BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisia CN alias Ce, warga Desa Padang Manis Kecamatan Manna menangis haru setelah perbuatannya mencuri 19 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg milik desa, mendapat ampunan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan memutuskan menghentikan proses penuntutan perkara tersebut setelah usulan restorative justice (RJ) disetujui Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum. “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Soalnya terdakwa dan korban sudah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. Dengan disetujui RJ tersebut, maka Ce tidak akan menjalani sidang di pengadilan. Perkara yang menjeratnya dihentikan sampai di kejaksaan. BACA JUGA:Guru & Kepsek Jangan Korupsi, Kajari : Kerja Cerdas, Ikhlas dan Tuntas Dikatakan Kajari, salah satu pertimbangan utama pihaknya mengusulkan RJ dalam perkara tersebut adalah karena tersangka melakukan perbuatan pencurian dalam keadaan terdesak untuk membayar utang. Sebab tersangka memiliki utang cukup besar, sementara penghasilan tidak memadai, sehingga terlintas dipikirannya untuk mencuri. Aksi pencurian 19 tabung gas elpiji dilakukan Ce pada bulan Juli tahun 2022 lalu. Ce yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Padang Manis ditugaskan mengawasi pembangunan. Ketika itu ia tergoda melihat tumpukan tabung gas di gudang desa, disitulah timbul niat Ce untuk mencuri. Ia berpikir tabung gas dijual dan bisa mengangsur pembayaran utangnya. Ce kemudian mengambil 19 buah tabung gas lalu meletakannya ke dalam selokan samping masjid di desanya. Esok harinya, Ce mengambil tabung gas tersebut dan menjualnya kepada seseorang senilai Rp2 juta. Perbuatan Ce diketahui oleh kades, kemudian dilaporkan ke polisi, Ce pun ditangkap dan diproses hukum. Namun setelah perkara tersebut diproses sesuai hukum, Ce dan pemerintah desa Padang Manis berdamai. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun melihat pertimbangan kemanusiaan, sebab Ce meninggalkan istrinya yang sedang hamil. Sehingga dilakukan penyelesaikan perkara melalui RJ. (yoh)Mencuri Karena Terdesak, Pria Ini Dapat “Ampunan”
Senin 24-10-2022,19:37 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Minggu 05-04-2026,22:18 WIB
PLN ULP Manna: Listrik Padam Akibat Tiang Tumbang di Depan Dinas Pendidikan
Minggu 05-04-2026,11:44 WIB
Pastikan Kurban Aman dan Sesuai Syariat, Pemkab Bengkulu Selatan Periksa Ratusan Ternak Jelang Idul Adha 2026
Sabtu 04-04-2026,20:05 WIB
Kisruh Bantuan Pangan, Dodi Martian Minta Dinsos Tegas Soal Desil Penerima
Jumat 03-04-2026,15:01 WIB
Di Bawah Komando Bupati Rifai Tajudin, Bengkulu Selatan Bergerak Cegah Krisis Air Bersih
Jumat 03-04-2026,12:56 WIB
CPNS 2026 Bengkulu Selatan Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasi dan Prioritasnya
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,15:16 WIB
7 CJH Lansia Asal Kabupaten Seluma Siap Diberangkatkan, Ada yang Berumur 90 Tahun
Minggu 05-04-2026,16:01 WIB
Bupati : Manfaatkan Lahan Pertanian Secara Maksimal
Minggu 05-04-2026,18:23 WIB
Samsat Kabupaten Kaur Tetap Terapkan 6 Hari Kerja, WFH Sabtu Tidak Berlaku
Minggu 05-04-2026,22:18 WIB
PLN ULP Manna: Listrik Padam Akibat Tiang Tumbang di Depan Dinas Pendidikan
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
Dana BOS Tahap I Selesai Disalurkan, Sekolah Diminta Gunakan Sesuai Aturan
Terkini
Senin 06-04-2026,13:00 WIB
Pilihan Motor Bekas Paling Irit dan Jarang Rewel, Hemat Biaya dan Minim Perawatan!
Senin 06-04-2026,12:00 WIB
Pajak STNK Motor Listrik 2026: Lebih Murah hingga 90% Dibanding Motor Biasa
Senin 06-04-2026,11:06 WIB
Hujan Deras Picu Banjir di Bengkulu dan Lebong, Ratusan Rumah hingga Fasilitas Umum Terdampak
Senin 06-04-2026,10:19 WIB
ASUS ROG Flow Z13 KJP: Tablet Gaming Premium Edisi Langka Kolaborasi Kojima Productions! HARGANYA?
Senin 06-04-2026,10:07 WIB