BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Mantan nara pidana atau napi tetap bisa mendapatkan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini ditegaskan Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman SE, M.Si. Hanya saja menurut Ahmad Khairuman, ada catatan khusus yang tertuang dalam SKCK menerangkan bahwa bersangkutan pernah tersandung kasus hukum. BACA JUGA:Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Bagikan Sembako “Mantan narapidana bisa dapat SKCK. Tapi ada catatan khusus yang menerangkan bahwa yang bersangkutan berstatus mantan narapindana,” terang Kasat Reskrim. Jejak kriminal atau catatan hukum masyarakat yang mengurus pembuatan SKCK tidak bisa disembunyikan. Sebab kepolisian mempunyai bukti riwayat yang bersangkutan melalui data diri dan identitas sidik jari. “Pemohon SKCK yang pernah tersandung kasus hukum akan terbaca melalui sidik jari. Jadi pasti ketahuan (catatan kriminal yang pernah dilakukan,red),” beber Kasat Intelkam. BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Giatkan Senin Berbagi Untuk diketahui, persyaratan yang wajib dilengkapi pemohon SKCK, yakni fotokopi ijazah terakhir satu lembar, fotokopi KTP satu lembar, fotokopi akte kelahiran, fotokopi kartu sidik jari. Kemudian, fotokopi kartu keluarga (KK), pas foto 4x6 tiga lembar pas foto 3x4 satu lembar dengan latar belakang warna merah. Untuk biayanya Rp 30 ribu. Itu masuk sebagai penerima negara bukan pajak. (yoh)Tenang! Mantan Napi Tetap Bisa Mendapatkan SKCK
Rabu 28-09-2022,13:23 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-01-2025,10:19 WIB
Kapolsek Ratu Agung Kota Bengkulu Jabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan
Selasa 14-01-2025,09:04 WIB
2 Pria Asal Lahat Dibekuk di Bengkulu Selatan, Polisi Amankan Plastik Berisi Serbuk Putih
Selasa 14-01-2025,08:49 WIB
3 Terduga Pelaku Penusukan Saat Bentrok Remaja di Bengkulu Selatan Dibekuk
Senin 06-01-2025,10:17 WIB
Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Tinggal Selangkah, Ada yang Gelisah Nih!
Rabu 01-01-2025,10:27 WIB
Di tahun 2024, Kasus Curat dan Curas Tertinggi di Kabupaten Bengkulu Selatan
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB
Dugaan Penipuan Study Tour Mahasiswa Unihaz Bengkulu: Pasutri Diamankan, Kerugian Rp 531 Juta
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Rabu 19-02-2025,17:01 WIB
Cuma Ada 4 Murid, Proses Belajar Mengajar di SDN 88 Kaur Terancam Berhenti
Terkini
Rabu 19-02-2025,18:05 WIB
Daftar Mobil Paling Irit Bahan Bakar di Indonesia! Anda Pilih Mana?
Rabu 19-02-2025,17:31 WIB
Dishub Bengkulu Selatan Pindah Kantor
Rabu 19-02-2025,17:01 WIB
Cuma Ada 4 Murid, Proses Belajar Mengajar di SDN 88 Kaur Terancam Berhenti
Rabu 19-02-2025,16:29 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Penerapan Skema Kerja 3 Hari ASN
Rabu 19-02-2025,16:14 WIB