BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan (BS) akhir-akhir ini gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Revisi Perda Nomor 03 Tahun 2021 ini memberikan beberapa pembaruan, terutama penguatan sanksi bagi pelanggar trantibum. “Perda trantibum masih tahap revisi dan menunggu ketok palu DPRD. Namun kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar nanti warga tidak terkejut sewaktu sanksi diterapkan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos. BACA JUGA:Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu Selatan, Puluhan Pemandu Lagu Diskrining HIV/AIDS Salah satu perubahan sanksi yang mencolok yakni para penenggak minuman keras (miras) yang tertangkap akan dikenakan sanksi denda berupa uang tunai senilai Rp 5 juta-Rp 25 juta. Begitupun para pengoplos atau produsen miras tradisional, juga akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan selama 30 hari. “Kalau perda sebelumnya, sanksi denda bagi pelanggar hanya Rp 250 ribu saja. Sanksi ini dinilai lemah dan kurang memberikan efek jera,” beber Erwin. Tak hanya itu, di Perda Trantibum juga membahas pelaku balap liar dan pembuat kerusuhan di masyarakat, seperti perselingkuhan. BACA JUGA:Razia Cipta Kondisi, Tiga Wanita Digerebek Para pelaku juga dapat dikenakan tipiring hingga denda senilai Rp 5 juta. “Makanya nanti draf perda ini juga akan kami sebar ke desa-desa. Jadi pemerintah desa (Pemdes) dapat membina warganya masing-masing,” tegas Erwin. Di sisi lain, Dinas Satpol PP-Damkar BS juga telah menyurati semua pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak menyediakan semua hal yang dapat memancing keributan. Misalnya menyediakan miras, penyedian layanan plus-plus hinga operasional melampaui batas. “Khusus pengelola tempat hiburan malam, peringatan awal telah kami kirimkan. Karena mereka yang membandel akan sangat besar sanksi beserta dendanya sesuai Perda terbaru ini. Selain izin operasional akan dicabut, kami siap melaporkan pengelola agar dapat diproses hukum,” pungkasnya. (rzn)Perda Trantibum di Bengkulu Selatan: Denda Lebih Besar Kurungan Lebih Lama
Rabu 19-10-2022,09:47 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 21-04-2026,18:43 WIB
Dorong Kemandirian Pangan Rumah Tangga, Pemkab Bengkulu Selatan Optimalkan Program Gegeghaman
Selasa 21-04-2026,18:38 WIB
Bupati Rifai Hadiri Halal Bihalal Badan Musyawarah Masyarakat Provinsi Bengkulu
Senin 20-04-2026,19:13 WIB
DKP Bengkulu Selatan Bagikan Bibit Sayuran Gratis ke Masyarakat
Minggu 19-04-2026,20:48 WIB
4 Ribu Keluarga di Bengkulu Selatan Beresiko Stunting, Pemda Yakin Terus Menurun
Sabtu 18-04-2026,17:59 WIB
Dari Dapur ke Peluang Bisnis: Warga Bengkulu Selatan Produksi Sabun Sendiri, Siap Tembus Pasar
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,11:38 WIB
Gebrakan Awal Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan: Baru 3 Hari Menjabat, Ungkap Ratusan Paket Sabu-sabu
Selasa 21-04-2026,18:43 WIB
Dorong Kemandirian Pangan Rumah Tangga, Pemkab Bengkulu Selatan Optimalkan Program Gegeghaman
Selasa 21-04-2026,15:19 WIB
Bocah 14 Tahun Tergilas Mesin Penggiling Batu Bata, Begini Kondisinya
Selasa 21-04-2026,19:44 WIB
BREAKINGNEWS: Tiga Karyawan PTPN VII Seluma Disambar Petir, Satu Meninggal Dunia
Selasa 21-04-2026,10:54 WIB
Gaji dan Jabatan di Koperasi Merah Putih: Ini Rincian Posisi, Skema Upah, dan Rekrutmen 30.000 Manajer
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:44 WIB
BREAKINGNEWS: Tiga Karyawan PTPN VII Seluma Disambar Petir, Satu Meninggal Dunia
Selasa 21-04-2026,18:43 WIB
Dorong Kemandirian Pangan Rumah Tangga, Pemkab Bengkulu Selatan Optimalkan Program Gegeghaman
Selasa 21-04-2026,18:38 WIB
Bupati Rifai Hadiri Halal Bihalal Badan Musyawarah Masyarakat Provinsi Bengkulu
Selasa 21-04-2026,18:27 WIB
Kaur Menuju Era Digital, Desa Cantik Jadi Senjata Baru Akurasi Pembangunan
Selasa 21-04-2026,18:27 WIB