BENGKULU, RASELNEWS.COM - Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu naik 4,74 persen pada 2023.
Artinya terjadi kenaikan Rp106.000 menjadi Rp2,34 juta dari 2022 yang hanya Rp2,238 juta. BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Harga Telur dan Cabai di Bengkulu Selatan Merangkak Naik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, penetapan UMP ini berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan buruh dan perusahaan. "Besaran usulan UMP ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait evaluasi UMP dan UMK dan surat dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker)," kata Edwar, sesuai rapat penetapan UMP Bengkulu, Rabu (16/11/2022). BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Kaur Sepakat, KUA-PPAS 2023 Disahkan Edwar mengatakan, usulan besaran UMP ini akan diajukan kepada Gubernur Bengkulu. Ditargetkan, paling lambat pada 21 November ini, besaran UMP itu sudah diumumkan. Terkait dalam penetapan UMP ini, Edwar menyebut, tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Salah satu hasil perhitungan dan usulan Badan Pusat Statistik (BPS). Di mana, usulan dari BPS itu digodok oleh kementrian dan kemudian disampaikan kepada setiap daerah. BACA JUGA:Menohok, Warga Minta Seluruh Guru SD Muara Danau Diganti "Dari usulan BPS digodok oleh kementrian. Kita tidak lagi melakukan survey. Kita menghitung dan UMK sekian maka timbulkan angka itu," ujar Edwar. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menilai usulan dari serikat pekerja belum diakomodir dalam rapat penetapan ini. Menurutnya, SPSI memiliki pendapat yang berbeda terkait besaran UMP ini. BACA JUGA:Dua Jalan di Bengkulu Diusulkan Jadi Jalan Nasional Sesuai usulan, SPSI mengajukan kenaikan sebesar 12,5 persen, yang mana sesuai dengan hasil survey di lapangan terkait kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat. "Kami melakukan survey pembanding, di Bengkulu Utara, kenaikannya sebesar 14 persen," kata Aizan. Menurut Aizan, idealnya kenaikan UMP mencapai Rp2,5 juta perbulan. Angka itu mengakomodir keinginan pekerja. Pihaknya berharap Gubernur dapat mengakomodir usulan ini. BACA JUGA:Hilang 2 Hari, Siswa SMP Ditemukan Tewas: Ada Luka di Leher "Kita lihat dulu nanti, mungkin ada upaya hukum yang kita lakukan," katanya. (cia)UMP Bengkulu Diusulkan Naik, SPSI: Tidak Sesuai Kebutuhan Hidup!!!
Kamis 17-11-2022,09:48 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 02-05-2026,20:15 WIB
Kebakaran Hebat di Kaur, Rumah Maimunah Rata dengan Tanah
Kamis 30-04-2026,18:11 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu 2026 Resmi Dibuka, Masyarakat Kaur Diminta Manfaatkan Momentum
Senin 13-04-2026,19:57 WIB
Bengkulu Genjot Digitalisasi dan Transaksi Non Tunai
Senin 13-04-2026,12:14 WIB
Harga TBS Sawit di Bengkulu Paling Rendah, Ini Daftar Harga TBS Sawit di Indonesia
Minggu 12-04-2026,19:22 WIB
MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Bengkulu Resmi Diluncurkan di Seluma
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,12:59 WIB
Jangan Tunggu Ada Korban, DPRD Bengkulu Selatan Minta Fogging Rutin Cegah DBD
Sabtu 09-05-2026,12:36 WIB
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban
Terkini
Sabtu 09-05-2026,12:59 WIB
Jangan Tunggu Ada Korban, DPRD Bengkulu Selatan Minta Fogging Rutin Cegah DBD
Sabtu 09-05-2026,12:36 WIB
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Berkurban
Jumat 08-05-2026,20:37 WIB
Anda Menanti Samsung Galaxy Z Flip 8? Ini Kabar Terbarunya
Jumat 08-05-2026,20:31 WIB
Honda CBR150R Hadir dengan Warna Hitam Menantang, Makin Menarik untuk Pemula Pecinta Motor Sport
Jumat 08-05-2026,19:22 WIB