KAUR, RASELNEWS.COM - Polemik antara karyawan dan PT Ciptasawit Hijau Subur (CHS) Kabupaten Kaur terkait pembayaran pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya berakhir dengan baik.
Perusahaan perkebunan sawit itu akhirnya membayarkan pesangon untuk 30 karyawannya yang di-PHK setelah terjadi pailit alias bangkrut. Total uang yang dibayarkan kepada karyawan yakni sebesar Rp477.937.728. Setiap karyawan mendapatkan pesangon sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang salah satunya memuat terkait PHK. "Saat ini sudah kita bayarkan sesuai dengan amanat PP ditambah satu kali gaji pokok," ujar David Hutapea selalu Human Resource Development (HRD) CHS Kepada Raselnews.com. BACA JUGA:Dewan Dukung Puluhan Karyawan PT. CHS yang Nasibnya di Ujung Tanduk Pembayaran uang pesangon itu pasa digelarnya tiga kali pertemuan antara karyawan dan perusahaan. Dari awal pihak perusahaan sudah berkomitmen memberikan PKH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Bahkan perusahaan memberikan kompensasi lebih sebagai bentuk kepedulian dengan karyawan. Saat ini status karyawan sudah di-PHK terhitung sejak dibayarnya pesangon pada 16 November dua hari yang lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Kami juga berterima kasih dengan Pemkab Kaur dalam hal ini Disnakertrans sudah memfasalitasi pertemuan untuk pembayaran pesangon," ujar David. Sementara itu Kepala Disnakertrans Kaur, Endy Yusrizal, SP dikonfirmasi kemarin (18/11) membenarkan sudah dilakukan pembayaran uang pesangon d ikantornya. BACA JUGA:Nasib Puluhan Karyawan PT CHS Diujung Tanduk Menurut Endi, besaran pesangon yang diberikan yakni 0,5% kali gaji yang diterima karyawan plus satu bulan gaji, serta pembayaran gaji terkahir November 2022. "Ini sudah sesuai dengan PP Nomor 35. Bahkan pihak perusahan sudah memberikan lebih. Seluruh karyawan sudah menerima pesangon sehingga tidak ada persoalan lagi," sebutnya. (jul)PT CHS Penuhi Tuntutan Karyawan, Uang PHK Dibayarkan
Sabtu 19-11-2022,16:15 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 08-05-2026,19:22 WIB
Bid Propam Polda Bengkulu Perketat Disiplin Personel, Polres Kaur Jadi Sorotan Supervisi
Selasa 05-05-2026,16:58 WIB
Potensi PAD Bocor, Ratusan Ribu Kendaraan di Kaur Masih Gunakan Pelat Luar Daerah
Selasa 05-05-2026,14:07 WIB
Pemkab Kaur Sampaikan Belasungkawa pada Keluarga Siswa yang Tenggelam di Air Muara Manjau
Senin 04-05-2026,17:35 WIB
Bupati Kaur Dorong Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Mei-Agustus
Senin 04-05-2026,17:21 WIB
Resmi Jadi ASN Penuh, 79 PNS Baru Kaur Diminta Loyal dan Pindah Domisili
Terpopuler
Terkini
Kamis 04-06-2026,23:58 WIB
Keunggulan Popok Dewasa Parenty yang Bikin Kulit Lansia Bebas Iritasi Seharian
Rabu 03-06-2026,18:53 WIB
"Gurita Pantai" Buka Pintu: SPMB SDN 55 Kaur Sambut Generasi Baru dengan Ceria
Jumat 22-05-2026,16:06 WIB
Idul Adha Tanpa 'Drama' Kolesterol? Intip Aksi Nyentrik Aldi Taher Bareng Benecol
Selasa 19-05-2026,20:20 WIB
Dukung Transformasi Digital dan Arsitektur SPBE, Disdikbud Bengkulu Selatan Maksimalkan Web Sekolah dan Dinas
Senin 18-05-2026,19:39 WIB