BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Achmad Trio Saputra, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidiar tiga bulan kurungan. Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. Sebelumnya terdakkwa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiar enam bulan kurungan. BACA JUGA:Miliki 32 Paket Sabu, Driver Ojol Asal Lubuklinggau Dibekuk Polda Bengkulu Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, JPU juga tidak melakukan banding. “Kami menerima putusan majelis hakim, tidak akan melakukan banding atau upaya hukum lainnya,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Selasa, 5 Juli 2022. BACA JUGA:Beli Sabu-sabu, Warga Kedurang Ilir Dituntut Penjara 18 Bulan Terdakwa ditangkap di Jalan Bachmada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening di dalam pipet warna hitam dan dibalut lakban warna kuning. (yoh)Pemilik Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Senin 17-10-2022,16:10 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Rabu 30-09-2026,15:16 WIB
Libatkan Kemenkes dan Unair, Dinkes Bengkulu Selatan Matangkan Program Kesehatan Tahun 2027
Selasa 01-09-2026,19:41 WIB
Antisipasi Balap Liar dan 3C, Polres Bengkulu Selatan Giatkan Patroli KRYD
Senin 18-05-2026,19:39 WIB
Musancab PDI Perjuangan Bengkulu Selatan, Mian: Kader Harus Bekerja Tanpa Pamrih untuk Rakyat
Selasa 12-05-2026,13:13 WIB
Akses Jalan ke Transmigrasi Tanjung Aur II Memprihatinkan, Guru dan Warga Menjerit
Minggu 10-05-2026,06:00 WIB
Hari Ini Sejumlah Wilayah di Bengkulu Selatan Mati Lampu, Ini Kata PLN
Terpopuler
Terkini
Rabu 30-09-2026,15:16 WIB
Libatkan Kemenkes dan Unair, Dinkes Bengkulu Selatan Matangkan Program Kesehatan Tahun 2027
Selasa 22-09-2026,15:39 WIB
Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Sindikat Penipuan Modus Bansos, 4 Pelaku Ditangkap
Selasa 01-09-2026,19:41 WIB
Antisipasi Balap Liar dan 3C, Polres Bengkulu Selatan Giatkan Patroli KRYD
Kamis 04-06-2026,23:58 WIB
Keunggulan Popok Dewasa Parenty yang Bikin Kulit Lansia Bebas Iritasi Seharian
Rabu 03-06-2026,18:53 WIB