BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setelah melalui proses cukup panjang, perkara gugatan hasil Pilkades 2021 di Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
PTUN Medan mengeluarkan putusan dengan menguatkan putusan PTUN Bengkulu terkait penolakan enam penggugat atau Cakades yang mengajukan banding, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, ada delapan penggugat yang diputuskan PTUN Bengkulu sekitar Agustus 2022 lalu. BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp5 Juta Namun dari delapan penggugat, enam penggugat belum menerima hasil putusan sehingga mengajukan upaya banding ke PTUN Medan. Sedangkan dua penggugat, menerima putusan dan tidak mengajukan upaya banding. Yakni Cakades Muara Payang Kecamatan Seginim dan Cakades Tanjung Besar Kecamatan Manna. Namun setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di PTUN Medan, akhirnya Majelis Hakim PTUN Medan menguatkan putusan PTUN Bengkulu dengan menolak keenam gugatan tersebut. BACA JUGA:Susun Langkah Akhir Tahun, KPPN Manna Kumpulkan Kepala Bank Dengan demikian, tidak ada lagi upaya yang dapat dilakukan para penggugat atas putusan tersebut. Kabag Hukum Setkab BS Hendri, SH mengatakan putusan PTUN Medan telah menguatkan enam gugatan banding yang disampaikan ke PTUN Medan. Enam penggugat yakni Hamidi Cakades Penandingan Kecamatan Air Nipis, Yudarman Cakades Sindang Bulan Kecamatan Seginim, Hari Lofty Cakades Lubuk Ladung Kecamatan KDI. Kemudian, Wawan Suryanto Cakades Tambangan Kecamatan Manna, Susel Abujid Cakades Suka Jaya Kecamatan KDI dan Sugeng Wibowo Cakades Air Sulau Kecamatan KDI. BACA JUGA:BLT BBM Rp12,4 Triliun Cair Desember 2022, Simak Cara Cek dan Pendaftarannya “Untuk putusan PTUN Medan, sudah inkrah. Karena enam pemohon atau Cakades tidak mengajukan lagi upaya hukum setelah keluarnya putusan PTUN Medan,” terang Hendri. (one)Inkrah, Gugatan Enam Cakades di Bengkulu Selatan Kandas di PTUN Medan
Senin 28-11-2022,11:44 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Sabtu 15-02-2025,19:06 WIB
Kasi Intel Minta Kades di Bengkulu Selatan Audit Keuangan BUMDes
Jumat 14-02-2025,13:25 WIB
5 Kecamatan di Bengkulu Selatan Rawan Setrum dan Racun Ikan, Kapolres Ingatkan Sanksi Hukumnya
Jumat 14-02-2025,10:03 WIB
Warga Kedurang Bengkulu Selatan Ini Dilaporkan Cabul, Dalih Bisa Memberikan Keturunan
Kamis 13-02-2025,09:45 WIB
Petani Sawit di Bengkulu Selatan Tersenyum, Harga TBS Melonjak Lagi, Segini Harga di Pabrik Terbaru
Terpopuler
Sabtu 15-02-2025,19:11 WIB
Waspada, Belasan Ekor Sapi di Kabupaten Seluma Diserang Penyakit Jembrana
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB
Ratusan Pasutri di Kaur Pilih Cerai! Ekonomi Hingga Judi Online Jadi Penyebab
Sabtu 15-02-2025,19:14 WIB
Kuota Pupuk Subsidi Kabupaten Kaur Terbanyak di Bengkulu, Ini Rinciannya
Sabtu 15-02-2025,19:23 WIB
7 Cara Praktis Cek Tagihan Listrik Lewat HP Tanpa Aplikasi
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Terkini
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Minggu 16-02-2025,14:23 WIB
PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB
Ratusan Pasutri di Kaur Pilih Cerai! Ekonomi Hingga Judi Online Jadi Penyebab
Sabtu 15-02-2025,19:23 WIB