TRC Satpol PP Kaur Amankan Kerbau Perusak Kebun Jagung di Desa Suka Menanti

TRC Satpol PP Kaur Amankan Kerbau Perusak Kebun Jagung di Desa Suka Menanti

TRC Satpol PP saat melakukan razia hewan ternak-Julianto-rasel

RASELNEWS.COM - Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Kaur bersama Satgas Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, mengamankan satu ekor kerbau yang masuk ke perkebunan jagung milik warga pada Sabtu, 11 April 2026.

Pengamanan ini dilakukan setelah adanya laporan kerusakan lahan yang cukup parah, di mana hewan ternak tersebut kini telah diangkut ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Bupati Kaur Hadiri Walimatussafar Haji Wali Kota Bengkulu

"Pengamanan kerbau itu dilakukan setelah pemilik jagung melapor terjadi kerusakan pada kebun jagung miliknya sejak Sabtu 11 April 2026," ujar salah satu petugas lapangan.

Kasat Pol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hernawan, SE, MM mengatakan, personelnya selalu siap turun ke lapangan untuk membantu Satgas Desa dalam menangani gangguan ketertiban umum seperti hewan ternak liar.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Seluma Lakukan Pulbaket Terkait Dugaan Bullying Murid SD

Pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh proses penangkapan jika memang diperlukan demi menjaga kondusivitas wilayah serta keamanan aset pertanian masyarakat.

"Kami menegaskan bahwa pihak Satpol PP siap terjun ke lapangan bila diminta oleh Satgas desa termasuk membantu proses penangkapan," tegas Kasat 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perkuat Strategi PAD Sektor Sawit dan Migas

Lebih lanjut, pihak Satpol PP menghimbau agar Satgas di tingkat desa lebih proaktif dalam mengawal regulasi daerah guna mencegah terjadinya gesekan antar warga akibat masalah hewan ternak.

Implementasi aturan ini sangat bergantung pada pengawasan di tingkat bawah agar para pemilik ternak lebih bertanggung jawab terhadap hewan peliharaannya.

BACA JUGA:Tak Main-Main, Changan Siapkan Tiga Mobil Baru di 2026, Andalkan Teknologi REEV

"Saya berharap Satgas desa yang ada di desa masing-masing ikut berperan serta dalam menertibkan Perda nomor 4 tahun 2025 tentang hewan ternak," tambah Kasat Pol PP.

Sementara itu, Kepala Desa Suka Menanti, Burmansyah, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena keberadaan kerbau tersebut telah menyebabkan kerugian materil yang signifikan bagi petani jagung di desanya.

Sumber: satpol pp kaur