BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polemik Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas daerah antara Bengkulu Selatan (BS) dan Seluma menemukan titik terang.
Meski Pemkab Seluma masih melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA), namun KPU RI telah memutuskan 7 desa yang berada di Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) kembali ke Seluma. “Surat dari (KPU) Provinsi Bengkulu ini akhirnya menjawab pertanyaan selama ini. Apakah warga di 7 desa itu masuk di DPT (daftar pemilih tetap) Bengkulu Selatan atau Seluma. Nah dengan surat ini ditegaskan jika warga tersebut masih masuk DPT Seluma. Jadi KPU Seluma yang akan memutakhiran,” jelas Ketua KPU BS, Alpin Samsen kepada Rasel, kemarin (20/9). Menurut Alpin, Surat KPU Provinsi Nomor 363/PL.01.3-SD/17/2022, tertanggal 12 September perihal informasi terkait 7 desa di Seluma, Bengkulu. Dalam surat menyatakan mempedomai surat KPU RI Nomor 596/PL.01.3-SD/05/2022 tanggal 2 Agustus 2022 perihal informasi terkait tujuh desa di Seluma. Nah, sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. (1), ketentuan pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggta DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu, mengatur bahwa data yang diperlukan dalam penyusunan dapil terdiri atas data kependudukan dan data wilayah yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. (2). KPU RI telah berkoordinasi dengan Dirjen Bina Adminitrasi kewilayahan Kemendagri melalui Sekjen KPU RI Nomor 1384 tertanggal 23 Juni 2022 perihal permohonan informasi terkait 7 desa di Seluma. (3) Dirjen Bina Adminitrasi Kewilayahan Kemendagri telah menyampaikan jawaban atas surat Sekjen KPU RI yang pada pokoknya menyatakan, (a) Penetapan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas daerah antara BS dengan Seluma pernah digugat oleh Bupati Seluma dengan hasil putusan MA Nomor 19P/HUM/2022 tanggal 29 Maret 2022 yang menolak permohonan keberatan hak uji materil dari permohonan Bupati Seluma, dengan demikian Permendagri tersebut tetap berlaku. (b). Batas desa untuk 7 desa yaitu Desa Suban dan Desa Serian Bandung di Kecamatan SA, serta Desa Muara Maras, Desa Talang Alai, Desa Talang Kemang, Desa Jambat Akar, dan Desa Gunung Kembang di Kecamatan SAM Seluma sampai saat ini masih indikatif. (c) Berdasarkan hasil overlay garis batas Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 dengan citra satelit, dapat disampaikan bahwa 7 desa tersebut masih berada di dalam wilayah Kabupaten Seluma dengan catatan. Pertama, bahwa enam desa yakni Suban di Kecamatan SA serta Muara Maras, Talang Alai, Talang Kemang, Jambat Akbar dan Desa Gunung Kembang di Kecamatan SAM, wilayahnya berada di dalam wilayah Seluma dan terdapat sedikit bagian wilayah yang tidak berpenduduk masuk wilayah Kabupaten BS Kedua, khusus untuk Desa Seriang Bandung Kecamatan SAM, terdapat sedikit pemukiman penduduk yang terindentifikasi masuk ke dalam wilayah Kabupaten BS, sehingga perlu adanya penyesuaian data kependudukan terhadap penduduk yang masuk ke wilayah BS dimaksud oleh Pemkab BS dan Kabupaten Seluma. Ketiga, berdasarkan hal tersebut, status tujuh desa tetap masuk di wilayah Kabupaten Seluma sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah adminitrasi pemerintahan dan pulau tahun 2022. “Surat dari KPU RI diteruskan ke Provisni dan KPU Bengkulu Selatan ini sangat penting. Apalagi menjelang Pemilu 2024. Dengan surat ini, artinya di Pemilu 2024, 7 desa tersebut masih masuk DPT Seluma,” ujar Alpin Samsen. (and)Sah, 7 Desa di Perbatasan Bengkulu Selatan “Kembali” ke Seluma
Rabu 21-09-2022,09:03 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #seluma
#permendagri nomor 9 tahun 2020
#pemilu 2024
#kpu bengkulu selatan
#bengkulu selatan
#batas wilayah
#batas bengkulu selatan dan seluma
Kategori :
Terkait
Kamis 22-01-2026,13:37 WIB
Belanja Pegawai Overload, Harapan Ribuan Tenaga Honorer Seluma Hampir Pupus
Selasa 20-01-2026,10:24 WIB
Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan Honorer Seluma Tuntut Kepastian Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,20:00 WIB
Pemkab Seluma Fokus Perkuat Layanan Publik Lewat Penataan Ulang OPD
Selasa 13-01-2026,17:04 WIB
Tebat Gelumpai Jadi Destinasi Baru di Bengkulu Selatan
Senin 12-01-2026,22:35 WIB
Mutasi Pejabat Seluma: Almedian Saleh Jabat Sekwan, Rudi Syawaludin 'Diparkir'
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,21:01 WIB
GAC Indonesia Tunjukan Eksistensi di IIMS 2026! Hadirkan MPV Hybrid 7-Seater Premium
Kamis 12-02-2026,10:52 WIB
Xiaomi 17T Pro Resmi Terdaftar di GSMA, Sinyal Peluncuran Makin Dekat
Kamis 12-02-2026,09:54 WIB
All New Yamaha MX King 155 Versi 2026 Tampil Lebih Garang, Siap Hidupkan Kembali Segmen Bebek Sport
Kamis 12-02-2026,10:30 WIB
All New Yamaha X-Ride 125 Force-X Series 2026: Mengusung Konsep Skutik Urban Dengan Nuansa Adventure
Kamis 12-02-2026,11:00 WIB
Primadona Baru! Samsung Galaxy A57 5G Siap Rilis, Galaxy A56 Terancam Terlupakan
Terkini
Kamis 12-02-2026,20:30 WIB
GWM Klaim Kebanjiran SPK di IIMS 2026, Tank 500 Jadi Kontributor Terbesar
Kamis 12-02-2026,20:00 WIB
Triumph Kembali ke Indonesia Lewat Scrambler 400X dan Speed 400 di IIMS 2026
Kamis 12-02-2026,19:28 WIB
Zeekr Comeback ke Indonesia di IIMS 2026, Pamer SUV Listrik Canggih Zeekr 7X
Kamis 12-02-2026,19:01 WIB
QJ SRK 250 AMT, Motor Sport Kapasitas Kecil Dengan Teknologi Tak Biasa dan Fitur Langka
Kamis 12-02-2026,18:01 WIB