LUBUKLINGGAU, RASELNEWS.COM – Korps Bhayangkara tercoreng akibat ulah SPM (25), oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Rejang Lebong, Bengkulu.
Hal ini setelah pria berpangkat Bripda ini ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Ahad (23/10/2022) sekitar pukul 04.01 WIB dini hari.
Dari tangan ajudan Wakapolres itu, petugas mengamankan barang bukti dua butir pil diduga kuat ekstasi berlogo kuda.
Pil tersebut berada di dalam plastik.
Dari informasi, SPM ditangkap setelah anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Saat itu, kedua pelaku membawa dua butir pil terdapat gambar kuda yang diduga ekstasi.
Ketika diperiksa secara intensif, kedua pelaku mengaku jika pil diperoleh setelah membeli dari seseorang di daerah Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. BACA JUGA:34 Desa di Bengkulu Rawan Peredaran Narkotika
Keduanya juga mengaku, satu pil dibeli dengan cara urunan. Sementara satu butir lagi merupkan titipan SPM, yang ada di dalam room No.7 Wisma Q. Dari pengakuan keduanya, polisi langsung bergerak menuju tempat dimana SPM berada.
Di lokasi, ada beberapa orang laki-laki. Salah satunya diketahui ada anggota Polri dari Polres Rejang Lebong. Oleh petugas, SPM diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Setelah dimintai diperiksa, SPM mengakui jika ia memberikan uang kepada temannya tersebut guna membeli pil ekstasi. BACA JUGA:Terdakwa Narkotika Ini Dituntut 4 Tahun, Divonis 1 Tahun
Rencananya, pil itu akan “ditekan” di dalam room No.7. Dugaan itu semakin kuat setelah hasil tes urine menyatakan jika SMPN positif menggunakan narkotika.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seseorang di Wisma Q. Hanya saja, Kapolres tidak merinci jika yang tidak ditangkap ada oknum polisi. "Ada empat ditangkap. Dari tes urine, semuanya positif narkoba," ungkap Kapolres Lubukinggau. (*)