KAUR, RASELNEWS.COM - Polemik antara karyawan dan PT Ciptasawit Hijau Subur (CHS) Kabupaten Kaur terkait pembayaran pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya berakhir dengan baik.
Perusahaan perkebunan sawit itu akhirnya membayarkan pesangon untuk 30 karyawannya yang di-PHK setelah terjadi pailit alias bangkrut. Total uang yang dibayarkan kepada karyawan yakni sebesar Rp477.937.728. Setiap karyawan mendapatkan pesangon sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang salah satunya memuat terkait PHK. "Saat ini sudah kita bayarkan sesuai dengan amanat PP ditambah satu kali gaji pokok," ujar David Hutapea selalu Human Resource Development (HRD) CHS Kepada Raselnews.com. BACA JUGA:Dewan Dukung Puluhan Karyawan PT. CHS yang Nasibnya di Ujung Tanduk Pembayaran uang pesangon itu pasa digelarnya tiga kali pertemuan antara karyawan dan perusahaan. Dari awal pihak perusahaan sudah berkomitmen memberikan PKH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Bahkan perusahaan memberikan kompensasi lebih sebagai bentuk kepedulian dengan karyawan. Saat ini status karyawan sudah di-PHK terhitung sejak dibayarnya pesangon pada 16 November dua hari yang lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Kami juga berterima kasih dengan Pemkab Kaur dalam hal ini Disnakertrans sudah memfasalitasi pertemuan untuk pembayaran pesangon," ujar David. Sementara itu Kepala Disnakertrans Kaur, Endy Yusrizal, SP dikonfirmasi kemarin (18/11) membenarkan sudah dilakukan pembayaran uang pesangon d ikantornya. BACA JUGA:Nasib Puluhan Karyawan PT CHS Diujung Tanduk Menurut Endi, besaran pesangon yang diberikan yakni 0,5% kali gaji yang diterima karyawan plus satu bulan gaji, serta pembayaran gaji terkahir November 2022. "Ini sudah sesuai dengan PP Nomor 35. Bahkan pihak perusahan sudah memberikan lebih. Seluruh karyawan sudah menerima pesangon sehingga tidak ada persoalan lagi," sebutnya. (jul)PT CHS Penuhi Tuntutan Karyawan, Uang PHK Dibayarkan
Sabtu 19-11-2022,16:15 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 17-02-2025,08:45 WIB
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kaur Meningkat, 2 Kecamatan Ini Tertinggi
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB
Ratusan Pasutri di Kaur Pilih Cerai! Ekonomi Hingga Judi Online Jadi Penyebab
Rabu 12-02-2025,09:11 WIB
Kakek di Kaur Tewas Usai Ditabrak Honda CBR
Senin 10-02-2025,09:56 WIB
Stok Pertalite Menipis, Antrean di SPBU Kaur Mengular
Terpopuler
Senin 17-02-2025,12:28 WIB
13 Daerah Penghasil Batu Permata Asli Indonesia, Bengkulu Masuk Daftar
Senin 17-02-2025,10:16 WIB
Maaf! Program Cetak Sawah di Bengkulu 2025 Ditunda, Perbaikan Irigasi dan Pengolahan Rawa Belum Pasti
Senin 17-02-2025,16:17 WIB
Mau Kuliah? Cek Daftar Beasiswa 2025 Dalam Negeri dan Luar Negeri, Segera Daftar
Senin 17-02-2025,08:45 WIB
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kaur Meningkat, 2 Kecamatan Ini Tertinggi
Senin 17-02-2025,17:26 WIB
Desa di Bengkulu Selatan Dapat Kucuran Anggaran Rp 64,5 Miliar
Terkini
Senin 17-02-2025,19:25 WIB
Desain Mewah Harga 200 Jutaan! Kemampuan Off Road SUV Diesel 4x4 Ini Tak Diragukan Lagi
Senin 17-02-2025,17:26 WIB
Desa di Bengkulu Selatan Dapat Kucuran Anggaran Rp 64,5 Miliar
Senin 17-02-2025,16:17 WIB
Mau Kuliah? Cek Daftar Beasiswa 2025 Dalam Negeri dan Luar Negeri, Segera Daftar
Senin 17-02-2025,12:28 WIB
13 Daerah Penghasil Batu Permata Asli Indonesia, Bengkulu Masuk Daftar
Senin 17-02-2025,10:16 WIB