BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Walaupun tahun baru masih satu bulan lagi, tetapi petugas Satpol PP Bengkulu Selatan mulai mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual dan membakar petasan serta kembang api pada penyambutan tahun baru 2023.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menghindari kejadian yang membahayakan keselamatan jiwa. “Nanti sebelum malam penyambutan tahun baru, kami akan sisir semua titik lokasi yang kerap dijadikan tempat jualan petasan dan kembang api. Ini sengaja dilarang, agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya. BACA JUGA:4 Pria Kaur dan 4 Wanita Rejang Lebong Terjaring Razia Satpol PP Bengkulu Selatan di Hotel Menurut Erwin, aksi menyalakan petasan dan kembang api di malam tahun baru tidak bermanfaat sama sekali. Lebih baik masyarakat merayakan tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga atau membuat acara yang lebih positif. “Perayaan tahun baru tidak dilarang. Namun aksi menyalakan kembang api yang dapat membahayakan itu yang tidak boleh,” tegasnya. Agar imbauan ini diperhatikan masyarakat, dirinya mengaku bakal menempatkan personil Satpol PP dan Damkar BS di beberapa titik lokasi pada malam tahun baru. Jika masih ada warga yang ngenyel dan tetap menyalakan kembang api akan ditindak. “Karena menyalakan petasan sudah termasuk melanggar ketertiban dan ketentraman umum. Maka pelaku bisa disanksi sesuai Perda 03 tahun 2021 tentang Trantibum,” tuntas Erwin. BACA JUGA:Berkeliaran, 6 Ekor Ternak Ditangkap Satpol PP Larangan ini tentu menjadi tantangan bagi petugas Satpol PP, karena sudah seperti tradisi setiap momen penyambutan tahun baru penjual petasan dan kembang api menjamur di Bengkulu Selatan. Lokasi tempat mangkal para penjual petasan dan kembang api ini meliputi, sekitar taman merdeka, kawasan trotoar jalan Jenderal Sudirman dan kawasan trotoar Jalan jenderal Ahmad Yani. Bentuk serta ukuran petasan dan kembang api yang dijual juga beragam. Mulai dari ukuran yang paling kecil, hingga ukuran besar. (rzn)Tahun Baru, Satpol PP Bengkulu Selatan Larang Jual Petasan dan Kembang Api
Kamis 01-12-2022,16:39 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 08-05-2026,11:08 WIB
Tidak Hanya Tertibkan Ternak, Satpol PP Bengkulu Selatan Hadir untuk Keselamatan Pelajar di Jalan Raya
Selasa 05-05-2026,15:45 WIB
Puntung Rokok Picu Kebakaran Sekam di Seginim, Damkar Bengkulu Selatan Bergerak Cepat Padamkan Api
Jumat 24-04-2026,16:16 WIB
Karaoke Berkedok Warung di Gerbang Pemkab Seluma Resahkan Warga
Sabtu 11-04-2026,19:34 WIB
TRC Satpol PP Kaur Amankan Kerbau Perusak Kebun Jagung di Desa Suka Menanti
Selasa 07-04-2026,18:44 WIB
Bupati Kaur Apresiasi Kinerja Satpol PP
Terpopuler
Terkini
Jumat 22-05-2026,16:06 WIB
Idul Adha Tanpa 'Drama' Kolesterol? Intip Aksi Nyentrik Aldi Taher Bareng Benecol
Selasa 19-05-2026,20:20 WIB
Dukung Transformasi Digital dan Arsitektur SPBE, Disdikbud Bengkulu Selatan Maksimalkan Web Sekolah dan Dinas
Senin 18-05-2026,19:39 WIB
Musancab PDI Perjuangan Bengkulu Selatan, Mian: Kader Harus Bekerja Tanpa Pamrih untuk Rakyat
Rabu 13-05-2026,13:20 WIB
Malam Ta'aruf MTQ Provinsi ke 37 di Seluma Berjalan Sukses
Selasa 12-05-2026,13:13 WIB