BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisia CN alias Ce, warga Desa Padang Manis Kecamatan Manna menangis haru setelah perbuatannya mencuri 19 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg milik desa, mendapat ampunan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan memutuskan menghentikan proses penuntutan perkara tersebut setelah usulan restorative justice (RJ) disetujui Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum. “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Soalnya terdakwa dan korban sudah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat,” kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH. Dengan disetujui RJ tersebut, maka Ce tidak akan menjalani sidang di pengadilan. Perkara yang menjeratnya dihentikan sampai di kejaksaan. BACA JUGA:Guru & Kepsek Jangan Korupsi, Kajari : Kerja Cerdas, Ikhlas dan Tuntas Dikatakan Kajari, salah satu pertimbangan utama pihaknya mengusulkan RJ dalam perkara tersebut adalah karena tersangka melakukan perbuatan pencurian dalam keadaan terdesak untuk membayar utang. Sebab tersangka memiliki utang cukup besar, sementara penghasilan tidak memadai, sehingga terlintas dipikirannya untuk mencuri. Aksi pencurian 19 tabung gas elpiji dilakukan Ce pada bulan Juli tahun 2022 lalu. Ce yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Padang Manis ditugaskan mengawasi pembangunan. Ketika itu ia tergoda melihat tumpukan tabung gas di gudang desa, disitulah timbul niat Ce untuk mencuri. Ia berpikir tabung gas dijual dan bisa mengangsur pembayaran utangnya. Ce kemudian mengambil 19 buah tabung gas lalu meletakannya ke dalam selokan samping masjid di desanya. Esok harinya, Ce mengambil tabung gas tersebut dan menjualnya kepada seseorang senilai Rp2 juta. Perbuatan Ce diketahui oleh kades, kemudian dilaporkan ke polisi, Ce pun ditangkap dan diproses hukum. Namun setelah perkara tersebut diproses sesuai hukum, Ce dan pemerintah desa Padang Manis berdamai. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun melihat pertimbangan kemanusiaan, sebab Ce meninggalkan istrinya yang sedang hamil. Sehingga dilakukan penyelesaikan perkara melalui RJ. (yoh)Mencuri Karena Terdesak, Pria Ini Dapat “Ampunan”
Senin 24-10-2022,19:37 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 18-05-2026,19:39 WIB
Musancab PDI Perjuangan Bengkulu Selatan, Mian: Kader Harus Bekerja Tanpa Pamrih untuk Rakyat
Selasa 12-05-2026,13:13 WIB
Akses Jalan ke Transmigrasi Tanjung Aur II Memprihatinkan, Guru dan Warga Menjerit
Minggu 10-05-2026,06:00 WIB
Hari Ini Sejumlah Wilayah di Bengkulu Selatan Mati Lampu, Ini Kata PLN
Jumat 08-05-2026,11:08 WIB
Tidak Hanya Tertibkan Ternak, Satpol PP Bengkulu Selatan Hadir untuk Keselamatan Pelajar di Jalan Raya
Kamis 07-05-2026,10:22 WIB
Warga dan Pemdes Tanggo Raso Gotong Royong Bersihkan Gedung KDMP, Kades Apresiasi Program Presiden RI
Terpopuler
Terkini
Jumat 22-05-2026,16:06 WIB
Idul Adha Tanpa 'Drama' Kolesterol? Intip Aksi Nyentrik Aldi Taher Bareng Benecol
Selasa 19-05-2026,20:20 WIB
Dukung Transformasi Digital dan Arsitektur SPBE, Disdikbud Bengkulu Selatan Maksimalkan Web Sekolah dan Dinas
Senin 18-05-2026,19:39 WIB
Musancab PDI Perjuangan Bengkulu Selatan, Mian: Kader Harus Bekerja Tanpa Pamrih untuk Rakyat
Rabu 13-05-2026,13:20 WIB
Malam Ta'aruf MTQ Provinsi ke 37 di Seluma Berjalan Sukses
Selasa 12-05-2026,13:13 WIB