Pemkab Kaur Bahas Penetapan NJOP PBB 2026 dan Kebijakan Diskon Pajak

Pemkab Kaur Bahas Penetapan NJOP PBB 2026 dan Kebijakan Diskon Pajak

Pemkab Kaur Bahas Penetapan NJOP PBB 2026 dan Kebijakan Diskon Pajak-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM, KAUR – Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar rapat koordinasi (rakor) guna membahas penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati pada Senin (13/4/2026).

 

Rakor ini dipimpin oleh Wakil Bupati Abdul Hamid dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nasrur Rahman bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan difokuskan pada perumusan persentase pajak yang ideal, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Usulkan Empat Lokasi Baru Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP

 

Dalam arahannya, Abdul Hamid menegaskan bahwa penetapan NJOP harus dilakukan secara realistis dan tidak memberatkan warga. Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan.

 

“Penetapan NJOP harus mempertimbangkan kondisi masyarakat. Kita ingin tetap meningkatkan PAD, tetapi tanpa membebani warga,” ujarnya.

BACA JUGA:Masyarakat Muara Sahung Kembali Demo PN Bintuhan dan DPRD Kaur, Ini Tuntutannya

 

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya asas keadilan dalam setiap kebijakan perpajakan. Oleh karena itu, seluruh keputusan yang diambil akan mengedepankan kepentingan masyarakat luas sebagai prioritas utama.

 

Untuk tahun 2026, Pemkab Kaur memutuskan masih menggunakan basis data NJOP sebelumnya. Namun demikian, pemerintah telah menyiapkan langkah perbaikan administrasi yang akan melibatkan kajian dari tenaga profesional, termasuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna menghasilkan data yang lebih akurat dan sesuai kondisi lapangan di masa mendatang.

BACA JUGA:TRC Satpol PP Kaur Amankan Kerbau Perusak Kebun Jagung di Desa Suka Menanti

 

Sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat, pemerintah juga menyiapkan kebijakan insentif berupa potongan pembayaran PBB-P2. Diskon yang diberikan berkisar antara 10 hingga 50 persen, disesuaikan dengan besaran pajak masing-masing objek.

 

Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Kaur. (jul)

 

Sumber: