BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tuntutan satu tahun penjara kepada Mike Astria Putri yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan terbilang ringan jika dibanding ancaman pasal 378 KUHP yang menjerat terdakwa.
Ternyata ada beberapa pertimbangan JPU menuntut terdakwa kasus penipuan tes CPNS tidak terlalu tinggi. Di antaranya terdakwa sudah berdamai dengan korban. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp150 juta dari total kerugian Rp250 juta. BACA JUGA:Eks Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Mulai Disidangkan, Kasusnya Tipu-tipu Tes CPNS “Dua hal itu yang menjadi pertimbangan kami menuntut terdakwa satu tahun penjara. Terdakwa sudah berdamai dengan korban, ada juga perjanjian terdakwa akan membayar lunas jumlah kerugian korban dari sisah Rp150 juta yang sudah dibayar,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. Selain itu, dalam fakta persidangan juga terkuak kalau Mike Astria Putri juga menjadi korban dalam kasus penipuan tes CPNS tersebut. Sebab uang Rp250 juta yang diambilnya dari korban tidak diambil semua olehnya, tetapi disetorkan ke Ade Nopita (mantan terpidana kasus penipuan tes CPNS). BACA JUGA:Namanya Kembali Disebut, Mantan Napi Penipuan CPNS Dipanggil Polisi “Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa ini hanya mendapat Rp40 juta, sedangkan Rp210 juta disetorkan ke Ade Nopita. Makanya kalau dilihat kronologisnya seperti itu, terdakwa ini sebetulnya juga menjadi korban,” beber Kajari. Untuk diketahui, terdakwa yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Kabupaten Kaur ini dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Seginim. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan kepada terdakwa dengan harapan lulus dalam seleksi CPNS. BACA JUGA:Janjikan CPNS di Kaur, ASN Pemkab Sarolangun Dibekuk Polisi Namun bukannya lulus menjadi abdi negara, korban justru ditipu oleh terdakwa. Uang yang diberikannya ludes dipakai oleh terdakwa. Sedangkan dirinya tidak diangkat menjadi CPNS. Korban yang merasa ditipu sempat meminta uang tersebut dikembalikan. Namun terdakwa tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Akhirnya korban pun memutuskan untuk melaporkan terdakwa ke polisi. (yoh)Terdakwa Penipuan Tes CPNS Dituntut Ringan, Ini Pertimbangan JPU
Senin 10-10-2022,11:44 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Minggu 24-11-2024,17:12 WIB
Hari Tenang, Ratusan APK Paslon Gubernur dan Bupati di Bengkulu Selatan Ditertibkan Bawaslu
Sabtu 23-11-2024,13:37 WIB
Prakiraan Cuaca Wilayah Bengkulu dan Sekitarnya, Berdasarkan Informasi dari BMKG!
Selasa 19-11-2024,12:32 WIB
Orang Tua Siswa di Bengkulu Selatan Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Dana PIP
Selasa 19-11-2024,11:21 WIB
Guru Bengkulu Selatan Semakin Berkurang, Honorer Jadi Harapan
Selasa 19-11-2024,09:58 WIB
RAPBD Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp1 Triliun, Berikut Alokasi Belanjanya
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,18:40 WIB
Kelainan Ginekologi Umum Terkait dengan Risiko Kematian Dini
Minggu 24-11-2024,17:37 WIB
Xiaomi Redmi Series akan Hadir Secara Global Bulan Depan, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Minggu 24-11-2024,17:12 WIB
Hari Tenang, Ratusan APK Paslon Gubernur dan Bupati di Bengkulu Selatan Ditertibkan Bawaslu
Minggu 24-11-2024,18:07 WIB
Yamaha Hadirkan Motor Naked Terbaru Berdesain Klasik Penuh Nostalgia
Minggu 24-11-2024,19:24 WIB
Manfaat Air Rebusan Pare Campur Madu, Rasakan 6 Khasiatnya, Diantaranya Bisa Lawan Diabetes
Terkini
Minggu 24-11-2024,19:24 WIB
Manfaat Air Rebusan Pare Campur Madu, Rasakan 6 Khasiatnya, Diantaranya Bisa Lawan Diabetes
Minggu 24-11-2024,18:40 WIB
Kelainan Ginekologi Umum Terkait dengan Risiko Kematian Dini
Minggu 24-11-2024,18:07 WIB
Yamaha Hadirkan Motor Naked Terbaru Berdesain Klasik Penuh Nostalgia
Minggu 24-11-2024,17:37 WIB
Xiaomi Redmi Series akan Hadir Secara Global Bulan Depan, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Minggu 24-11-2024,17:12 WIB