BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan akhirnya menetapkan tersangka tambahan kasus korupsi jilid 2 dana Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan tahun 2015.
Ada 3 tersangka baru yang terseret dalam kasus ini. Yakni mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat Bagian Kesra berinisial ES, mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra berinisial S, dan mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Bagian Kesra berinisial KJ. BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ribuan Pelanggan PLN di Bengkulu Mati Lampu “Tiga orang tersangka baru yang ditetapkan ini semuanya merupakan PPTK kegiatan di Sub Bagian masing-masing. Tapi dari tiga tersangka baru ini, hanya dua yang akan dilanjutkan proses hukumnya. Soalnya satu tersangka yakni KJ sudah meninggal dunia, sehingga proses hukum tidak diteruskan,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, MH dalam konfrensi pers, Kamis (17/11/2022). Pasca ditetapkan sebagai tersangka, dua orang mantan pejabat eselon IV itu langsung dijebloskan ke penjara oleh pihak Kejari Bengkulu Selatan. Keduanya ditahan penyidik di Rutan Klas II B Manna selama 20 hari kedepan sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan. BACA JUGA:Harga Sawit Bengkulu Ditetapkan Rp2.129 perkilogram Dijelaskan Kajari, kedua tersangka melakukan peran masing-masing dalam mengelola anggaran di Bagian Kesra tahun 2015 lalu dengan berbagai kegiatan. Seperti pengadaan atau pembelian Alquran. Dalam pengadaan Alquran, kedua tersangka melakukan mark up atau penggelembungan harga. Begitu juga di kegiatan pemberian honor untuk petugas safari Ramadan yang tidak dibayarkan sesuai DPA atau jumlah anggaran yang tersedia. “Kedua tersangka ini melakukan peran masing-masing dalam kegiatan dikelola hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp319 juta,” beber Kajari. BACA JUGA:Konten Porno Marak Disebar ke Medsos, Polisi Berikan Peringatan Tegas Untuk diketahui, penetapan kedua tersangka dalam kasus korupsi anggaran Bagian Kesra ini merupakan tindaklanjut putusan pengadilan Tipikor. Sebelumnya sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni Heriyadi dan Nexke Yusita yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan telah menjalani hukuman. Jumlah anggaran di Bagian Kesra yang dikelola sebesar Rp2,2 miliar dan bersumber dari APBD BS tahun anggaran 2015. (yoh)Kejari Bengkulu Selatan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Kesra: 2 Ditahan, 1 Meninggal Dunia
Jumat 18-11-2022,09:05 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,10:11 WIB
Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan Geledah Kantor Desa Jeranglah Tinggi, Ada Kerugian Rp 500 Juta
Rabu 13-11-2024,12:57 WIB
BKD Seluma dan Gudang Penyimpanan Aset Digeledah Jaksa
Rabu 13-11-2024,09:28 WIB
Pulang Saat Hujan, Biduan di Kaur Meninggal Dunia
Rabu 06-11-2024,09:52 WIB
Belasan Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkulu Mulai Diaudit
Kamis 17-10-2024,16:34 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres 2022 di Kabupaten Kaur Bertambah, Langsung Ditahan
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:17 WIB
Risiko Banjir dan Longsor Meningkat, Puncak Musim Hujan Diprediksi Januari-Februari 2025
Minggu 24-11-2024,11:05 WIB
9 Batu Paling Misterius di Dunia yang Penuh Cerita dan Mitos Menarik, 4 Ada di Indonesia
Minggu 24-11-2024,18:40 WIB
Kelainan Ginekologi Umum Terkait dengan Risiko Kematian Dini
Minggu 24-11-2024,17:37 WIB
Xiaomi Redmi Series akan Hadir Secara Global Bulan Depan, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Minggu 24-11-2024,08:33 WIB
Alpukat Bisa Meredakan Kolesterol dan Darah Tinggi, Mitos atau Fakta?
Terkini
Minggu 24-11-2024,19:24 WIB
Manfaat Air Rebusan Pare Campur Madu, Rasakan 6 Khasiatnya, Diantaranya Bisa Lawan Diabetes
Minggu 24-11-2024,18:40 WIB
Kelainan Ginekologi Umum Terkait dengan Risiko Kematian Dini
Minggu 24-11-2024,18:07 WIB
Yamaha Hadirkan Motor Naked Terbaru Berdesain Klasik Penuh Nostalgia
Minggu 24-11-2024,17:37 WIB
Xiaomi Redmi Series akan Hadir Secara Global Bulan Depan, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Minggu 24-11-2024,17:12 WIB