BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sejak dilaunching Senin (14/11/2022), penindakan pelanggar aturan lalu lintas dengan sistem electronik traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal dengan nama tilang elektronik terus dilakukan Anggota Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan.
Hingga Senin (21/11/2022) sudah puluhan pengendara yang terjaring ETLE. BACA JUGA:Anda Tahu Tempat Penjualan Miras di Bengkulu Selatan? Kapolres: Laporkan “Sudah puluhan pengendara yang kami dapati melanggar aturan lalu lintas. Seperti tidak memakai helm, melawan arus dan juga kebut-kebutan di jalan raya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa, STr.K, SIK. Dalam melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Anggota Sat Lantas melakukan kegiatan secara mobile atau bergerak. BACA JUGA:Anggota Polres Bengkulu Selatan Raih Medali Emas Kapolri Pengendara yang terjaring tidak mesti dihentikan kendaraan dan diperiksa surat kelengkapan. Cukup difoto wajah dan nomor polisi kendaraan. Dengan cara penindakan tersebut, banyak pengendara yang tidak sadar kena tilang. “Ya kegiatan ETLE ini dilakukan secara mobile. Anggota yang sedang berpatroli dan mendapati pengendara melanggar, maka bisa ditilang dari kendaraan, tidak mesti menghentikan dan memeriksan kendaraan atau pengendara,” ujar Kasat Lantas. BACA JUGA:Gagal Terus Ujian SIM? Ikuti Pelatihan di Polres Bengkulu Selatan, GRATIS Dari puluhan pengendara yang terjaring, lanjut Kasat Lantas sudah beberapa yang dikirim surat tilang sesuai alamat STNK kendaraan, sementara yang lain masih proses verifikasi. Dari beberapa pengendara yang mendapat surat tilang ETLE tersebut, sudah ada yang melakukan pengurusan untuk membayar denda melalui BRIVA di pos ETLE Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan. “Pengendara yang terjaring ETLE ini dilakukan validasi datanya, setelah itu surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai alamat STNK kendaraan,” tukas Kasat Lantas. (yoh)Sssttt..Sudah Puluhan Pengendara di Bengkulu Selatan Terjaring ETLE: Apakah Anda? Tunggu Saja "Surat Cintanya"
Selasa 22-11-2022,10:31 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Minggu 02-02-2025,17:38 WIB
Polres Seluma Tetapkan Warga Masat Bengkulu Selatan Sebagai Tersangka
Kamis 30-01-2025,19:45 WIB
60 Guru PNS Bengkulu Selatan Pensiun Tahun Ini, Honorer Jadi Andalan
Kamis 30-01-2025,09:29 WIB
Salah Ambil Emas, Ibu Ini Dicari Pemilik Toko Emas Rahmat Pasar Ampera Bengkulu Selatan
Kamis 30-01-2025,09:20 WIB
Warga Masat Bengkulu Selatan Berbuat Cabul di Seluma! Coba Perkosa Pacar di Kebun Sawit, Warga Beraksi
Rabu 29-01-2025,15:23 WIB
Stadion dan GOR Padang Panjang Bengkulu Selatan Memprihatinkan, Ini Kata Kepala Dispora
Terpopuler
Minggu 02-02-2025,18:37 WIB
Deadline Verifikasi Pendaftar PPPK Tahap 2 Pemprov Bengkulu 3 Februari 2025
Senin 03-02-2025,16:17 WIB
Manfaat Belajar Bahasa Mandarin Bagi Siswa, Apa Aja sih?
Minggu 02-02-2025,18:04 WIB
DPRD Bengkulu Selatan Minta Penutupan Karaoke Ilegal
Minggu 02-02-2025,19:41 WIB
DPRD Bengkulu Pastikan Program Gubernur Terpilih, Helmi Hasan Diakomodir di Tahun 2025
Senin 03-02-2025,16:31 WIB
Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan: Ternak Masuk dan Merusak Kebun? Laporkan!
Terkini
Senin 03-02-2025,17:36 WIB
Spesifikasi Suzuki DR650S 2025, Motor Dual Sport untuk Petualangan Terbaik Anda
Senin 03-02-2025,16:56 WIB
Desain Klasik, Yamaha Limi 125 Siap Jadi Pesaing Baru Honda Scoopy, Harga?
Senin 03-02-2025,16:31 WIB
Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan: Ternak Masuk dan Merusak Kebun? Laporkan!
Senin 03-02-2025,16:17 WIB
Manfaat Belajar Bahasa Mandarin Bagi Siswa, Apa Aja sih?
Minggu 02-02-2025,19:41 WIB