SELUMA, RASELNEWS.COM - Setelah memenangi gugatan gugatan terhadap Pemkab Seluma pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian Kades Padang Kelapo, Onzaidi berencana mengajukan gugatan perdata dan pidana.
Ia menilai pemberhentiannya sebagai Kades Padang Kelapo menimbulkan kerugian materi dan inmateri bagi dirinya. Penasihat Hukum (PH) mantan Kades Padang Kelapo, Hartanto, S.Hi, mengaku gugatan perdata dan pidana akan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais. BACA JUGA:PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Eks Kades Padang Kelapo, Pemkab Seluma Banding Namun gugatan pidana tersebut akan diajukan apabila Pemkab Seluma mengajukan banding atas putusan PTUN. "Saat ini kami menunggu reaksi Pemkab Seluma terlebih dahulu. Apabila perangkat desa dan kades tidak dilantik dan dikembalikan jabatannya, gugatan akan kami ajukan," tegas Hartanto. Sedangkan gugatan perdata, Hartanto mengaku sudah hampir pasti akan dilayangkan. Ia mengaku tengah mempersiapkan seluruh materi gugatan sebelum diajukan ke PN Tais. BACA JUGA:PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Hasil Pilkades Tanjung Besar "Gugatan perdata diajukan karena klien kami mengalami kerugian material dan inmaterial. Gugatan diajukan secara individu," beber Hartanto. Hartanto menjelaskan, fakta persidangan PTUN beberapa waktu lalu ditemukan dugaan pelanggaran pidana atas pemberhentian Kades dan Perangkat Desa Padang Kelapo. Pemberhentian Kades Padang Kelapor sendiri dilakukan lantaran memberhentikan perangkat desa yang diduga sudah tidak memenuhi persyaratan. BACA JUGA:Bupati Seluma Persilahkan ASN yang Demosi ke PTUN Namun setelah proses seleksi, timbul tuntutan agar perangkat desa yang sudah diberhentikan dan digantikan, dikembalikan ke jabatan semula. Tetapi Onzaidi tidak mengembalikan jabatan perangkat desa yang lama, sehingga ia diberhentikan dari jabatan Kades Padang Kelapo. (rwf)Menang PTUN, Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana
Senin 24-10-2022,13:21 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 20-05-2025,16:56 WIB
Beasiswa Sawit 2025 dari Kementan Resmi Dibuka di Seluma, Sasar Anak Petani dan Pekerja Sawit, Daftar di Sini
Selasa 20-05-2025,06:44 WIB
Warung Diduga Tempat Maksiat di Seluma Dibongkar, Pemilik Lapor Polisi
Kamis 10-04-2025,06:20 WIB
Pria Ilir Talo Seluma Dilaporkan Istri ke Polisi, Sangkaan Pencabulan Anak
Kamis 27-03-2025,08:15 WIB
Terdakwa Begal Payudara Berstatus PPPK Nakes di Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu 26-03-2025,17:15 WIB
Sekda Seluma Warning ASN! Jangan Nambah Libur Lebaran, 8 April Wajib Masuk
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,17:49 WIB
iPad Mini 8 Diprediksi Alami Lonjakan Performa Berkat Chip A20 Pro
Minggu 21-12-2025,17:18 WIB
Mobil Listrik China Membanjiri Kawasan dengan Diskon yang Belum Pernah Terjadi
Minggu 21-12-2025,16:46 WIB
AJS Motorcycles Luncurkan JFT-125, Motor Naked Scrambler Desain Klasik dan Perlengkapan Modern
Minggu 21-12-2025,18:16 WIB
5 Jenis Makanan yang Menghambat Penurunan Lemak Perut
Terkini
Minggu 21-12-2025,18:16 WIB
5 Jenis Makanan yang Menghambat Penurunan Lemak Perut
Minggu 21-12-2025,17:49 WIB
iPad Mini 8 Diprediksi Alami Lonjakan Performa Berkat Chip A20 Pro
Minggu 21-12-2025,17:18 WIB
Mobil Listrik China Membanjiri Kawasan dengan Diskon yang Belum Pernah Terjadi
Minggu 21-12-2025,16:46 WIB
AJS Motorcycles Luncurkan JFT-125, Motor Naked Scrambler Desain Klasik dan Perlengkapan Modern
Jumat 19-12-2025,17:16 WIB