KAUR, RASELNEWS.COM - Kejari Kaur segera mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, H Asmawi, S.Ag, pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan putusan bebas terhadap H Asnawi.
Dengan putusan MA ini, Asmawi kembali akan menjalani penahanan sesuai putusan MA selama satu tahun kurungan. Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi intel Carles Aprianto, SH, MH kepada Rasel belum memastikan jadwal esekusi terhadap H Asnawi. Akan tetapi dirinya menegaskan salinan terkait pembatalan itu telah diterima oleh pihaknya. "Secepatnya akan digelar saat ini sedang dijadwalkan," ujarnya. BACA JUGA:Hilang Kendali, Mobil Agya Tabrak Bengkel di Desa Pasar Pino Sebelumnya Asmawi terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan embung untuk Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Tak terima dengan hal itu Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kaur kemudian langsung mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan. Putusan kasasi MA itu, sudah diterima JPU Kaur pada Selasa (2/11/2022) yang lalu. "Putusannya sudah kita terima dari MA sehingga akan kita lakukan eksekusi secepatnya," ucapnya. BACA JUGA:Viral, Pria di Sumsel Ini Nikahi Dua Wanita, Nitizen: Sikok Bagi Duo Dalam putusan itu, MA menyatakan terdakwa Asmawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Bukan hanya itu, MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 5 juta,dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka terpidana Asmawi dipidana penjara selama 1 bulan. BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Sasar Hiburan Malam: Ratusan Botol Miras dan Tuak Disita, Pemilik Ditipiring Diketahui, sebelumnya, Asmawi divonis bebas pada 4 November 2021, dari dua tahun tuntutan JPU Kejari Kaur. Dalam perkara yang menjeratnya sesuai dengan bukti bukti yang disodorkan JPU, Asmawi diketahui menerima aliran dana Rp10 juta dari Kades Babat Kecamatan Tetap yakni Sirajudin. Sirajudin sendiri sudah terlebih dahulu divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Bengkulu. Sirajudin juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 148 juta. (jul)Vonis Bebas Dibatalkan MA, Eks Kepala Dinas PMD Kaur Segera Dieksekusi
Sabtu 05-11-2022,14:24 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 02-03-2026,10:11 WIB
7 Alumni Program BJB Kabupaten Kaur Pertanyakan Kejelasan Pencairan Beasiswa
Minggu 01-03-2026,14:30 WIB
Pemkab Kaur Intensifkan Sidak ke Kantor Camat dan Puskesmas, Pastikan Pelayanan Tetap Prima
Jumat 27-02-2026,10:05 WIB
Stok Blanko e-KTP di Kaur Dipastikan Aman Hingga Lima Bulan ke Depan
Kamis 22-01-2026,13:47 WIB
Pemkab Kaur Bedah 10 Rumah Tak Layak Huni di Desa Gunung Agung
Senin 19-01-2026,10:52 WIB
Ayah Bayi yang Dibuang di Jembatan Padang Guci Jadi Tsk, Bagaimana Kabar Sang Ibu?
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,18:00 WIB
Realme 16 Series 5G Siap Rilis 10 Maret 2026, Usung Kamera 200 MP dan Baterai 7.000 mAh
Minggu 01-03-2026,17:00 WIB
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Bangkit! SUV Hybrid RWD 7-Penumpang Paling Rasional di Kelasnya?
Minggu 01-03-2026,15:00 WIB
2026 Honda Shine 125 Terungkap! “Mileage King” Kini Makin Bertenaga dan Modern
Minggu 01-03-2026,16:30 WIB
Suzuki Maruti 2026 Terbaru: City Car Super Irit, Harga Terjangkau dan Ideal untuk Mobilitas Harian
Minggu 01-03-2026,19:00 WIB
Gila! SUV Listrik Rp120 Jutaan Ini Bikin LCGC Terancam
Terkini
Senin 02-03-2026,13:37 WIB
Deretan Smartphone Terbaru 2026: Dari Flagship Killer hingga Entry-Level Tangguh, Ini Rangkuman Lengkapnya
Senin 02-03-2026,13:00 WIB
Baterai 7800mAh dan RAM 16GB Jadi Andalan, Nokia Lion Pro Siap Guncang Pasar Mid-Flagship
Senin 02-03-2026,12:22 WIB
Diduga Edarkan Ganja, Humas PT SIL Diamankan Satresnarkoba Polres Seluma
Senin 02-03-2026,12:16 WIB