BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisia CN alias Ce, warga Desa Padang Manis Kecamatan Manna menangis haru setelah perbuatannya mencuri 19 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg milik desa, mendapat ampunan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan memutuskan menghentikan proses penuntutan perkara tersebut setelah usulan restorative justice (RJ) disetujui Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum. “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Soalnya terdakwa dan korban sudah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. Dengan disetujui RJ tersebut, maka Ce tidak akan menjalani sidang di pengadilan. Perkara yang menjeratnya dihentikan sampai di kejaksaan. BACA JUGA:Guru & Kepsek Jangan Korupsi, Kajari : Kerja Cerdas, Ikhlas dan Tuntas Dikatakan Kajari, salah satu pertimbangan utama pihaknya mengusulkan RJ dalam perkara tersebut adalah karena tersangka melakukan perbuatan pencurian dalam keadaan terdesak untuk membayar utang. Sebab tersangka memiliki utang cukup besar, sementara penghasilan tidak memadai, sehingga terlintas dipikirannya untuk mencuri. Aksi pencurian 19 tabung gas elpiji dilakukan Ce pada bulan Juli tahun 2022 lalu. Ce yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Padang Manis ditugaskan mengawasi pembangunan. Ketika itu ia tergoda melihat tumpukan tabung gas di gudang desa, disitulah timbul niat Ce untuk mencuri. Ia berpikir tabung gas dijual dan bisa mengangsur pembayaran utangnya. Ce kemudian mengambil 19 buah tabung gas lalu meletakannya ke dalam selokan samping masjid di desanya. Esok harinya, Ce mengambil tabung gas tersebut dan menjualnya kepada seseorang senilai Rp2 juta. Perbuatan Ce diketahui oleh kades, kemudian dilaporkan ke polisi, Ce pun ditangkap dan diproses hukum. Namun setelah perkara tersebut diproses sesuai hukum, Ce dan pemerintah desa Padang Manis berdamai. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun melihat pertimbangan kemanusiaan, sebab Ce meninggalkan istrinya yang sedang hamil. Sehingga dilakukan penyelesaikan perkara melalui RJ. (yoh)Mencuri Karena Terdesak, Pria Ini Dapat “Ampunan”
Senin 24-10-2022,19:37 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 06-04-2026,19:28 WIB
Geep Jaya Farm, Penyedia Kambing Jantan Berkualitas di Manna Bengkulu Selatan
Senin 06-04-2026,18:57 WIB
Jalan Dua Jalur di Kota Manna Disorot DPRD, Dinilai Belum Mendesak di Tengah Efisiensi Anggaran
Senin 06-04-2026,18:35 WIB
Bupati H. Rifai Tajuddin Audiensi ke Lanud SMH Bahas Kesiapan Satrad TNI AU dan Hibah Lapter 2
Senin 06-04-2026,18:30 WIB
Seleksi Paskibraka Bengkulu Selatan 2026 Ditekankan Objektif dan Transparan
Senin 06-04-2026,15:13 WIB
Telusuri Polemik Data Penerima Bansos, Waka II DPRD Bengkulu Selatan Gerak Cepat Undang Dinsos
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:07 WIB
BREAKING NEWS: Jembatan Jebol, Akses Warga Lubuk Resam Lumpuh Total
Senin 06-04-2026,15:13 WIB
Telusuri Polemik Data Penerima Bansos, Waka II DPRD Bengkulu Selatan Gerak Cepat Undang Dinsos
Senin 06-04-2026,11:06 WIB
Hujan Deras Picu Banjir di Bengkulu dan Lebong, Ratusan Rumah hingga Fasilitas Umum Terdampak
Senin 06-04-2026,19:04 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Terapkan WFH Tiap Jumat, Dorong Budaya Kerja ASN Lebih Fleksibel dan Produktif
Senin 06-04-2026,18:57 WIB
Jalan Dua Jalur di Kota Manna Disorot DPRD, Dinilai Belum Mendesak di Tengah Efisiensi Anggaran
Terkini
Senin 06-04-2026,19:28 WIB
Geep Jaya Farm, Penyedia Kambing Jantan Berkualitas di Manna Bengkulu Selatan
Senin 06-04-2026,19:04 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Terapkan WFH Tiap Jumat, Dorong Budaya Kerja ASN Lebih Fleksibel dan Produktif
Senin 06-04-2026,18:57 WIB
Jalan Dua Jalur di Kota Manna Disorot DPRD, Dinilai Belum Mendesak di Tengah Efisiensi Anggaran
Senin 06-04-2026,18:41 WIB
Banjir di Seluma Rendam Puluhan Rumah, Warga Muara Danau Terdampak Parah
Senin 06-04-2026,18:35 WIB