Angka Perceraian dan Kawin Muda di Bengkulu Selatan Meningkat Signifikan

Minggu 04-12-2022,10:46 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Angka perceraian dan kawin muda di Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2022 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Untuk kasus peceraian, jika pada 2021 hanya terdapat 200 kasus sementara tahun 2022 kasus  gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Manna mencapai 356 perkara.

Bahkan rerata si wanita yang sepertinya “ingin” menjanda.

BACA JUGA:Pernikahan Dini Rawan Undang Penyakit

Dari data, hampir 77 persen perkara perceraian yang masuk diajukan oleh pihak wanita atau cerai gugat. Sisanya, 23 persen perkara yang diajukan pihak pria atau talak.

Panitera Pengadilan Agam Manna, M. Sahrun, S.Ag mengaku 80 persen pengajuan perceraian sudah diputuskan. “Sisanya masih dalam proses persidangan,” tegasnya.

Alasan ketidakcocokan dan ekonomi menjadi faktor terbanyak pengajuan kasus perceraian. Selain itu, kasus perselingkuhan atau adanya pihak ketiga, juga menjadi alasan pengajuan perceraian diajukan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tekan Angka Pernikahan Dini, Perlu Upaya Bersama

“Bukan hanya si laki-laki yang disebutkan selingkuh. Ada juga gugatan yang diterima karena si wanita yang berselingkuh,” sambung M. Sahrun.

Ada beberapa pengajuan cerai lantaran si wanita mengeluhkan sang suami tidak bisa lagi memenuhi nafkah batin karena sering pergi keluar daerah atau bekerja jarak jauh. “Juga ada yang merasa tidak cocok lagi karena ada yang mengalami sakit dan lainnya,” ungkap Sahrun.

BACA JUGA:Usai Lebaran, Angka Pernikahan Meningkat

Kawin Muda

Bukan hanya kasus perceraian, permintaan dispensasi nikah juga mengalami kenaikan cukup tinggi.

Jika pada 2021 lalu terdapat 130 pengajuan dispensasi nikah, sedangkan hingga awal Desember 2022 ini, sudah terdaftar 198 permohonan dispensasi nikah yang masuk ke PA Manna.

“Khusus dispensasi kawin, peningkatan tertinggi menjelang akhir tahun ini tadi. Banyak warga yang mengajukan permohonan dispensasi kawin dengan alasan mendesak atau tidak bisa lagi kami tahan,” beber M. Sahrun.

BACA JUGA:Suami Pergi ke Acara Pernikahan, Eee…. Sang Istri Main “Kuda-kudaan”

Meningkatnya permohonan dispensasi nikah disebut Sahrun harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Apalagi dengan gencarnya penanganan stunting, seharusnya kasus kawin muda atau pernikahan dini juga harus mampu ditekan.

Pembinaan dan sosialisasi bahaya pernikahan dini juga harus digencarkan. Pergaulan bebas para remaja berusia sekolah ini tentunya juga menjadi tanggung jawab orang tua agar lebih perhatian kepada putra-putri mereka.

BACA JUGA:APRI Diminta Tekan Pernikahan Dini

“Sebetulnya kami prihatin dengan tingginya angka pernikahan dini. Namun kami tidak punya wewenang untuk membatasi atau menunda pelaksaan pernikahab tersebut. Karena jika memang sudah memenuhi unsur wajib nikah, mau tidak mau perkaranya akan kami putus (setujui, red),” pungkas M. Sahrun. (rzn)

Kategori :