BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tuntutan satu tahun penjara kepada Mike Astria Putri yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan terbilang ringan jika dibanding ancaman pasal 378 KUHP yang menjerat terdakwa.
Ternyata ada beberapa pertimbangan JPU menuntut terdakwa kasus penipuan tes CPNS tidak terlalu tinggi. Di antaranya terdakwa sudah berdamai dengan korban. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp150 juta dari total kerugian Rp250 juta. BACA JUGA:Eks Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Mulai Disidangkan, Kasusnya Tipu-tipu Tes CPNS “Dua hal itu yang menjadi pertimbangan kami menuntut terdakwa satu tahun penjara. Terdakwa sudah berdamai dengan korban, ada juga perjanjian terdakwa akan membayar lunas jumlah kerugian korban dari sisah Rp150 juta yang sudah dibayar,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. Selain itu, dalam fakta persidangan juga terkuak kalau Mike Astria Putri juga menjadi korban dalam kasus penipuan tes CPNS tersebut. Sebab uang Rp250 juta yang diambilnya dari korban tidak diambil semua olehnya, tetapi disetorkan ke Ade Nopita (mantan terpidana kasus penipuan tes CPNS). BACA JUGA:Namanya Kembali Disebut, Mantan Napi Penipuan CPNS Dipanggil Polisi “Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa ini hanya mendapat Rp40 juta, sedangkan Rp210 juta disetorkan ke Ade Nopita. Makanya kalau dilihat kronologisnya seperti itu, terdakwa ini sebetulnya juga menjadi korban,” beber Kajari. Untuk diketahui, terdakwa yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Kabupaten Kaur ini dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Seginim. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan kepada terdakwa dengan harapan lulus dalam seleksi CPNS. BACA JUGA:Janjikan CPNS di Kaur, ASN Pemkab Sarolangun Dibekuk Polisi Namun bukannya lulus menjadi abdi negara, korban justru ditipu oleh terdakwa. Uang yang diberikannya ludes dipakai oleh terdakwa. Sedangkan dirinya tidak diangkat menjadi CPNS. Korban yang merasa ditipu sempat meminta uang tersebut dikembalikan. Namun terdakwa tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Akhirnya korban pun memutuskan untuk melaporkan terdakwa ke polisi. (yoh)Terdakwa Penipuan Tes CPNS Dituntut Ringan, Ini Pertimbangan JPU
Senin 10-10-2022,11:44 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 10-04-2025,10:23 WIB
Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Pasca Lebaran
Rabu 09-04-2025,20:45 WIB
Kampanye Dimulai, KPU Serahkan Ribuan APK dan Bahan Kampanye Paslon di PSU Bengkulu Selatan
Selasa 01-04-2025,13:21 WIB
KPU Lantik Badan Adhoc untuk PSU Bengkulu Selatan
Minggu 30-03-2025,08:08 WIB
Surat Suara PSU Bengkulu Selatan Tiba, Bawaslu Awasi Ketat
Sabtu 29-03-2025,13:21 WIB
Desa di Bengkulu Selatan Kembali Terima Dana BHPR, Segini Nilainya
Terpopuler
Senin 14-04-2025,18:39 WIB
7 Superfood untuk Menangkal Penyakit dan Menjaga Kebugaran Tubuh
Senin 14-04-2025,17:39 WIB
5 Jenis Makanan Pemicu Kambuhnya Penyakit Asma
Senin 14-04-2025,18:12 WIB
Minum Kopi Sebelum Sarapan Bisa Picu Masalah dari Lambung Hingga Stres, Benarkah?
Senin 14-04-2025,19:37 WIB
Cara Membuat Ubi Cilembu Panggang, Camilan Khas Jawa Barat yang Manis Alami dan Sehat
Senin 14-04-2025,17:23 WIB
Waktu Terbaik Gunakan Deodoran dan Antiperspiran! Dijamin Bebas Bau Badan
Terkini
Senin 14-04-2025,19:37 WIB
Cara Membuat Ubi Cilembu Panggang, Camilan Khas Jawa Barat yang Manis Alami dan Sehat
Senin 14-04-2025,18:39 WIB
7 Superfood untuk Menangkal Penyakit dan Menjaga Kebugaran Tubuh
Senin 14-04-2025,18:12 WIB
Minum Kopi Sebelum Sarapan Bisa Picu Masalah dari Lambung Hingga Stres, Benarkah?
Senin 14-04-2025,17:39 WIB
5 Jenis Makanan Pemicu Kambuhnya Penyakit Asma
Senin 14-04-2025,17:23 WIB