifikasi masuk ke dalam wilayah Kabupaten BS, sehingga perlu adanya penyesuaian data kependudukan terhadap penduduk yang masuk ke wilayah BS dimaksud oleh Pemkab BS dan Kabupaten Seluma.

Ketiga, berdasarkan hal tersebut, status tujuh desa tetap masuk di wilayah Kabupaten Seluma sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah adminitrasi pemerintahan dan pulau tahun 2022.

“Surat dari KPU RI diteruskan ke Provisni dan KPU Bengkulu Selatan ini sangat penting. Apalagi menjelang Pemilu 2024. Dengan surat ini, artinya di Pemilu 2024, 7 desa tersebut masih masuk DPT Seluma,” ujar Alpin Samsen. (and)

Kategori :