Satpol PP Kaur Siapkan Insentif hingga Rp500 Ribu bagi Warga yang Amankan Ternak Liar
Satpol PP Kaur Siapkan Insentif hingga Rp500 Ribu bagi Warga yang Amankan Ternak Liar-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM, KAUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di ruang publik. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah daerah menyiapkan insentif berupa uang tunai bagi masyarakat yang berhasil mengamankan ternak liar melalui Satuan Tugas (Satgas) di tingkat desa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hernawan, menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut mengacu pada peraturan daerah yang berlaku. Masyarakat yang menangkap ternak pengganggu dapat menyerahkannya kepada Satgas desa untuk diproses lebih lanjut, termasuk pencairan dana penghargaan.
BACA JUGA:Ketua Bhayangkari Cabang Kaur Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual di SMPN 1 Kaur
“Insentif diberikan sesuai ketentuan Perda. Warga yang berhasil mengamankan ternak dapat menyerahkannya kepada tim Satgas untuk diproses dan menerima reward,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Adapun besaran insentif yang disiapkan mencapai Rp500.000 per ekor untuk sapi atau kerbau, serta Rp100.000 per ekor untuk kambing dan domba. Kebijakan ini disampaikan bersamaan dengan pelaksanaan lelang terhadap tujuh ekor ternak hasil penertiban sebelumnya yang tidak ditebus oleh pemiliknya hingga batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Dinas Pariwisata Kaur Gelar Pemilihan Duta Wisata Dang Odang 2026
Menurut Budi, penyaluran dana insentif akan dilakukan melalui Satgas desa agar dapat langsung diterima oleh tim yang terlibat di lapangan.
Dalam kegiatan lelang yang berlangsung di halaman kantor Satpol PP Kaur, tercatat dua ekor sapi terjual dengan harga tertinggi Rp2,1 juta per ekor. Sementara itu, lima ekor kambing dilepas dengan harga berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per ekor.
BACA JUGA:Kaur Menuju Era Digital, Desa Cantik Jadi Senjata Baru Akurasi Pembangunan
Satpol PP memastikan bahwa operasi penertiban ternak liar akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban umum serta melindungi tanaman milik warga dari potensi kerusakan.
“Penertiban akan terus berjalan. Jika ternak tidak ditebus hingga batas waktu yang ditetapkan, maka akan langsung diproses melalui mekanisme lelang sesuai prosedur,” tegasnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jenazah Misterius Ditemukan Mengapung di Pantai Merpas Kaur
Proses lelang tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para peternak agar lebih disiplin dalam mengelola dan mengandangkan hewan ternaknya.
Sementara itu, Dinas Pertanian Kabupaten Kaur menyatakan tengah menyiapkan formulasi kebijakan untuk membantu peternak dalam pengelolaan ternak yang lebih baik, sehingga tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat.
BACA JUGA:Penyegaran Struktur Polres Kaur, Babak Baru Pelayanan Keamanan di Bumi Sease Seijean
“Kami sedang menyusun langkah strategis agar para peternak dapat mengelola ternaknya dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi kepentingan umum,” ujar Sekretaris Dinas Pertanian, Pery Ardiansyah. (jul)
Sumber:


