BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Emak-emak yang mengaku dirampok, yakni Lanasia (43), warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan divonis majelis hakim bersalah.
Terdakwa laporan palsu yang berstatus sebagai Ibu rumah tangga (IRT) ini dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. pidana penjara selama lima bulan. BACA JUGA:Mengaku Dirampok, IRT di Bengkulu Selatan Justru Ditangkap Polisi Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama enam bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani putusan pengadilan. JPU juga tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. BACA JUGA:Alfamart Dirampok: Karyawan Disekap, Pelaku Berhelm Ojol “Perkara laporan palsu atau sumpah palsu dengan terdakwa Lansia sudah diputus, terdakwa divonis lima bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH. Sekedar mengingatkan, Lanasia ditangkap Polres Bengkulu Selatan pada bulan Agustus lalu. Terdakwa ditangkap karena membuat laporan palsu ke Polres BS dengan mengaku menjadi korban perampokan. BACA JUGA:Akhir Tahun, Begini Capaian Pajak BPHTB Bengkulu Selatan Namun setelah polisi selidiki, laporan perampokan yang dibuatnya tidak ada. Lanasia mengakui alasannya membuat laporan palsu tersebut karena takut dimarah suaminya akibat uang yang ada padanya habis dipakai bayar utang dan beli kebutuhan sehari-hari. (yoh)Emak-emak yang Mengaku Dirampok Dipenjara 5 Bulan
Rabu 14-12-2022,10:32 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 23-04-2026,10:40 WIB
Daftar Lengkap Nama Kepala Dinas/Badan Pemkab Bengkulu Selatan Terbaru 2026
Rabu 22-04-2026,17:37 WIB
Dikawal Kejari, Proyek Jalan Rp539 Juta di Seginim Ditarget Tepat Mutu dan Bebas Masalah
Rabu 22-04-2026,11:52 WIB
Kasus 144 Paket Sabu-sabu, Polres Bengkulu Selatan Kejar Bandar Besar
Rabu 22-04-2026,09:48 WIB
Pemdes Suka Bandung Ucapkan Selamat HUT ke-25 Kecamatan Pino Raya, Dorong Semangat Betunggal Membangun
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,17:54 WIB
Tanpa Keluarga, Jenazah Misterius di Laut Merpas Akhirnya Dimakamkan
Rabu 22-04-2026,17:37 WIB
Dikawal Kejari, Proyek Jalan Rp539 Juta di Seginim Ditarget Tepat Mutu dan Bebas Masalah
Rabu 22-04-2026,11:52 WIB
Kasus 144 Paket Sabu-sabu, Polres Bengkulu Selatan Kejar Bandar Besar
Rabu 22-04-2026,17:34 WIB
Tiga Kandidat Sapi Kurban Presiden Prabowo di Seluma, Terberat Capai 977 Kilogram
Rabu 22-04-2026,17:47 WIB
Dinas Pariwisata Kaur Gelar Pemilihan Duta Wisata Dang Odang 2026
Terkini
Kamis 23-04-2026,10:40 WIB
Daftar Lengkap Nama Kepala Dinas/Badan Pemkab Bengkulu Selatan Terbaru 2026
Kamis 23-04-2026,08:44 WIB
Insentif Berakhir, Pajak Mobil Listrik Berpotensi Melonjak hingga Rp5 Juta per Tahun
Kamis 23-04-2026,08:34 WIB
Rekomendasi Laptop Core i5 Terbaik April-Mei 2026: Kencang, Ringan, dan Siap Kerja Berat
Kamis 23-04-2026,08:20 WIB
Yamaha XSR 155: Livery Ikonik, Rasa Retro-Modern yang Bikin Rival Ketar-ketir
Rabu 22-04-2026,18:00 WIB