BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polemik Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas daerah antara Bengkulu Selatan (BS) dan Seluma menemukan titik terang.
Meski Pemkab Seluma masih melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA), namun KPU RI telah memutuskan 7 desa yang berada di Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) kembali ke Seluma. “Surat dari (KPU) Provinsi Bengkulu ini akhirnya menjawab pertanyaan selama ini. Apakah warga di 7 desa itu masuk di DPT (daftar pemilih tetap) Bengkulu Selatan atau Seluma. Nah dengan surat ini ditegaskan jika warga tersebut masih masuk DPT Seluma. Jadi KPU Seluma yang akan memutakhiran,” jelas Ketua KPU BS, Alpin Samsen kepada Rasel, kemarin (20/9). Menurut Alpin, Surat KPU Provinsi Nomor 363/PL.01.3-SD/17/2022, tertanggal 12 September perihal informasi terkait 7 desa di Seluma, Bengkulu. Dalam surat menyatakan mempedomai surat KPU RI Nomor 596/PL.01.3-SD/05/2022 tanggal 2 Agustus 2022 perihal informasi terkait tujuh desa di Seluma. Nah, sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. (1), ketentuan pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggta DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu, mengatur bahwa data yang diperlukan dalam penyusunan dapil terdiri atas data kependudukan dan data wilayah yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. (2). KPU RI telah berkoordinasi dengan Dirjen Bina Adminitrasi kewilayahan Kemendagri melalui Sekjen KPU RI Nomor 1384 tertanggal 23 Juni 2022 perihal permohonan informasi terkait 7 desa di Seluma. (3) Dirjen Bina Adminitrasi Kewilayahan Kemendagri telah menyampaikan jawaban atas surat Sekjen KPU RI yang pada pokoknya menyatakan, (a) Penetapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas daerah antara BS dengan Seluma pernah digugat oleh Bupati Seluma dengan hasil putusan MA Nomor 19P/HUM/2022 tanggal 29 Maret 2022 yang menolak permohonan keberatan hak uji materil dari permohonan Bupati Seluma, dengan demikian Permendagri tersebut tetap berlaku. (b). Batas desa untuk 7 desa yaitu Desa Suban dan Desa Serian Bandung di Kecamatan SA, serta Desa Muara Maras, Desa Talang Alai, Desa Talang Kemang, Desa Jambat Akar, dan Desa Gunung Kembang di Kecamatan SAM Seluma sampai saat ini masih indikatif. (c) Berdasarkan hasil overlay garis batas Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 dengan citra satelit, dapat disampaikan bahwa 7 desa tersebut masih berada di dalam wilayah Kabupaten Seluma dengan catatan. Pertama, bahwa enam desa yakni Suban di Kecamatan SA serta Muara Maras, Talang Alai, Talang Kemang, Jambat Akbar dan Desa Gunung Kembang di Kecamatan SAM, wilayahnya berada di dalam wilayah Seluma dan terdapat sedikit bagian wilayah yang tidak berpenduduk masuk wilayah Kabupaten BS Kedua, khusus untuk Desa Seriang Bandung Kecamatan SAM, terdapat sedikit pemukiman penduduk yang terindentifikasi masuk ke dalam wilayah Kabupaten BS, sehingga perlu adanya penyesuaian data kependudukan terhadap penduduk yang masuk ke wilayah BS dimaksud oleh Pemkab BS dan Kabupaten Seluma. Ketiga, berdasarkan hal tersebut, status tujuh desa tetap masuk di wilayah Kabupaten Seluma sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah adminitrasi pemerintahan dan pulau tahun 2022. “Surat dari KPU RI diteruskan ke Provisni dan KPU Bengkulu Selatan ini sangat penting. Apalagi menjelang Pemilu 2024. Dengan surat ini, artinya di Pemilu 2024, 7 desa tersebut masih masuk DPT Seluma,” ujar Alpin Samsen. (and)Sah, 7 Desa di Perbatasan Bengkulu Selatan “Kembali” ke Seluma
Rabu 21-09-2022,09:03 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #seluma
#permendagri nomor 9 tahun 2020
#pemilu 2024
#kpu bengkulu selatan
#bengkulu selatan
#batas wilayah
#batas bengkulu selatan dan seluma
Kategori :
Terkait
Rabu 27-11-2024,21:02 WIB
Hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024! Paslon Nomor 2 Unggul, Gusnan Mulyadi: Tipis Sekali, Harus Dikawal
Senin 25-11-2024,20:18 WIB
Pembelian BBM di SPBU di Bengkulu Selatan Diperketat, Kendaraan Jenis Ini Dilarang 'Minum' BBM Bersubsidi
Minggu 24-11-2024,17:12 WIB
Hari Tenang, Ratusan APK Paslon Gubernur dan Bupati di Bengkulu Selatan Ditertibkan Bawaslu
Sabtu 23-11-2024,13:37 WIB
Prakiraan Cuaca Wilayah Bengkulu dan Sekitarnya, Berdasarkan Informasi dari BMKG!
Jumat 22-11-2024,17:44 WIB
Oknum LMS dan Wartawan di Seluma Bikin Resah, Puluhan Kades Ngaku Kerap Diintimidasi dan Diteror
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,10:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto Sebut UMP Naik 6,5 Persen! Ini 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2025
Sabtu 30-11-2024,09:29 WIB
Pilkada Bengkulu Selatan Dipastikan ke MK
Jumat 29-11-2024,19:08 WIB
Coblos Belasan Surat Suara Paslon Nomor 3, Ketua KPPS Ini Langsung Dipecat
Jumat 29-11-2024,17:16 WIB
Syarat dan Cara Daftar Beasiswa S2 Swedia 2025: Kuliah Gratis Tanpa Syarat IELTS dan LoA
Sabtu 30-11-2024,08:56 WIB
Catat! SKB CPNS 2024 Pemprov Bengkulu Digelar 9 Desember, Lokasinya Hanya di Sini
Terkini
Sabtu 30-11-2024,16:36 WIB
Pria Juga Wajib Merawat Kulit Wajah, Begini Caranya?
Sabtu 30-11-2024,16:14 WIB
Oppo Find X8 Series Resmi Hadir di Indonesia, Segini Harganya
Sabtu 30-11-2024,15:57 WIB
Wanita Wajib Tahu, Ini Dia Tips Dasar Merawat Kulit Wajah Agar Lebih Mempesona
Sabtu 30-11-2024,12:15 WIB
Jarang Diketahui! Ini 8 Manfaat Tersembunyi Jeruk Bali untuk Kesehatan
Sabtu 30-11-2024,10:04 WIB