BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan (BS) akhir-akhir ini gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Revisi Perda Nomor 03 Tahun 2021 ini memberikan beberapa pembaruan, terutama penguatan sanksi bagi pelanggar trantibum. “Perda trantibum masih tahap revisi dan menunggu ketok palu DPRD. Namun kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar nanti warga tidak terkejut sewaktu sanksi diterapkan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos. BACA JUGA:Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu Selatan, Puluhan Pemandu Lagu Diskrining HIV/AIDS Salah satu perubahan sanksi yang mencolok yakni para penenggak minuman keras (miras) yang tertangkap akan dikenakan sanksi denda berupa uang tunai senilai Rp 5 juta-Rp 25 juta. Begitupun para pengoplos atau produsen miras tradisional, juga akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan selama 30 hari. “Kalau perda sebelumnya, sanksi denda bagi pelanggar hanya Rp 250 ribu saja. Sanksi ini dinilai lemah dan kurang memberikan efek jera,” beber Erwin. Tak hanya itu, di Perda Trantibum juga membahas pelaku balap liar dan pembuat kerusuhan di masyarakat, seperti perselingkuhan. BACA JUGA:Razia Cipta Kondisi, Tiga Wanita Digerebek Para pelaku juga dapat dikenakan tipiring hingga denda senilai Rp 5 juta. “Makanya nanti draf perda ini juga akan kami sebar ke desa-desa. Jadi pemerintah desa (Pemdes) dapat membina warganya masing-masing,” tegas Erwin. Di sisi lain, Dinas Satpol PP-Damkar BS juga telah menyurati semua pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak menyediakan semua hal yang dapat memancing keributan. Misalnya menyediakan miras, penyedian layanan plus-plus hinga operasional melampaui batas. “Khusus pengelola tempat hiburan malam, peringatan awal telah kami kirimkan. Karena mereka yang membandel akan sangat besar sanksi beserta dendanya sesuai Perda terbaru ini. Selain izin operasional akan dicabut, kami siap melaporkan pengelola agar dapat diproses hukum,” pungkasnya. (rzn)Perda Trantibum di Bengkulu Selatan: Denda Lebih Besar Kurungan Lebih Lama
Rabu 19-10-2022,09:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,09:22 WIB
Bengkulu Selatan Catat Prestasi, Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum
Rabu 25-02-2026,12:58 WIB
Jelang Lebaran, BPJN Bengkulu Sapu Lubang di Jalur Mudik Jalinbar Tais-Perbatasan Sumsel
Rabu 25-02-2026,12:29 WIB
Seleksi Paskibraka 2026 Bengkulu Selatan Resmi Dibuka, Kesbangpol Ajak Pelajar Segera Daftar
Rabu 25-02-2026,09:23 WIB
Harga Jagung di Bengkulu Selatan Anjlok, Petani Terpaksa Jual di Bawah Rp6.000 per Kg
Selasa 24-02-2026,10:00 WIB
Bengkulu Selatan Fokus Kembangkan Kelapa dan Kopi, Dorong Ekonomi Petani Lokal
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,09:33 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Safari Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Titik Kunjungan di 11 Kecamatan
Kamis 26-02-2026,09:22 WIB
Bengkulu Selatan Catat Prestasi, Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum
Kamis 26-02-2026,09:46 WIB
Anak Dilaporkan atas Dugaan Pencurian Mobil, Samsul Aswajar Serahkan Proses ke Polisi
Kamis 26-02-2026,09:19 WIB
Gas Elpiji 3 Kg di Kaur Tembus Rp40 Ribu, Warga Mengeluh Harga Kian Tak Terjangkau
Kamis 26-02-2026,13:00 WIB
Tampil Modern dan Fungsional, Ini Inspirasi Desain Carport Minimalis yang Sedang Tren
Terkini
Kamis 26-02-2026,19:00 WIB
Baru Rilis Februari 2026! Ini Daftar HP Samsung Galaxy A Series Terbaru, RAM Besar hingga Baterai 6000mAh
Kamis 26-02-2026,18:00 WIB
Ruang Tamu Estetik Tanpa Ribet: Cara Bikin Tampilan Instagramable Tapi Tetap Nyaman
Kamis 26-02-2026,17:00 WIB
Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi
Kamis 26-02-2026,16:26 WIB
Kuota BBM Bengkulu 2026 Menurun, Pemprov Pastikan Pasokan Tetap Aman
Kamis 26-02-2026,15:00 WIB