BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Mantan nara pidana atau napi tetap bisa mendapatkan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini ditegaskan Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman SE, M.Si. Hanya saja menurut Ahmad Khairuman, ada catatan khusus yang tertuang dalam SKCK menerangkan bahwa bersangkutan pernah tersandung kasus hukum. BACA JUGA:Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Bagikan Sembako “Mantan narapidana bisa dapat SKCK. Tapi ada catatan khusus yang menerangkan bahwa yang bersangkutan berstatus mantan narapindana,” terang Kasat Reskrim. Jejak kriminal atau catatan hukum masyarakat yang mengurus pembuatan SKCK tidak bisa disembunyikan. Sebab kepolisian mempunyai bukti riwayat yang bersangkutan melalui data diri dan identitas sidik jari. “Pemohon SKCK yang pernah tersandung kasus hukum akan terbaca melalui sidik jari. Jadi pasti ketahuan (catatan kriminal yang pernah dilakukan,red),” beber Kasat Intelkam. BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Giatkan Senin Berbagi Untuk diketahui, persyaratan yang wajib dilengkapi pemohon SKCK, yakni fotokopi ijazah terakhir satu lembar, fotokopi KTP satu lembar, fotokopi akte kelahiran, fotokopi kartu sidik jari. Kemudian, fotokopi kartu keluarga (KK), pas foto 4x6 tiga lembar pas foto 3x4 satu lembar dengan latar belakang warna merah. Untuk biayanya Rp 30 ribu. Itu masuk sebagai penerima negara bukan pajak. (yoh)Tenang! Mantan Napi Tetap Bisa Mendapatkan SKCK
Rabu 28-09-2022,13:23 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 06-01-2026,16:09 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Bongkar Warung Remang-remang, Diberi Tenggat 3x24 Jam
Kamis 27-03-2025,17:52 WIB
Kementerian HAM Usul SKCK Dihapuskan, Ini Respon Polri
Kamis 27-03-2025,06:34 WIB
Lagi Transaksi Sabu, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
Rabu 26-03-2025,15:24 WIB
Lebaran, Polres Bengkulu Selatan Buka Layanan Penitipan Kendaraan
Senin 24-03-2025,10:29 WIB
Lebaran 2025, Polres Bengkulu Selatan Dirikan 4 Pos Pelayanan
Terpopuler
Senin 12-01-2026,10:51 WIB
Honda Beri Kejutan! Skutik Bergaya Retro Dirilis, Desain Mirip BeAT, Fitur Paling Lengkap di Kelasnya
Senin 12-01-2026,10:29 WIB
5 Rekomendasi Motor Listrik Murah! Harga Rp15–25 Juta, Fitur Semakin Canggih
Senin 12-01-2026,10:30 WIB
Honda BeAT Street Terbaru Hadir dengan Tampilan Bronze Dove, Ini Detail Desain, Fitur, dan Harganya
Senin 12-01-2026,16:29 WIB
Lebih Murah Honda BeAT! Yamaha Mio M3 Terbaru Versi 2026 Sudah Bisa Dipinang, Desain Lebih Sporty
Senin 12-01-2026,17:12 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda dan 7 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
Terkini
Selasa 13-01-2026,10:00 WIB
Panthette X Skuter Petualang Berkelas, Ada Layar TFT 7 Inc, Jadi Penantang Tangguh Honda ADV 160
Selasa 13-01-2026,09:42 WIB
Yamaha SR400 Motor Klasik Legendaris Muncul Lagi, Pertahankan Kickstarter Manual Namun Makin Sangar
Selasa 13-01-2026,09:35 WIB
Yamaha NMAX dan Honda PCX Dapat Pesaing Tangguh, Skuter Gambot dari Phelon&Moore Kembali Meramaikan Pasar
Selasa 13-01-2026,09:31 WIB
Suzuki Skywave 125 Masih Dicari Kolektor, Dulu Kalah Bersaing dengan Vario dan Mio Kini Jadi Rebutan
Selasa 13-01-2026,07:00 WIB