BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tuntutan satu tahun penjara kepada Mike Astria Putri yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan terbilang ringan jika dibanding ancaman pasal 378 KUHP yang menjerat terdakwa.
Ternyata ada beberapa pertimbangan JPU menuntut terdakwa kasus penipuan tes CPNS tidak terlalu tinggi. Di antaranya terdakwa sudah berdamai dengan korban. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp150 juta dari total kerugian Rp250 juta. BACA JUGA:Eks Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Mulai Disidangkan, Kasusnya Tipu-tipu Tes CPNS “Dua hal itu yang menjadi pertimbangan kami menuntut terdakwa satu tahun penjara. Terdakwa sudah berdamai dengan korban, ada juga perjanjian terdakwa akan membayar lunas jumlah kerugian korban dari sisah Rp150 juta yang sudah dibayar,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. Selain itu, dalam fakta persidangan juga terkuak kalau Mike Astria Putri juga menjadi korban dalam kasus penipuan tes CPNS tersebut. Sebab uang Rp250 juta yang diambilnya dari korban tidak diambil semua olehnya, tetapi disetorkan ke Ade Nopita (mantan terpidana kasus penipuan tes CPNS). BACA JUGA:Namanya Kembali Disebut, Mantan Napi Penipuan CPNS Dipanggil Polisi “Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa ini hanya mendapat Rp40 juta, sedangkan Rp210 juta disetorkan ke Ade Nopita. Makanya kalau dilihat kronologisnya seperti itu, terdakwa ini sebetulnya juga menjadi korban,” beber Kajari. Untuk diketahui, terdakwa yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Kabupaten Kaur ini dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Seginim. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan kepada terdakwa dengan harapan lulus dalam seleksi CPNS. BACA JUGA:Janjikan CPNS di Kaur, ASN Pemkab Sarolangun Dibekuk Polisi Namun bukannya lulus menjadi abdi negara, korban justru ditipu oleh terdakwa. Uang yang diberikannya ludes dipakai oleh terdakwa. Sedangkan dirinya tidak diangkat menjadi CPNS. Korban yang merasa ditipu sempat meminta uang tersebut dikembalikan. Namun terdakwa tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Akhirnya korban pun memutuskan untuk melaporkan terdakwa ke polisi. (yoh)Terdakwa Penipuan Tes CPNS Dituntut Ringan, Ini Pertimbangan JPU
Senin 10-10-2022,11:44 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 13-01-2026,17:04 WIB
Tebat Gelumpai Jadi Destinasi Baru di Bengkulu Selatan
Senin 12-01-2026,19:32 WIB
Bupati Rifa'i Tajudin Lantik 1.187 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan, Ini Pesannya
Jumat 09-01-2026,19:30 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bengkulu Selatan 10 Januari 2026, Ini Wilayah Terdampak
Rabu 07-01-2026,16:26 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Pelantikan 1.187 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini
Selasa 06-01-2026,16:28 WIB
Dana Desa Bengkulu Selatan 2026 Turun Jadi Rp93,2 Miliar, Pembangunan Desa Terancam Melambat
Terpopuler
Minggu 15-02-2026,17:08 WIB
Pemerintah Tetapkan Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadan 2026
Minggu 15-02-2026,09:52 WIB
7 Inspirasi Pintu Pagar Dorong Lipat Minimalis Modern yang Fungsional, Tren Stylish 2026
Minggu 15-02-2026,10:30 WIB
Rumah dengan Garasi Tersembunyi, 7 Desain Cerdas untuk Lahan Terbatas
Minggu 15-02-2026,14:00 WIB
HP OPPO TERBARU FEBRUARI 2026: Baterai Jumbo hingga 7.500mAh, RAM Tembus 12/512 GB
Minggu 15-02-2026,11:30 WIB
6 Model Gerbang Depan Rumah Minimalis yang Diprediksi Tren 2026, Estetik Sekaligus Aman
Terkini
Minggu 15-02-2026,17:12 WIB
Cara Menjual Berlian Tanpa Surat, Solusi Cepat Dapat Dana Segar
Minggu 15-02-2026,17:08 WIB
Pemerintah Tetapkan Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadan 2026
Minggu 15-02-2026,17:05 WIB
Redmi K90 Ultra Segera Meluncur dengan Kipas Pendingin, Layar 165Hz, dan Baterai 8.500 mAh
Minggu 15-02-2026,17:01 WIB
5 Model Lemari Pakaian Estetik yang Bikin Kamar Lebih Nyaman dan Cantik
Minggu 15-02-2026,16:58 WIB