Obat Sirop Dilarang, Puyer Jadi Solusi

Jumat 21-10-2022,09:05 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Larangan penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirop dikeluarkan Kemenkes RI.

Larangan terkait penggunaan obat-obatan dalam bentuk cair tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa lalu (18/10).

Lalu Bagaimana Solusinya?

Kepala UPTD Gudang Farmasi Dinkes Bengkulu Selatan, Apriza Winda Damayanti M.Keb menjelaskan, pendistribusian obat-obatan di jajaran Gudang Farmasi Dinkes BS hanya penyebarluaskan obat untuk Puskesmas saja, bukan ke apotek atau toko obat.

Bahkan, dari beberapa sirop yang dilarang Kemenkes hanya satu jenis yakni sirop Paracetamol yang diedarkan pihaknya ke Puskesmas.

Namun, setelah adanya larangan maka langsung diinstruksikan untuk distop penggunaanya.

Kedepan, untuk pemberian obat generik tidak lagi menggunakan sirop melainkan menggunakan dalam bentuk puyer untuk anak-anak, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.

“Setelah mendapat informasi dari pihak Kemenkes, kami sudah sampaikan ke petugas untuk tidak mengunakan lagi sirop jenis paracetamol untuk pasien, meskipun kini stoknya masih banyak baik di gudang maupun di Puskesmas," terang Apriza. (one)

 

Kategori :