BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah (SD) Menengah Pertama (SMP) yang telah mengabdi lebih dari tiga periode (12 tahun) wajib mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS).
UKKS ini wajib diikuti pada periode tahun 2023 mendatang, tujuannya untuk meninjau ulang kemampuan kepala sekolah ketika kembali diberi amanat memimpin sekolah. “Sebentar lagi akan dibukan kegiatan UKKS bagi Kepsek yang telah mengabdi lebih dari tiga periode. Jika mereka (Kepsek) tidak ikut, berarti pada periode keempat nantinya. Mereka tidak bisa lagi menjabat posisi tersebut,” kata Kasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kebudayaan Bidang PTK Dinas Dikbud Bengkulu Selatan (BS) Iwan Irawan, SE, MM. Aturan mengenai kewajiban kepsek ikut UKKS tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk di daerah khusus. Dimana Kepsek yang telah menyelesaikan masa tugas selama tiga periode, dapat kembali melanjutkan ke periode ke empat. Apabila telah melewati UKKS yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS). BACA JUGA:Hari ini Pendaftaran kepala Sekolah Dibuka “Untuk jadwal UKKS ada empat periode pelaksanaannya. Pertama pada bulan Februari, kedua bulan Mei, ketiga bula Agustus dan terakhir bulan November,” ungkap Iwan. Sedangkan untuk tahapan UKKS tersebut, masing-masing Kepsek diwajibkan mengikuti lima tahap uji kompetensi. Mulai dari proses unggah fortofolio, best practice, pengecekan plagiat, persiapan penilaian fortofolio, dan penilaian fortofolio. “Kalau lulus uji tersebut, maka pengabdian untuk menjabat Kepala Sekolah periode selanjutnya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan,” papar Iwan. Sementara itu, Iwan mengaku total kepsek yang telah menjabat lebih dari tiga periode cukup banyak. Bahkan lebih dari 10 orang, yang ada di satuan pendidikan SD maupun SMP. “Kebijakan dan kegiatan tersebut kami harap direspon baik oleh Kepsek. Karena UKKS sendiri sebagai langkah dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas Kepala sebagai manajemen sekolah,” pungkasnya. (rzn)Kepala Sekolah 3 Periode Wajib Lakukan Ini
Selasa 01-11-2022,16:37 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #uji kompetensi kepala sekolah
#seleksi kepala sekolah
#kepala sekolah 3 periode
#kepala sekolah
Kategori :
Terkait
Minggu 15-03-2026,15:38 WIB
Kepala Sekolah Diminta Aktif Tangani Kekurangan Fasilitas Pendidikan
Rabu 28-05-2025,12:41 WIB
3 Kriteria Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat, Nomor 2 Wajib Tahu
Rabu 29-01-2025,09:17 WIB
Bersiap, Seluruh Kepala SD dan SMP di Bengkulu Selatan Akan Dievaluasi, Mau Mutasi?
Jumat 23-08-2024,12:09 WIB
Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah
Jumat 09-08-2024,17:59 WIB
Syarat Guru Menjadi Kepala Sekolah
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,15:39 WIB
PPPK PW Nakes Bengkulu Selatan Harapkan Kesetaraan Gaji, DPRD Siap Perjuangkan
Selasa 31-03-2026,11:10 WIB
Doa Ziarah Kubur Orang Tua dan Keutamaannya dalam Islam
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:12 WIB
DPRD Seluma Segera Bahas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025
Selasa 31-03-2026,11:14 WIB
Pantai Pasar Bawah Bersih Bersinar, Polres Bengkulu Selatan Sukseskan Gempar Gempita
Terkini
Selasa 31-03-2026,17:04 WIB
Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
Selasa 31-03-2026,16:59 WIB
Komisi III DPRD Kaur Gelar RDP, Perkuat Sinergi Program dengan OPD
Selasa 31-03-2026,16:57 WIB
Harga TBS Sawit Kembali Turun, Kini di Kisaran Rp2.500–Rp2.600 per Kilogram
Selasa 31-03-2026,16:51 WIB
Wabup Kaur Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pondok Kebun di Muara Sahung
Selasa 31-03-2026,16:46 WIB