BENGKULU, RASELNEWS.COM - Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu naik 4,74 persen pada 2023.
Artinya terjadi kenaikan Rp106.000 menjadi Rp2,34 juta dari 2022 yang hanya Rp2,238 juta. BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Harga Telur dan Cabai di Bengkulu Selatan Merangkak Naik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, penetapan UMP ini berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan buruh dan perusahaan. "Besaran usulan UMP ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait evaluasi UMP dan UMK dan surat dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker)," kata Edwar, sesuai rapat penetapan UMP Bengkulu, Rabu (16/11/2022). BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Kaur Sepakat, KUA-PPAS 2023 Disahkan Edwar mengatakan, usulan besaran UMP ini akan diajukan kepada Gubernur Bengkulu. Ditargetkan, paling lambat pada 21 November ini, besaran UMP itu sudah diumumkan. Terkait dalam penetapan UMP ini, Edwar menyebut, tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Salah satu hasil perhitungan dan usulan Badan Pusat Statistik (BPS). Di mana, usulan dari BPS itu digodok oleh kementrian dan kemudian disampaikan kepada setiap daerah. BACA JUGA:Menohok, Warga Minta Seluruh Guru SD Muara Danau Diganti "Dari usulan BPS digodok oleh kementrian. Kita tidak lagi melakukan survey. Kita menghitung dan UMK sekian maka timbulkan angka itu," ujar Edwar. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menilai usulan dari serikat pekerja belum diakomodir dalam rapat penetapan ini. Menurutnya, SPSI memiliki pendapat yang berbeda terkait besaran UMP ini. BACA JUGA:Dua Jalan di Bengkulu Diusulkan Jadi Jalan Nasional Sesuai usulan, SPSI mengajukan kenaikan sebesar 12,5 persen, yang mana sesuai dengan hasil survey di lapangan terkait kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat. "Kami melakukan survey pembanding, di Bengkulu Utara, kenaikannya sebesar 14 persen," kata Aizan. Menurut Aizan, idealnya kenaikan UMP mencapai Rp2,5 juta perbulan. Angka itu mengakomodir keinginan pekerja. Pihaknya berharap Gubernur dapat mengakomodir usulan ini. BACA JUGA:Hilang 2 Hari, Siswa SMP Ditemukan Tewas: Ada Luka di Leher "Kita lihat dulu nanti, mungkin ada upaya hukum yang kita lakukan," katanya. (cia)UMP Bengkulu Diusulkan Naik, SPSI: Tidak Sesuai Kebutuhan Hidup!!!
Kamis 17-11-2022,09:48 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 23-03-2026,18:44 WIB
Bupati dan Wabup Kaur Salat Id di Masjid Al Ikhlas Desa Tanjung Agung, Ada Bantuan Disalurkan
Senin 23-03-2026,18:27 WIB
Ikan Asap Asli Kabupaten Kaur Jadi Buruan Wisatawan, Penjualan di Hari Raya Lebaran Meningkat Drastis
Senin 23-03-2026,16:46 WIB
Sudah Lebih 4 Bulan, Jalan Ke Pasar Sembayat Seluma Belum Kunjung Diperbaiki
Senin 23-03-2026,16:35 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Seluma Dikunjungi Ratusan Wisatawan
Minggu 22-03-2026,10:47 WIB
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Signifikan pada Hari Kedua Lebaran 2026, Bengkulu?
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,17:30 WIB
Pasca Libur Lebaran, ASN Bengkulu Selatan Wajib Masuk Kerja, Bupati: Tak Ada yang Tambah Libur!
Selasa 24-03-2026,16:55 WIB
Ingat, Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nyepi & Lebaran 2026 Hanya Sampai 31 Maret! Jangan Terlewat
Selasa 24-03-2026,16:46 WIB
Pasca Lebaran, Gas Elpiji 3 Kg di Bengkulu Selatan Masih Langka
Selasa 24-03-2026,17:01 WIB
Bupati Seluma: Besok, Seluruh ASN Wajib Masuk Kerja!
Selasa 24-03-2026,16:50 WIB
Tanpa Kejadian Menonjol, Operasi Ketupat Nala 2026 di Bengkulu Selatan Berjalan Lancar
Terkini
Selasa 24-03-2026,18:45 WIB
Siap-siap, Satpol PP Kaur Bakal Kembali Lelang Ternak Tak Bertuan
Selasa 24-03-2026,18:38 WIB
Lebaran di Kaur: Ribuan Wisatawan Serbu Objek Wisata Pantai
Selasa 24-03-2026,18:31 WIB
Pospam Lebaran Masih Perketat Patroli Pantai Ancol Maras Seluma
Selasa 24-03-2026,17:30 WIB
Pasca Libur Lebaran, ASN Bengkulu Selatan Wajib Masuk Kerja, Bupati: Tak Ada yang Tambah Libur!
Selasa 24-03-2026,17:24 WIB