BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan (BS) akhir-akhir ini gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Revisi Perda Nomor 03 Tahun 2021 ini memberikan beberapa pembaruan, terutama penguatan sanksi bagi pelanggar trantibum. “Perda trantibum masih tahap revisi dan menunggu ketok palu DPRD. Namun kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar nanti warga tidak terkejut sewaktu sanksi diterapkan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos. BACA JUGA:Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu Selatan, Puluhan Pemandu Lagu Diskrining HIV/AIDS Salah satu perubahan sanksi yang mencolok yakni para penenggak minuman keras (miras) yang tertangkap akan dikenakan sanksi denda berupa uang tunai senilai Rp 5 juta-Rp 25 juta. Begitupun para pengoplos atau produsen miras tradisional, juga akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan selama 30 hari. “Kalau perda sebelumnya, sanksi denda bagi pelanggar hanya Rp 250 ribu saja. Sanksi ini dinilai lemah dan kurang memberikan efek jera,” beber Erwin. Tak hanya itu, di Perda Trantibum juga membahas pelaku balap liar dan pembuat kerusuhan di masyarakat, seperti perselingkuhan. BACA JUGA:Razia Cipta Kondisi, Tiga Wanita Digerebek Para pelaku juga dapat dikenakan tipiring hingga denda senilai Rp 5 juta. “Makanya nanti draf perda ini juga akan kami sebar ke desa-desa. Jadi pemerintah desa (Pemdes) dapat membina warganya masing-masing,” tegas Erwin. Di sisi lain, Dinas Satpol PP-Damkar BS juga telah menyurati semua pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak menyediakan semua hal yang dapat memancing keributan. Misalnya menyediakan miras, penyedian layanan plus-plus hinga operasional melampaui batas. “Khusus pengelola tempat hiburan malam, peringatan awal telah kami kirimkan. Karena mereka yang membandel akan sangat besar sanksi beserta dendanya sesuai Perda terbaru ini. Selain izin operasional akan dicabut, kami siap melaporkan pengelola agar dapat diproses hukum,” pungkasnya. (rzn)Perda Trantibum di Bengkulu Selatan: Denda Lebih Besar Kurungan Lebih Lama
Rabu 19-10-2022,09:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-11-2024,13:37 WIB
Prakiraan Cuaca Wilayah Bengkulu dan Sekitarnya, Berdasarkan Informasi dari BMKG!
Selasa 19-11-2024,12:32 WIB
Orang Tua Siswa di Bengkulu Selatan Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Dana PIP
Selasa 19-11-2024,11:21 WIB
Guru Bengkulu Selatan Semakin Berkurang, Honorer Jadi Harapan
Selasa 19-11-2024,09:58 WIB
RAPBD Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp1 Triliun, Berikut Alokasi Belanjanya
Kamis 14-11-2024,16:12 WIB
Jadwal Debat Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Berubah! Lokasi Bukan di Gedung Pemuda, Ini Alasan KPU
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,12:58 WIB
Sony A7R V, Kamera Terbaik untuk Wedding Videographer
Sabtu 23-11-2024,09:24 WIB
Cara Daftar dan Syarat PPG Daljab 2024 untuk Guru SD-SMA melalui SIMPKB dan PMM
Sabtu 23-11-2024,20:17 WIB
Risiko Banjir dan Longsor Meningkat, Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari-Februari 2025
Sabtu 23-11-2024,16:08 WIB
Jangan Anggap Remeh! Pentingnya Kontrol Gula Darah untuk Hidup Sehat
Sabtu 23-11-2024,18:02 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! 5 Cara Menjaga Kesehatan Anak saat Musim Hujan
Terkini
Sabtu 23-11-2024,20:17 WIB
Risiko Banjir dan Longsor Meningkat, Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari-Februari 2025
Sabtu 23-11-2024,19:17 WIB
Wahai Bunda, Ini Alasan Mengapa Sayur Bayam Sebaiknya Tidak Dihangatkan Kembali!
Sabtu 23-11-2024,18:02 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! 5 Cara Menjaga Kesehatan Anak saat Musim Hujan
Sabtu 23-11-2024,17:34 WIB
Samsung Galaxy Ring Dilengkapi Fitur Canggih untuk Pantau Kesehatan, Dijual Rp6 Jutaan
Sabtu 23-11-2024,17:01 WIB