KAUR, RASELNEWS.COM - Dua pengedar dan 4 pengguna pil Samcodin Diringkus Polres Kaur. Dua pengedar yakni berinisial No (19) warga Kecamatan Muara Sahung, dan Mu (23) warga Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
Mereka dibekuk Polsek Muara Sahung, Polres Kaur Rabu (5/10/2022). Selain itu, polisi juga mengamankan empat pemuda yang menyalahgunakan pil Samcodin untuk mendapat sensasi mabuk. Mereka adalah Jo (16) warga Kecamatan Muara Sahung, Nu (21), Al (21) serta Go (21), warga Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal. Dari enam pemuda yang dibekuk bersama barang bukti pil Samcodin, No dan Mu ditetapkan tersangka. BACA JUGA:Personel Polres Kaur Amankan 1.950 Butir Pil Samcodin Sedangkan empat pemuda lainnya diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. “No dan Mu ditetapkan tersangka karena sebagai penjual. Sedangkan empat orang lainnya sebagai pembeli, hanya diberikan pembinaan saja,” beber Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda J. Perangin Angin SH, Kamis (6/10/2022). Disampaikan Kapolsek, keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 19.40 WIB di Desa Tri Tunggal Bakti Kecamatan Muara Sahung. Anggota Polsek Muara Sahung mendapat informasi ada dua warga yang sering menjual pil Samcodin tanpa izin resmi di wilayah Muara Sahung. BACA JUGA:Ini Modus Baru Penjual Pil Samcodin Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendalami dan melakukan penyelidikan serta mengamankan kedua tersangka. Awalnya polisi mengamankan No yang mengaku mendapat pil Samcodin dari tangan Al. Polisi kemudian meminta No memancing Al dengan berpura-pura ada yang ingin membeli pil Samcodin Rp 20 ribu per tablet. Setelah terjadi kesepakatan harga, Al dan ketiga temannya menuju Dusun Ludai untuk melakukan transaksi. Anggota yang sudah mengintai kemudian mengamankan keenam pemuda tersebut bersama barang bukti 101 kaplet Samcodin atau mencapai 1010 tablet. BACA JUGA:Beli Pil Samcodin Online, Petani di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi “Untuk kedua tersangka kami jerat pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka diancam hukuman maksimal penjara 10 tahun,” demikian Kapolsek. (jul)2 Pengedar dan 4 Pengguna Pil Samcodin Diringkus Polres Kaur
Jumat 07-10-2022,09:05 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 19-01-2026,10:52 WIB
Ayah Bayi yang Dibuang di Jembatan Padang Guci Jadi Tsk, Bagaimana Kabar Sang Ibu?
Rabu 14-01-2026,18:08 WIB
Polisi Amankan 2 Warga Kaur Kasus Penemuan Bayi di Jembatan Padang Guci! Begini Kronologi Lengkapnya
Rabu 14-01-2026,09:31 WIB
BREAKING NEWS: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Bawah Jembatan Padang Guci Kaur, Begini Kondisinya
Selasa 20-05-2025,06:15 WIB
Bocah Perempuan 11 Tahun di Kaur Bengkulu Melahirkan, Identitas Ayah Bayi Ternyata Seorang Pelajar
Kamis 27-03-2025,06:34 WIB
Lagi Transaksi Sabu, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
Terpopuler
Senin 16-02-2026,14:34 WIB
Kadis Dikbud Ajak Pelajar Isi Libur Ramadan dengan Aktivitas Positif
Senin 16-02-2026,19:56 WIB
Listrik Padam di Bengkulu Selatan Akibat Hujan Badai, PLN Sebut JTM Putus di Depan Polres
Senin 16-02-2026,19:19 WIB
Stok Aman 970 Ton, Cadangan Beras Bengkulu Selatan Jadi Penjaga Stabilitas Harga Pangan
Senin 16-02-2026,15:00 WIB
Inspirasi Desain Kanopi Minimalis 2026: Tampilan Modern yang Fungsional dan Estetik
Senin 16-02-2026,18:00 WIB
Teras Tertutup Jadi Tren Hunian 2026: Solusi Cerdas Ruang Santai Privat yang Tetap Estetik
Terkini
Senin 16-02-2026,20:30 WIB
Honda Scoopy 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Skutik Retro Stylish dengan Warna Lebih Fresh dan Fitur Modern
Senin 16-02-2026,20:00 WIB
Skutik Retro Suzuki Menggoda Pasar, Siap Tantang Honda Scoopy di Segmen Stylish
Senin 16-02-2026,19:56 WIB
Listrik Padam di Bengkulu Selatan Akibat Hujan Badai, PLN Sebut JTM Putus di Depan Polres
Senin 16-02-2026,19:19 WIB
Stok Aman 970 Ton, Cadangan Beras Bengkulu Selatan Jadi Penjaga Stabilitas Harga Pangan
Senin 16-02-2026,19:00 WIB