BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisia CN alias Ce, warga Desa Padang Manis Kecamatan Manna menangis haru setelah perbuatannya mencuri 19 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg milik desa, mendapat ampunan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan memutuskan menghentikan proses penuntutan perkara tersebut setelah usulan restorative justice (RJ) disetujui Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum. “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Soalnya terdakwa dan korban sudah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. Dengan disetujui RJ tersebut, maka Ce tidak akan menjalani sidang di pengadilan. Perkara yang menjeratnya dihentikan sampai di kejaksaan. BACA JUGA:Guru & Kepsek Jangan Korupsi, Kajari : Kerja Cerdas, Ikhlas dan Tuntas Dikatakan Kajari, salah satu pertimbangan utama pihaknya mengusulkan RJ dalam perkara tersebut adalah karena tersangka melakukan perbuatan pencurian dalam keadaan terdesak untuk membayar utang. Sebab tersangka memiliki utang cukup besar, sementara penghasilan tidak memadai, sehingga terlintas dipikirannya untuk mencuri. Aksi pencurian 19 tabung gas elpiji dilakukan Ce pada bulan Juli tahun 2022 lalu. Ce yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Padang Manis ditugaskan mengawasi pembangunan. Ketika itu ia tergoda melihat tumpukan tabung gas di gudang desa, disitulah timbul niat Ce untuk mencuri. Ia berpikir tabung gas dijual dan bisa mengangsur pembayaran utangnya. Ce kemudian mengambil 19 buah tabung gas lalu meletakannya ke dalam selokan samping masjid di desanya. Esok harinya, Ce mengambil tabung gas tersebut dan menjualnya kepada seseorang senilai Rp2 juta. Perbuatan Ce diketahui oleh kades, kemudian dilaporkan ke polisi, Ce pun ditangkap dan diproses hukum. Namun setelah perkara tersebut diproses sesuai hukum, Ce dan pemerintah desa Padang Manis berdamai. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun melihat pertimbangan kemanusiaan, sebab Ce meninggalkan istrinya yang sedang hamil. Sehingga dilakukan penyelesaikan perkara melalui RJ. (yoh)Mencuri Karena Terdesak, Pria Ini Dapat “Ampunan”
Senin 24-10-2022,19:37 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Selasa 19-11-2024,12:32 WIB
Orang Tua Siswa di Bengkulu Selatan Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Dana PIP
Selasa 19-11-2024,11:21 WIB
Guru Bengkulu Selatan Semakin Berkurang, Honorer Jadi Harapan
Selasa 19-11-2024,09:58 WIB
RAPBD Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp1 Triliun, Berikut Alokasi Belanjanya
Kamis 14-11-2024,16:12 WIB
Jadwal Debat Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Berubah! Lokasi Bukan di Gedung Pemuda, Ini Alasan KPU
Kamis 14-11-2024,10:28 WIB
Pegawai Tidak Tetap Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Dievaluasi, Ada yang Cemas
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,16:33 WIB
VIVO V50 5G & VIVO V50 PRO 5G Segera Hadir, Intip Spesifikasinya di Sini
Kamis 21-11-2024,18:11 WIB
7 Hambatan dan Tantangan yang Kerap Dialami Pelaku Bisnis Online
Kamis 21-11-2024,16:08 WIB
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Dia Kiat Mengembangkan Kecerdasan Emosional pada Anak
Kamis 21-11-2024,18:41 WIB
Miracle Fruit Buah Ajaib! Apapun Dimakan Pasti Terasa Manis, Cocok yang Takut Makan Obat
Kamis 21-11-2024,17:31 WIB
Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024! Semuanya Libur, Yang Bekerja Dapat Uang Lembur
Terkini
Jumat 22-11-2024,15:43 WIB
Manfaat dan Cara Menanam Miracle Fruit, Si Buah Ajaib yang Baik Bagi Kesehatan
Jumat 22-11-2024,15:11 WIB
Cara Alami Mengatasi Rambut Rontok, Cukup Lakukan di Rumah
Jumat 22-11-2024,14:18 WIB
Manfaat Daun Sirih untuk Kecantikan yang Jarang Diketahui
Jumat 22-11-2024,13:27 WIB
4 Kategori Honorer Ini Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024, Gagal Dapat NIP
Jumat 22-11-2024,12:47 WIB