BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Walaupun tahun baru masih satu bulan lagi, tetapi petugas Satpol PP Bengkulu Selatan mulai mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual dan membakar petasan serta kembang api pada penyambutan tahun baru 2023.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menghindari kejadian yang membahayakan keselamatan jiwa. “Nanti sebelum malam penyambutan tahun baru, kami akan sisir semua titik lokasi yang kerap dijadikan tempat jualan petasan dan kembang api. Ini sengaja dilarang, agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya. BACA JUGA:4 Pria Kaur dan 4 Wanita Rejang Lebong Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu Selatan di Hotel Menurut Erwin, aksi menyalakan petasan dan kembang api di malam tahun baru tidak bermanfaat sama sekali. Lebih baik masyarakat merayakan tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga atau membuat acara yang lebih positif. “Perayaan tahun baru tidak dilarang. Namun aksi menyalakan kembang api yang dapat membahayakan itu yang tidak boleh,” tegasnya. Agar imbauan ini diperhatikan masyarakat, dirinya mengaku bakal menempatkan personil Satpol PP dan Damkar BS di beberapa titik lokasi pada malam tahun baru. Jika masih ada warga yang ngenyel dan tetap menyalakan kembang api akan ditindak. “Karena menyalakan petasan sudah termasuk melanggar ketertiban dan ketentraman umum. Maka pelaku bisa disanksi sesuai Perda 03 tahun 2021 tentang Trantibum,” tuntas Erwin. BACA JUGA:Berkeliaran, 6 Ekor Ternak Ditangkap Satpol PP Larangan ini tentu menjadi tantangan bagi petugas Satpol PP, karena sudah seperti tradisi setiap momen penyambutan tahun baru penjual petasan dan kembang api menjamur di Bengkulu Selatan. Lokasi tempat mangkal para penjual petasan dan kembang api ini meliputi, sekitar taman merdeka, kawasan trotoar jalan Jenderal Sudirman dan kawasan trotoar Jalan jenderal Ahmad Yani. Bentuk serta ukuran petasan dan kembang api yang dijual juga beragam. Mulai dari ukuran yang paling kecil, hingga ukuran besar. (rzn)Tahun Baru, Satpol PP Bengkulu Selatan Larang Jual Petasan dan Kembang Api
Kamis 01-12-2022,16:39 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 26-03-2026,18:33 WIB
Lewat Tengah Malam, Satpol PP Kaur Kembali Amankan Ternak Warga
Rabu 25-03-2026,18:58 WIB
Satpol PP Kaur Gelar Lelang Terbuka Sapi Hasil Penertiban pada Jumat
Jumat 13-03-2026,08:53 WIB
Bupati Kaur Sampaikan Terima Kasih kepada Tim Satpol PP Atas Keberhasilan Penegakan Perda Ternak
Jumat 06-03-2026,11:02 WIB
Wabup Kaur Kunjungi Kemendagri, Bahas Penguatan Tugas Satpol PP dan Kerja Sama Daerah
Selasa 03-03-2026,18:06 WIB
Arus Mudik dan Wisata Diminta Tetap Kondusif, Satpol PP Bengkulu Selatan Didorong Intensifkan Razia Ternak
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Menhan Tinjau Pembangunan Batalyon 891/TP di Seluma
Rabu 01-04-2026,15:41 WIB
UMK Seluma Belum Ditetapkan, Pengupahan Masih Mengacu UMP
Rabu 01-04-2026,17:26 WIB
Pentingnya Kursus Bahasa Inggris untuk Semua Kalangan
Rabu 01-04-2026,15:27 WIB
Pemerintah Tegaskan Kebijakan WFH ASN Bersifat Fleksibel, Dorong Efisiensi BBM di Tengah Krisis Global
Terkini
Rabu 01-04-2026,18:02 WIB
Pemkab Seluma Resmi Terapkan WFH, ASN Hanya Bekerja Empat Hari di Kantor
Rabu 01-04-2026,17:30 WIB
Vespa Sprint S dan Primavera S 2026 Resmi Meluncur dengan Peningkatan Baru
Rabu 01-04-2026,17:26 WIB
Pentingnya Kursus Bahasa Inggris untuk Semua Kalangan
Rabu 01-04-2026,17:11 WIB
Samsung Galaxy S26 Dikritik Habis-habisan Saat Dibandingkan dengan iPhone 17
Rabu 01-04-2026,16:54 WIB