SELUMA, RASELNEWS.COM - Anggota DPRD Seluma Ansori meminta Pemkab Seluma dapat mengusulkan tambahan anggaran pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa melalui RAPBD 2023.
Apalagi pada APBDP 2022 yang sudah disahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menganggarkan Siltap perangkat desa.
Ansori mengatakan honor perangkat desa harus disesuaikan dengan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang honor perangkat desa dan harus disetarakan dengan ASN golongan II.
"Jadi Pemkab Seluma bisa menambah melalui ADD yang dikirimkan ke desa agar bisa mengalokasikan anggaran honor perangkat desa sesuai PP Nomor 11 tahun 2019," tegasnya.
BACA JUGA:Siltap Perangkat Jadi Kewenangan Desa
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma Nopetri Elmanto mengaku penerapan PP Nomor 11 tahun 2019 tergantung pemerintah desa masing-masing. Ia beralasan ADD yang dikucurkan sudah cukup untuk menerapkan PP Nomor 11 tahun 2019.
"Untuk masalah penghasilan tetap (siltap) tergantung desa, karena DD yang dikirimkan sudah cukup. Jika memang PP Nomor 11 mau diberlakukan dan honor perangkat desa disetarakan ASN Golongan II, seharusnya ADD yang ada mencukupi," ujar Nopetri.
Total ADD yang dikucurkan ke setiap desa mencapai Rp 486,6 miliar. Setiap desa mendapatkan lebih dari Rp 250 juta untuk honor perangkat dan operasional desa. (rwf)