KAUR, RASELNEWS.COM - Polemik antara karyawan dan PT Ciptasawit Hijau Subur (CHS) Kabupaten Kaur terkait pembayaran pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya berakhir dengan baik.
Perusahaan perkebunan sawit itu akhirnya membayarkan pesangon untuk 30 karyawannya yang di-PHK setelah terjadi pailit alias bangkrut. Total uang yang dibayarkan kepada karyawan yakni sebesar Rp477.937.728. Setiap karyawan mendapatkan pesangon sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang salah satunya memuat terkait PHK. "Saat ini sudah kita bayarkan sesuai dengan amanat PP ditambah satu kali gaji pokok," ujar David Hutapea selalu Human Resource Development (HRD) CHS Kepada Raselnews.com. BACA JUGA:Dewan Dukung Puluhan Karyawan PT. CHS yang Nasibnya di Ujung Tanduk Pembayaran uang pesangon itu pasa digelarnya tiga kali pertemuan antara karyawan dan perusahaan. Dari awal pihak perusahaan sudah berkomitmen memberikan PKH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Bahkan perusahaan memberikan kompensasi lebih sebagai bentuk kepedulian dengan karyawan. Saat ini status karyawan sudah di-PHK terhitung sejak dibayarnya pesangon pada 16 November dua hari yang lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Kami juga berterima kasih dengan Pemkab Kaur dalam hal ini Disnakertrans sudah memfasalitasi pertemuan untuk pembayaran pesangon," ujar David. Sementara itu Kepala Disnakertrans Kaur, Endy Yusrizal, SP dikonfirmasi kemarin (18/11) membenarkan sudah dilakukan pembayaran uang pesangon d ikantornya. BACA JUGA:Nasib Puluhan Karyawan PT CHS Diujung Tanduk Menurut Endi, besaran pesangon yang diberikan yakni 0,5% kali gaji yang diterima karyawan plus satu bulan gaji, serta pembayaran gaji terkahir November 2022. "Ini sudah sesuai dengan PP Nomor 35. Bahkan pihak perusahan sudah memberikan lebih. Seluruh karyawan sudah menerima pesangon sehingga tidak ada persoalan lagi," sebutnya. (jul)PT CHS Penuhi Tuntutan Karyawan, Uang PHK Dibayarkan
Sabtu 19-11-2022,16:15 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 02-03-2026,10:11 WIB
7 Alumni Program BJB Kabupaten Kaur Pertanyakan Kejelasan Pencairan Beasiswa
Jumat 27-02-2026,10:23 WIB
Belum Tetapkan UMK, Standar Upah di Kaur Masih Ikuti UMP Bengkulu
Jumat 27-02-2026,10:05 WIB
Stok Blanko e-KTP di Kaur Dipastikan Aman Hingga Lima Bulan ke Depan
Kamis 26-02-2026,09:19 WIB
Gas Elpiji 3 Kg di Kaur Tembus Rp40 Ribu, Warga Mengeluh Harga Kian Tak Terjangkau
Senin 23-02-2026,09:29 WIB
5.607 Warga Kaur Dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Resminya
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,18:00 WIB
Realme 16 Series 5G Siap Rilis 10 Maret 2026, Usung Kamera 200 MP dan Baterai 7.000 mAh
Minggu 01-03-2026,17:00 WIB
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Bangkit! SUV Hybrid RWD 7-Penumpang Paling Rasional di Kelasnya?
Minggu 01-03-2026,19:00 WIB
Gila! SUV Listrik Rp120 Jutaan Ini Bikin LCGC Terancam
Minggu 01-03-2026,16:30 WIB
Suzuki Maruti 2026 Terbaru: City Car Super Irit, Harga Terjangkau dan Ideal untuk Mobilitas Harian
Senin 02-03-2026,10:18 WIB
Tak Ingin Rakyat Terbebani, Ketua DPRD Dorong Pengawasan Ketat Sembako Selama Ramadan
Terkini
Senin 02-03-2026,16:00 WIB
iPhone 17e Siap Rilis Pekan Depan, Chip A19 Bawa Performa Flagship ke Segmen Terjangkau
Senin 02-03-2026,15:30 WIB
Suzuki Espresso 2026: SUV Kompak Murah yang Diam-Diam Ubah Standar Kelas Entry-Level
Senin 02-03-2026,15:00 WIB
Apple Produksi Mac Mini di AS, Langkah Strategis Perkuat Rantai Pasok dan Investasi Lokal
Senin 02-03-2026,13:37 WIB