BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Para calon peserta seleksi PPPK guru tahap III tahun 2022 harus betul-betul memperhatikan teknis dan peraturan yang diterapkan dalam pelaksanaan seleksi tersebut.
Salah satunya, peserta yang sebelumnya tidak lolos seleksi I dan II lalu kembali berpartisipasi di seleksi III tidak boleh pindah formasi. Ini dikarenakan data peserta sebelumnya telah masuk di pangkalan data Panselnas PPPK. Jika diubah, maka data tersebut tak lagi terverifikasi dan peserta tidak bisa mengikuti seleksi. BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru di Bengkulu Selatan Berpotensi Digelar di Sekolah “Formasi tetap pada ketetapan seleksi sebelumnya. Sebab, seleksi III ini merupakan lanjutan dari seleksi II untuk memenuhi formasi yang masih kosong. Teruntuk peserta lama, harus tetap mendaftar sesuai formasi sebelumnya atau berdasarkan latar belakang ilmu,” ujar Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Novianto, S.Sos, M.Si. Dijelaskannya, total formasi tersedia sebanyak 240 formasi. Formasi ini terdiri dari guru kelas, guru penjasorkes, guru bimbingan konseling dan lainnya. Jumlah kekurangan ASN guru tiap formasi mulai dari satu orang, dua hingga tiga orang. “Lain halnya jika telah ada ketetapan hasil nanti. Misal peserta A lulus di sekolah B, kemudian ada pemerataan lokasi tugas oleh Pemkab, itu bisa saja dilakukan,” terang Novianto. BACA JUGA:524 CPPPK Lulus Passingrade Diakomodir Tahun Depan Meski demikian, berbeda halnya dengan para calon peserta PPPK guru yang baru mendaftar, mereka diperbolehkan memilih formasi sesuai dengan latar belakang ilmu masing-masing. Misal, peserta lulusan S-1 PGSD, wajib mendaftar di formasi PGSD atau guru kelas. “Untuk pembatasan jumlah pendaftar, info yang kami dapatkan dari pusat itu tidak ada. Hanya saja, pusat tetap akan menyeleksi lulusan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan passing grade yang ada,” tukasnya. Untuk diketahui, proses persiapan seleksi PPPK guru di BS mulai memasuki babak baru. Panitia pelaksana seleksi daerah (panselda) tengah merencanakan rapat khusus menetapkan jadwal serta lokasi seleksi. BACA JUGA:Duh…Pendataan Honorer di Bengkulu Selatan Ternyata Bukan untuk Diangkat PPPK Sementara pendaftaran seleksi, semuanya dilaksanakan secara online di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Adapun syarat utama mendaftar seleksi PPPK yakni honorer yang terdaftar di dapodik minimal dua tahun, memiliki jam mengajar, berijazah S-1 dan memiliki SK Kepala Sekolah. (rzn)Daftar PPPK, Peserta Lama Tak Boleh Pindah Formasi
Jumat 07-10-2022,13:25 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 03-04-2026,15:01 WIB
Di Bawah Komando Bupati Rifai Tajudin, Bengkulu Selatan Bergerak Cegah Krisis Air Bersih
Jumat 03-04-2026,12:56 WIB
CPNS 2026 Bengkulu Selatan Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasi dan Prioritasnya
Kamis 02-04-2026,19:01 WIB
Bupati Seluma Siapkan Solusi Alternatif, Minta PPPK Tetap Tenang
Kamis 02-04-2026,18:31 WIB
Hasil Lelang JPTP Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan Segera Dilantik
Rabu 01-04-2026,16:46 WIB
Gubernur Bengkulu Tegaskan Larangan PHK PPPK oleh Kepala Daerah
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,12:56 WIB
CPNS 2026 Bengkulu Selatan Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasi dan Prioritasnya
Jumat 03-04-2026,18:34 WIB
Anak 12 Tahun di Kaur Dirudapaksa 5 Pria Dewasa, Polres Kaur Ringkus Pelaku
Jumat 03-04-2026,15:56 WIB
Jaksa Masih Periksa Saksi Dugaan Korupsi APBDes Dusun Baru
Jumat 03-04-2026,15:01 WIB
Di Bawah Komando Bupati Rifai Tajudin, Bengkulu Selatan Bergerak Cegah Krisis Air Bersih
Jumat 03-04-2026,15:48 WIB
Tersangka Pelaku Cab*l Terhadap Anak Kandung di Seluma Ditahan Jaksa
Terkini
Jumat 03-04-2026,19:42 WIB
Proyek Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tetap Jalan
Jumat 03-04-2026,18:34 WIB
Anak 12 Tahun di Kaur Dirudapaksa 5 Pria Dewasa, Polres Kaur Ringkus Pelaku
Jumat 03-04-2026,17:46 WIB
Pemprov Berlakukan WFH Tekan Belanja Pegawai
Jumat 03-04-2026,16:43 WIB
Mayolla Octavia Terima Beasiswa S2 dari Pemkab Kaur
Jumat 03-04-2026,16:35 WIB