JAKARTA, RASELNEWS.COM - Mantan Karopaminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) yang menjadi terdakwa obstruction of justice, di perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), resmi dipecat dari institusi Polri.
Kabar ini diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah terdakwa HK menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Mabes Polri, Senin 31 Oktober 2022.
"Tadi pagi sekitar jam 8 sampai 17.15 WIB sudah dilaksanakan sidang (kode etik) HK, dimpinin oleh pak Irwasum sebagai pimpjnan sidang komisi," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
Menurut Irjen Dedi, dari pelaksaan sidang komisi, hakim mengambil suatu keputusan secara koletif kolegial, artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal
"Pertama, terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela, yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di pastsu selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelas Irjen Dedi.
"Ketiga, keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat itu yang bisa saya sampaikan kepada temen-temen (media) terkait sidang kode etik sodara HK," tukasnya.
Seperti diketahui, terdakwa HK menjadi terdakwa obstruction of justice di perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka: Ini Syarat dan Cara Mendaftar di SSCASN
Brigjen HK merupakan salah satu dari 6 terdakwa obstruction of justice, yang 5 terdakwa lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Kombes Agus Nurpatria (AN) , AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW) dan Kompol Chuck Putranto (CP).
HK merupakan bawahan langsung dari terdakwa FS yang langsung dihubungi usai pembunuhan Brigadir J terjadi. Terdakwa HK juga sempat mendapat perintah dari FS agar kasus pembunuhan Brigadir J bisa ditutupi. (**)