Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka: Ini Syarat dan Cara Mendaftar di SSCASN

Senin 31-10-2022,16:34 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Laman SSCASN untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah dapat dibuka.

Pendaftaran PPPK 2022 sudah mulai bisa diikuti dan diakses online pada hari ini, Senin (31/20/2022) hingga 15 November 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada 522.224 formasi yang dibuka dalam pendaftaran PPPK 2022 kali ini, mulai dari PPPK Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Nah, sebelum akses laman resmi SSCASN, dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, simak terlebih dulu syarat lengkap terbaru yang harus dipenuhi calon pendaftar PPPK 2022 Guru:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Diketahui pula, ada beberapa kategori pelamar PPPK 2022 yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 Guru:

Pelamar Umum, yakni lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta terdaftar di sistem Dapodik.

Sementara pelamar prioritas terbagi menjadi tiga:

Prioritas I

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Prioritas II

Merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I.

Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Lalu bagaimana cara untuk membuat akun SSCASN? Simak langkah dibawah ini!

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id atau KLIK DI SINI

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis kelamin, Email, Nomor HP Password, serta Pertanyaan dan Jawaban Pengaman.

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun. (*)

Kategori :