BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Ridi Irawan (33) dan Yudi Hartono (29), warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, kedua terdakwa masing-masing dituntut penjara 1 tahun 4 bulan. “Ya tuntutan sudah dibacakan. Kedua terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” beber Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. BACA JUGA:Hisap Ganja di Pasar Bawah, Dipenjara Setahun Dalam tuntutan JPU, perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang akan digelar Selasa (1/11/2022). Selama masa sidang di PN Manna, kedua terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna. Persidangan juga dilakukan secara online. Kedua terdakwa mengikuti proses sidang dari sel tahanan Rutan Manna melalui layar video yang sudah disediakan. BACA JUGA:Tanam Ganja di Kebun Kopi, Tiga Warga Bengkulu Selatan Diciduk Polisi Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS saat asyik “nyimeng” atau menghisap ganja di rumah Ridi Irawan pada Minggu, 28 Agustus 2022 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas putih. (yoh)Konsumsi Ganja, Dua Warga Seginim Dituntut Penjara 16 Bulan
Kamis 27-10-2022,12:40 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-03-2026,12:05 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Tradisi Nuju Likur
Sabtu 14-03-2026,11:44 WIB
Alsintan Terus Bertambah, Tiga Unit Traktor Roda Empat Perkuat Petani Bengkulu Selatan
Jumat 13-03-2026,10:43 WIB
Pengelolaan Anggaran Program Pembangunan Diharapkan Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
Jumat 13-03-2026,08:39 WIB
Operasi Ketupat 2026, Polres Bengkulu Selatan Bangun 4 Pos Pantau Arus Mudik di Jalinbar
Kamis 12-03-2026,10:08 WIB
THR ASN Bengkulu Selatan Segera Cair, Proses Pencairan Dimulai Jumat
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,09:28 WIB
9 Manfaat Jantung Pisang untuk Kesehatan, dari Mengontrol Gula Darah hingga Menurunkan Berat Badan
Sabtu 14-03-2026,12:00 WIB
Yamaha WR155R: Motor Trail Bertenaga Besar yang Siap Taklukkan Medan Off-Road dan Jalan Raya
Sabtu 14-03-2026,11:00 WIB
Kesalahan Fatal Menyimpan Makanan di Kulkas: Delapan Jenis Makanan Ini Bisa Berbahaya Disimpan Terlalu Lama
Sabtu 14-03-2026,11:44 WIB
Alsintan Terus Bertambah, Tiga Unit Traktor Roda Empat Perkuat Petani Bengkulu Selatan
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:05 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Tradisi Nuju Likur
Sabtu 14-03-2026,12:00 WIB
Yamaha WR155R: Motor Trail Bertenaga Besar yang Siap Taklukkan Medan Off-Road dan Jalan Raya
Sabtu 14-03-2026,11:44 WIB
Alsintan Terus Bertambah, Tiga Unit Traktor Roda Empat Perkuat Petani Bengkulu Selatan
Sabtu 14-03-2026,11:00 WIB