JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah sudah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Pendaftaran PPPK 2022 sudah mulai bisa diikuti dan diakses online pada hari ini, Senin 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada 522.224 formasi yang dibuka dalam pendaftaran PPPK 2022 kali ini, mulai dari PPPK Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Khusus tenaga kesehatan, informasi dari dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelamar yang bisa mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2022 terdiri dari dua kelompok.
Yaitu, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.
Pelamar PPPK nakes tahun 2022 akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara.
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. BACA JUGA:Tuntutan Guru Honorer di Bengkulu untuk Menjadi PPPK Sulit Terealisasi, Ini Kata Hamka Sabri
Link dan cara cek status PPPK tenaga kesehatan Kemenkes telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Pengecekan status PPPK nakes ini bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha.
Cara untuk melakukan pengecekan status PPPK 2022 secara online sebagai berikut:
1. Akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
2. Masukkan NIK Masukkan kode captcha
3. Klik periksa data
Setelah itu, akan muncul informasi terdaftar atau tidaknya NIK yang dicari sebagai calon pelamar PPPK 2022. BACA JUGA:Kacau, BKN Sebut Sejumlah Instansi Mengundurkan Diri Jelang Seleksi PPPK 2022
Syarat khusus PPPK tenaga kesehatan
Untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK nakes 2022, terdapat persyaratan khusus.
Salah satunya memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship) yang masih berlaku saat pelamaran.
Dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
Persyaratan STR ini dikecualikan bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama. BACA JUGA:RESMI!! Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Dibuka, Simak Tata Cara Daftarnya
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama, tiga tahun untuk jenjang muda, serta lima tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Sementara itu, pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling banyak berasal dari tiga tempat kerja yang berbeda, paling singkat tiga tahun untuk jenjang terampil dan pertama serta lima tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai jabatan yang dilamar.
Adapun bagi pelamar penyandang disabilitas, dapat melamar pada jabatan yang diinginkan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan. BACA JUGA:PPPK Belum Pasti, Honorer Makin Terancam
Serta melampirkan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas. (*)