BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tuntutan satu tahun penjara kepada Mike Astria Putri yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan terbilang ringan jika dibanding ancaman pasal 378 KUHP yang menjerat terdakwa.
Ternyata ada beberapa pertimbangan JPU menuntut terdakwa kasus penipuan tes CPNS tidak terlalu tinggi. Di antaranya terdakwa sudah berdamai dengan korban. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp150 juta dari total kerugian Rp250 juta. BACA JUGA:Eks Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Mulai Disidangkan, Kasusnya Tipu-tipu Tes CPNS “Dua hal itu yang menjadi pertimbangan kami menuntut terdakwa satu tahun penjara. Terdakwa sudah berdamai dengan korban, ada juga perjanjian terdakwa akan membayar lunas jumlah kerugian korban dari sisah Rp150 juta yang sudah dibayar,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. Selain itu, dalam fakta persidangan juga terkuak kalau Mike Astria Putri juga menjadi korban dalam kasus penipuan tes CPNS tersebut. Sebab uang Rp250 juta yang diambilnya dari korban tidak diambil semua olehnya, tetapi disetorkan ke Ade Nopita (mantan terpidana kasus penipuan tes CPNS). BACA JUGA:Namanya Kembali Disebut, Mantan Napi Penipuan CPNS Dipanggil Polisi “Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa ini hanya mendapat Rp40 juta, sedangkan Rp210 juta disetorkan ke Ade Nopita. Makanya kalau dilihat kronologisnya seperti itu, terdakwa ini sebetulnya juga menjadi korban,” beber Kajari. Untuk diketahui, terdakwa yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Kabupaten Kaur ini dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Seginim. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan kepada terdakwa dengan harapan lulus dalam seleksi CPNS. BACA JUGA:Janjikan CPNS di Kaur, ASN Pemkab Sarolangun Dibekuk Polisi Namun bukannya lulus menjadi abdi negara, korban justru ditipu oleh terdakwa. Uang yang diberikannya ludes dipakai oleh terdakwa. Sedangkan dirinya tidak diangkat menjadi CPNS. Korban yang merasa ditipu sempat meminta uang tersebut dikembalikan. Namun terdakwa tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Akhirnya korban pun memutuskan untuk melaporkan terdakwa ke polisi. (yoh)Terdakwa Penipuan Tes CPNS Dituntut Ringan, Ini Pertimbangan JPU
Senin 10-10-2022,11:44 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 01-04-2026,16:38 WIB
Sakimin Pensiun, Bupati Bengkulu Selatan Lantik Koes Edi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan
Rabu 01-04-2026,16:32 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Terkendala Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Rabu 01-04-2026,15:04 WIB
Tahura Geluguran Resmi Ditetapkan, Pengawasan Masih Terkendala
Selasa 31-03-2026,15:53 WIB
Cincin Tersangkut di Jari Anak, Damkar Bengkulu Selatan Lakukan Evakuasi Cepat dan Aman
Selasa 31-03-2026,15:48 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Tekankan Aksi Nyata, Rakor Bappeda Litbang Fokus Percepatan Pembangunan Desa
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,18:02 WIB
Pemkab Seluma Resmi Terapkan WFH, ASN Hanya Bekerja Empat Hari di Kantor
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Menhan Tinjau Pembangunan Batalyon 891/TP di Seluma
Rabu 01-04-2026,17:26 WIB
Pentingnya Kursus Bahasa Inggris untuk Semua Kalangan
Rabu 01-04-2026,15:41 WIB
UMK Seluma Belum Ditetapkan, Pengupahan Masih Mengacu UMP
Terkini
Rabu 01-04-2026,18:02 WIB
Pemkab Seluma Resmi Terapkan WFH, ASN Hanya Bekerja Empat Hari di Kantor
Rabu 01-04-2026,17:30 WIB
Vespa Sprint S dan Primavera S 2026 Resmi Meluncur dengan Peningkatan Baru
Rabu 01-04-2026,17:26 WIB
Pentingnya Kursus Bahasa Inggris untuk Semua Kalangan
Rabu 01-04-2026,17:11 WIB
Samsung Galaxy S26 Dikritik Habis-habisan Saat Dibandingkan dengan iPhone 17
Rabu 01-04-2026,16:54 WIB