BENGKULU, RASELNEWS.COM - Mantan bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Kaur, Sony Aprianto membantah terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur tahun anggaran 2018.
BACA JUGA:Mantan Kasek dan Bendahara Bawaslu Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah 2018-2019 Hal itu disampaikan Sony dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa (13/12/2022). Melalui kuasa hukumnya, Dede Frastien, Sony membantah telah menyebabkan kerugian negara. Dede menyebut dari beberapa keterangan saksi, terungkap dalam persidangan Soni selaku bendahara pembantu hanya melakukan pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TUP) 8 atau yang terakhir pada 2018. BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi di Bawaslu Kaur: Belasan Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa Dimana item pengeluaran terdapat sosialisasi, sewa mebeler, ATK dan lain-lain. “Dalam hal ini Soni tidak memangkas atau memotong dan secara prosedur sudah dilakukan. Namun anehnya jaksa menyatakan bahwa Soni melakukan hal yang merugikan negara Rp180 juta,” beber Dede. Selaku kuasa hukum, Dede mempertanyakan SPj dari 15 kecamatan yang tidak dibubuhi tanda tangan kliennya. BACA JUGA:Bawaslu Kaur Sebut Seleksi Panwascam Bersih Sebab Soni tidak menyetujui SPj yang dilampirkan Panwascam karena mekanismenya dinilai salah. Bahkan sebagai bentuk protesnya, Soni tidak menyetujui dan melayangkan surat teguran kepada Panwascam yang belum disetujui SPj. "Ini yang mau kami anulir. Dimana titik Soni itu memangkas uang," tegas Dede dalam pemeriksaan terdakwa. BACA JUGA:Bawaslu Kaur Gelar Sosialisasi Produk Hukum Sementara itu, JPU Kejari Kaur Ekke Widoto Kahar mengatakan hasil sidang terdakwa membantah mengondisikan aliran anggaran. "Hasil sidang terungkap bahwa di tiga bulan ada dicairkan, namun tidak diserahkan ke Panwascam," ungkap Ekke. (cia)Sidang Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Kaur: Mantan Bendahara Bantah Timbulkan Kerugian Negara
Kamis 15-12-2022,14:22 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 09-01-2025,08:32 WIB
DD Kota Agung Seluma TA 2023 Merugikan Negara Rp 320 Juta, Pemdes Diberi Waktu 60 Hari
Jumat 31-05-2024,09:02 WIB
Kejagung Rilis Perkembang Perkara Korupsi Timah, Kerugian Negara Bukan Rp271 Triliun, Tapi...
Senin 26-02-2024,20:46 WIB
KPU Kaur Tolak Rekomendasi PSU Bawaslu di TPS 01 Suka Menanti Kecamatan Maje, Ini Alasannya
Rabu 13-12-2023,09:00 WIB
Mantan Kades dan Ketua BUMDes Diberi Waktu 60 Hari, Mengaku Siap Kembalikan Kerugian Negara
Kamis 19-10-2023,07:57 WIB
Ajukan Penangguhan, 3 Tsk Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB
Ratusan Pasutri di Kaur Pilih Cerai! Ekonomi Hingga Judi Online Jadi Penyebab
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Minggu 16-02-2025,14:23 WIB
PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini
Minggu 16-02-2025,19:20 WIB
Bukan Sekadar Aksesori Estetika, Ini Fungsi Utama Spoiler Mobil
Terkini
Minggu 16-02-2025,19:20 WIB
Bukan Sekadar Aksesori Estetika, Ini Fungsi Utama Spoiler Mobil
Minggu 16-02-2025,17:15 WIB
Wabah Cacingan Serang Ternak Sapi Bali di Bengkulu Selatan
Minggu 16-02-2025,15:43 WIB
Horeee, 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Kaur Akan Dibedah Baznas
Minggu 16-02-2025,14:23 WIB
PENGUMUMAN! Warga Seluma yang Punya Kebun Sawit di Atas 10 Hektar Wajib Lapor ke Sini
Minggu 16-02-2025,12:36 WIB