Warga Perumnas Kayu Kunyit Terancam Tersangka

Senin 26-12-2022,21:37 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pria berinisial Da (35), warga Perumnas Kayu Kunyit Kecamatan Manna terancam berstatus tersangka kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Polisi akan segera memangil terlapor penggelapan sepeda motor Honda Beat milik Heri Kosnadi (37), warga Jalan Pemangku Basri Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan, Rokok Elektrik Diatur

Pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan terkait tindakan yang dilakukannya.

“Laporan dugaan penggelapan sepeda motor itu kami proses. Terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan korban,” kata Kapolers BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Pidum, Ipda Dodi Heriansyah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Senjata Makan Tuan, Warga Kaur Terbacok Golok Sendiri

Dikatakan Kanit Pidum, pemanggilan terlaporan merupakan proses dari tindaklanjut laporan yang disampaikan pelapor.

Jika semua unsur tindak pidana sudah terpenuhi, maka penyidik akan menaikan proses laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

BACA JUGA:Resmi!! 5 Bansos Ini Akan Cairkan Pemerintah di Januari 2023, Cek di Sini

Heri melaporkan Da ke polisi karena sepeda motor Honda Beat miliknya tak kunjung dikembalikan.

Kejadian itu berawal pada Selasa (20/12/2022) lalu Da meminjam sepeda motor Heri dengan tujuan membeli rokok.

Namun setelah cukup lama bahkan berhari-hari, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Sehingga Heri melaporkan Da ke polisi. (yoh)

Kategori :