BENGKULU, RASELNEWS.COM - Upah minimun 8 dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu Rp2,4 juta.
Dari 9 kabupaten, Mukomuko tertinggi yakni Rp2,7 juta. Besarnya upah minimum di Mukomuko ini sampai-sampai mengalah upah minimun Kota Bengkulu yang hanya Rp2,7 juta. BACA JUGA:Perampas Motor Santri Bengkulu Selatan ke Jaksa, 3 Lagi Masih Diburu Untuk diketahui dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, hanya tiga wilayah kabupaten yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023. Yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, dan Bengkulu Tengah. BACA JUGA:DD Tahun 2023 Bisa Digunakan untuk Operasional Desa, Alokasi BLT DD Turun Sedangkan tujuh kabupaten lainnya yang tidak memiliki dewan pengupahan dapat mengikuti penetapan UMP Provinsi Bengkulu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakerstrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp2,4 juta. BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Zakat di Baznas Bengkulu Selatan Berpeluang Cuma Satu "Untuk kenaikan UMP di tiga kabupaten itu rata-rata diatas 7 persen," kata Edwar. Ketiga wilayah yang menetapkan UMK adalah Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Rp2,4 juta, Kabupaten Mukomuko Rp2,7 juta, dan Kota Bengkulu Rp2,6 juta. Dijelaskan Edwar, penetapan UMK maupun UMP Bengkulu tahun 2023 yang ditetapkan 28 November lalu, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. BACA JUGA:Seluma Diterjang Banjir: 127 Rumah di 9 Desa Terendam, Ternak dan Motor Hanyut Ini diubah dari sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuh kabupaten yang menggunakan UMP adalah Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur. BACA JUGA:Gawat, Stok Beras di Bengkulu Selatan Menipis "Penetapan UMK dan UMP ini telah disetujui Gubernur Bengkulu," katanya. (cia)Upah Minimun 8 Kabupaten di Provinsi Bengkulu Rp2.4 Juta, Mukomuko Tertinggi
Minggu 11-12-2022,11:50 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Tags : #upah minimun
#upah minimum provinsi
#provinsi bengkulu
#mukomuko
#kabupaten di provinsi bengkulu
Kategori :
Terkait
Kamis 16-01-2025,10:37 WIB
Ribuan KK di Provinsi Bengkulu Diusulkan Dapat Alat Masak Listrik di Tahun 2025
Kamis 16-01-2025,09:24 WIB
Kuota Haji Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Menurun! Ini Kuotanya
Rabu 15-01-2025,15:26 WIB
Penyakit Mulut dan Kuku Serang Sapi di Provinsi Bengkulu, Pemprov Minta 60 Ribu Vaksin
Rabu 08-01-2025,10:51 WIB
Pelajar Mukomuko Tewas di Semak Perkebunan Kelapa Sawit, Harimau Jadi Tersangka
Selasa 31-12-2024,10:17 WIB
Kuota BBM Pertalite dan Bio Solar Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu 2025! Cukupkah?
Terpopuler
Senin 03-02-2025,17:36 WIB
Spesifikasi Suzuki DR650S 2025, Motor Dual Sport untuk Petualangan Terbaik Anda
Senin 03-02-2025,16:17 WIB
Manfaat Belajar Bahasa Mandarin Bagi Siswa, Apa Aja sih?
Senin 03-02-2025,19:07 WIB
BYD Atto 3, Mobil Listrik Cina Murah dan Mewah yang Resmi Hadir di Indonesia 2025
Senin 03-02-2025,16:56 WIB
Desain Klasik, Yamaha Limi 125 Siap Jadi Pesaing Baru Honda Scoopy, Harga?
Senin 03-02-2025,16:31 WIB
Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan: Ternak Masuk dan Merusak Kebun? Laporkan!
Terkini
Senin 03-02-2025,19:17 WIB
Pemerintah Larang Pangkalan Jual LPG 3 Kg ke Pengecer!
Senin 03-02-2025,19:07 WIB
BYD Atto 3, Mobil Listrik Cina Murah dan Mewah yang Resmi Hadir di Indonesia 2025
Senin 03-02-2025,17:36 WIB
Spesifikasi Suzuki DR650S 2025, Motor Dual Sport untuk Petualangan Terbaik Anda
Senin 03-02-2025,16:56 WIB
Desain Klasik, Yamaha Limi 125 Siap Jadi Pesaing Baru Honda Scoopy, Harga?
Senin 03-02-2025,16:31 WIB